Selamat Datang di Web Blog Purna Praja STPDN/IPDN Kabupaten Ketapang
Showing posts with label Glosary Pemerintahan. Show all posts
Showing posts with label Glosary Pemerintahan. Show all posts

18 October 2008

Profil Indonesia

DASAR NEGARA

Pancasila adalah filosofi dasar negara Indonesia yang berasal dari dua kata sansekerta, “panca” artinya lima, dan “sila” artinya dasar. Pancasila terdiri atas lima dasar yang berhubungan dan tidak dapat dipisahkan, adalah :


1. Ketuhanan yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Indonesia merupakan negara demokrasi yang dalam pemerintahannya menganut sistem presidensiil, dan Pancasila ini merupakan jiwa dari demokrasi. Demokrasi yang didasarkan atas lima dasar tersebut dinamakan Demokrasi Pancasila. Dasar negara ini, dinyatakan oleh Presiden Soekarno (Presiden Indonesia yang pertama) dalam Proklamasi Kemerdekaan Negara Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945.

POSISI GEOGRAFIS

Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia yang mempunyai 17.508 pulau. Indonesia terbentang antara 6 derajat garis lintang utara sampai 11 derajat garis lintang selatan, dan dari 97 derajat sampai 141 derajat garis bujur timur serta terletak antara dua benua yaitu benua Asia dan Australia/Oceania. Posisi strategis ini mempunyai pengaruh yang sangat besar terhadap kebudayaan, sosial, politik, dan ekonomi.

Wilayah Indonesia terbentang sepanjang 3.977 mil antara Samudra Hindia dan Samudra Pasifik. Apabila perairan antara pulau-pulau itu digabungkan, maka luas Indonesia menjadi1.9 juta mil persegi,

Lima pulau besar di Indonesia adalah : Sumatera dengan luas 473.606 km persegi, Jawa dengan luas 132.107 km persegi, Kalimantan (pulau terbesar ketiga di dunia) dengan luas 539.460 km persegi, Sulawesi dengan luas 189.216 km persegi, dan Papua dengan luas 421.981 km persegi.

SEJARAH GEOLOGI

Pulau-pulau Indonesia terbentuk pada jaman Miocene (12 juta tahun sebelum masehi); Palaeocene ( 70 juta tahun sebelum masehi); Eocene (30 juta tahun sebelum masehi); Oligacene (25 juta tahun sebelum masehi). Sehubungan dengan datangnya orang-orang dari tanah daratan Asia maka Indonesia dipercaya sudah ada pada jaman Pleistocene (4 juta tahun sebelum masehi). Pulau-pulau terbentuk sepanjang garis yang berpengaruh kuat antara perubahan lempengan tektonik Australia dan Pasifik. Lempengan Australia berubah lambat naik kedalam jalan kecil lempeng Pasifik, yang bergerak ke selatan, dan antara garis-garis ini terbentanglah pulau-pulau Indonesia.

Ini membuat Indonesia sebagai salah satu negara yang paling banyak berubah wilayah geologinya di dunia. Pegunungan-pegunungan yang berada di pulau-pulau Indonesia terdiri lebih dari 400 gunung berapi, dimana 100 diantaranya masih aktif. Indonesia mengalami tiga kali getaran dalam sehari, gempa bumi sedikitnya satu kali dalam sehari dan sedikitnya satu kali letusan gunung berapi dalam setahun.

DEMOGRAFI

Penduduk Indonesia dapat dibagi secara garis besar dalam dua kelompok. Di bagian barat Indonesia penduduknya kebanyakan adalah suku Melayu sementara di timur adalah suku Papua, yang mempunyai akar di kepulauan Melanesia. Banyak penduduk Indonesia yang menyatakan dirinya sebagai bagian dari kelompok suku yang lebih spesifik, yang dibagi menurut bahasa dan asal daerah, misalnya Jawa, Sunda atau Batak.

Selain itu juga ada penduduk pendatang yang jumlahnya minoritas diantaranya adalah Etnis Tionghoa, India, dan Arab. Mereka sudah lama datang ke nusantara dengan jalur perdagangan sejak abad ke 8 SM dan menetap menjadi bagian dari Nusantara. Di Indonesia terdapat sekitar 3% populasi etnis Tionghoa. Angka ini berbeda-beda karena hanya pada tahun 1930-an terakhir kalinya pemerintah melakukan sensus dengan menggolong-golongkan masyarakat Indonesia ke dalam suku bangsa dan keturunannya.

Islam adalah agama mayoritas yang dipeluk oleh sekitar 85,2% penduduk Indonesia, yang menjadikan Indonesia negara dengan penduduk muslim terbanyak di dunia. Sisanya beragama Protestan (8,9%); Katolik (3%); Hindu (1,8%); Buddha (0,8%); dan lain-lain (0,3%).

Kebanyakan penduduk Indonesia bertutur dalam bahasa daerah sebagai bahasa ibu, namun bahasa resmi Indonesia, bahasa Indonesia, diajarkan di seluruh sekolah-sekolah di negara ini dan dikuasai oleh hampir seluruh penduduk Indonesia.

POLITIK

Seperti juga di negara-negara demokrasi lainnya, sistem politik di Indonesia didasarkan pada Trias Politika yaitu kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif. Kekuasaan legislatif dipegang oleh sebuah lembaga bernama Majelis Permusyawatan Rakyat (MPR) yang terdiri dari dua badan yaitu DPR yang anggota-anggotanya terdiri dari wakil-wakil Partai Politik dan DPD yang anggota-anggotanya mewakili provinsi yang ada di Indonesia. Setiap daerah diwakili oleh 4 orang yang dipilih langsung oleh rakyat di daerahnya masing-masing.

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) adalah lembaga tertinggi negara. Keanggotaan MPR berubah setelah Amandeman UUD 1945 pada periode 1999-2004. Seluruh anggota MPR adalah anggota DPR ditambah anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah). Sebelumnya, anggota MPR adalah seluruh anggota DPR ditambah utusan golongan. Anggota MPR saat ini terdiri dari 550 anggota DPR dan 128 anggota DPD. Anggota DPR dan DPD dipilih melalui pemilu dan dilantik dalam masa jabatan lima tahun. Sejak 2004, MPR adalah sebuah parlemen bikameral, setelah terciptanya DPD sebagai kamar kedua.

Lembaga eksekutif berpusat pada presiden, wakil presiden, dan kabinet. Kabinet di Indonesia adalah Kabinet Presidenstil sehingga para menteri bertanggung jawab kepada presiden dan tidak mewakili partai politik yang ada di parlemen.

Lembaga Yudikatif sejak masa reformasi dan adanya amandemen UUD 1945 dijalankan oleh Mahkamah Agung, termasuk pengaturan administrasi para Hakim.

PROVINSI

Indonesia saat ini memiliki 33 provinsi (termasuk 2 Daerah Istimewa (DI) dan satu Daerah Khusus Ibukota (DKI). Kedua DI tersebut adalah Nanggroe Aceh Darussalam dan Daerah Istimewa Yogyakarta sedangkan Daerah Khusus Ibukotanya adalah Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Sebelum tahun 1999, Timor Timur merupakan salah satu provinsi di Indonesia, yang kemudian memisahkan diri melalui referendum menjadi Negara Timor Leste.

Daftar Provinsi di Indonesia
Sumatra
Nanggroe Aceh Darussalam | Sumatera Utara | Sumatera Barat | Bengkulu | Riau | Kepulauan Riau | Jambi | Sumatera Selatan | Lampung | Kepulauan Bangka Belitung
Jawa
Jakarta | Jawa Barat | Banten | Jawa Tengah | DI Yogyakarta | Jawa Timur
Kalimantan
Kalimantan Barat | Kalimantan Tengah | Kalimantan Selatan | Kalimantan Timur
Nusa Tenggara
Bali | Nusa Tenggara Barat | Nusa Tenggara Timur
Sulawesi
Sulawesi Barat | Sulawesi Utara | Sulawesi Tengah | Sulawesi Selatan | Sulawesi Tenggara | Gorontalo
Kepulauan Maluku dan Papua
Maluku | Maluku Utara | Papua Barat | Papua

EKONOMI

Ekonomi Indonesia mengalami kemunduran pada akhir tahun 1990-an akibat krisis ekonomi yang melanda sebagian besar Asia pada saat itu. Ekonominya kini telah lumayan stabil saat ini.

Indonesia mempunyai sumber daya alam yang besar di luar Jawa, termasuk minyak mentah, gas alam, timah, tembaga dan emas. Indonesia adalah pengekspor gas alam terbesar kedua di dunia, meski akhir-akhir ini ia telah mulai menjadi pengimpor bersih minyak mentah. Hasil pertanian yang utama termasuk beras, teh, kopi, rempah-rempah dan karet.

Rekan perdagangan terbesar Indonesia adalah Jepang, Amerika Serikat dan negara-negara tetangganya yaitu Malaysia, Singapura dan Australia.

Meski kaya akan sumber daya alam dan manusia, Indonesia masih menghadapi masalah besar dalam bidang kemiskinan yang sebagian besar disebabkan korupsi yang merajalela dalam pemerintah.
Bank sentral Indonesia adalah Bank Indonesia.

SENI BUDAYA

Jenis kesenian di Indonesia banyak dipengaruhi oleh beberapa kebudayaan. Tari Jawa dan Bali yang terkenal, misalnya, berisi aspek-aspek kebudayaan dan mitologi Hindu.

Banyak juga seni tari yang berisikan nilai-nilai Islam. Beberapa di antaranya dapat ditemukan di daerah Sumatra seperti tari Saman Meusukat dan Tari Seudati dari Nanggroe Aceh Darussalam.

Selain itu yang cukup terkenal di dunia adalah wayang kulit yang menampilkan kisah-kisah tentang kejadian mitologis. Seni pantun, gurindam, dan sebagainya dari pelbagai daerah seperti pantun Melayu, dan pantun-pantun lainnya acapkali dipergunakan dalam acara-acara tertentu yaitu perhelatan, pentas seni, dan lain-lain.

Di bidang busana warisan budaya yang terkenal di seluruh dunia adalah kerajinan batik. Beberapa daerah yang terkenal akan industri batik meliputi Yogyakarta, Solo, dan juga Pekalongan.

Pencak silat adalah seni bela diri yang unik yang berasal dari wilayah Indonesia. Seni bela diri ini kadang-kadang ditampilkan pada acara-acara pertunjukkan yang biasanya diikuti dengan musik tradisional Indonesia berupa gamelan dan seni musik tradisional lainnya sesuai dengan daerah asalnya.

Seni musik di Indonesia, baik tradisional maupun modern sangat banyak terbentang dari Sabang hingga Merauke. Musik tradisional termasuk juga keroncong Jawa dikenali oleh hampir semua rakyat Indonesia, namun yang lebih berkuasa dalam paras lagu di Indonesia yaitu seni lagu modern kemudian Dangdut. Dangdut adalah salah satu musik Indonesia yang sudah merakyat di wilayah Nusantara, yang dipadu dari unsur musik Melayu, India, dan juga musik tradisional Indonesia. Dinamakan Dangdut karena suara musik yang terdengar adalah suara 'dang' dan 'dut' dan musik Dangdut lebih dikuasai oleh suara gendang dan suling. Lagu-lagu dangdut biasanya didendangkan oleh pedangdut dengan goyangannya yang seronok dan lemah gemulai yang disesuaikan dengan tempo lagunya. Ada berbagai macam corak musik Dangdut, antara lain Dangdut Melayu, Dangdut Modern (Dangdut masa kini yang alat musiknya telah ditambah dengan alat musik modern); dan Dangdut Pesisir (Lagu dangdut tradisional Jawa, Sunda, dll). Pada tahun 70-an, dangdut lebih dikenal sebagai aliran musik orkes Melayu, yang kemudian pada awal tahun 80-an ia lebih dikenal dengan sebutan Dangdut.

Indonesia terdiri dari berbagai suku bangsa, agama serta kepercayaan yang berbeda. Ada Batak, Karo, Minangkabau, Melayu di Sumatra dan sebagainya. Ada banyak agama yang diakui di Indonesia yaitu Islam, Kristen, Hindu, dan Buddha bahkan kini Kepercayaan Konghucu juga diakui. Namun sebagian besar masyarakat Indonesia lebih memilih Islam sebagai agamanya.

17 October 2008

Demokrasi dan Clean Governance

Sebuah pemerintahan yang baik dapat tumbuh dan stabil bila masyarakat pada umumnya punya sikap yang positif dan proaktif terhadap norma-norma dasar demokrasi;karena itu harus ada keyakinan yang luas di masyarakat bahwa demokrasi adalah system pemerintahan yang terbaik apabila dibandingkan dengan system lainnya.untuk itu masyarakat harus menjadikan demokrasi sebagai way of live yang menunutun tata kehidupan kemasyarakatan, kenegaraan, dan pemerintahan.


Ada tiga asumsi yang umumnya dipegang oleh banyak orang sehingga demokrasi memilki citra yang begitu positif. Pertama, demokrasi tidak saja merupakan bentuk vital dan terbaik pemerintahan yang mungkin diciptakan, tetapi juga merupakan suatu doktrin politik hukum yang akan memberikan manfaat bagi kebanyakan negara.Asumsi ini diperkuat dengan keberhasilan Ameriak Serikat daam mencapai posisi unggul dalam bidang ekonomi,ilmu pengetahuan,teknologi,dan militer,sementara Amerika Serikat dianggap sebagai contoh negara demokratis terbuka.Apakah pengalaman demokrasi Amerika itu dapat ditransfer ke Negara lain, terutama Negara berkembang seperti Indonesia. Kedua,demokrasi sebagai system politik dan pemerintahan dianggap akan mempunyai akar sejarah yang panjang sampai ke zaman yunani kuno,sehingga ia tahu bantingan zaman dan dapat menjamin terselenggaranya suatu lingkungan politik yang stabil.Ketiga,demokrasi dipandang sebagai suatu system yang paling alamiah dan manusiawi,sehingga sedmua rakyat dinegara manapun akan memiliki demokrasi bila mereka diberi kesempatan untuk melakukan pilihannya.Ketiga asumsi tersebut barangkali tidak sepenuhnya benar,walaupun harus segera diakui sudah tentu mengandung unsur-unsur kebenaran. Dalam kenyataan,walaupun hampir semua negara memuji demokrasi,tetapi praktek demokrasi itu sendiri berbeda-beda dari suatu negara ke negara lainnya, sehingga tidak gampang membuat batasan atau definisi tentang demokrasi, namun tetap diakui oleh banyak orang bahwa demokrasi sebagai dasar hidup bermasyarakat, bernegara, dan berpemerintahan mengandung arti bahwa rakyatlah yang memberikan kekuatan-kekuatan dalam masalah-masalah mengenai kehidupannya, termasuk memilki kebijakan negara, karena kebijakan tersebut akan menentukan kehidupan rakyat.Dengan demikian negara yang menganut system demokrasi adalah negara yang berselenggarakan berdasarkan kehendak dan kemauan rakyat. Dari sudut pandang organisasi, demokrasi berarti pengorganisasian negara yang dilakukan oleh rakyat sendiri atau asas persetujuan rakyat karena kedaulatan berada di tangan rakyat.

Tulisan ini mencoba menggambarkan demokrasi sebagai pilar utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berwibawa dengan penerapan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik.
Hakekat Demokrasi Pemerintahan

Hakekat demokrasi sebagai system pemerintahan, memberikan penekanan pada keberadaan kekuasaan ditangan rakyat baik dalam penyelenggaraan negara dan pemerintahan. Kekuasaan pemerintahan berada ditangan rakyat mengandung pengertian tiga hal. Pertama, pemerintahan dari rakyat mengandung arti pemerintahan yang sah dan diakui,dan pemerintahan yang tidak sah dan tidak diakui dimata rakyat.Pemerintahan yang sah dan diakui berarti suatu pemerintahan yang mendapat pengakuan dan dukungan yang diberikan oleh rakyat. Untuk memperoleh pengakuan dan dukungan rakyat pemerintah dapat memberi kepuasan kepada masyarakat sebagai pemilik pemerintahan,kepuasan masyarakat akan membentuk persepsi masyarakat itu sendiri bahwa pengelolaan pemerintah dilakukan secara baik dan bebas dari korupsi,kolusi,dan nepotisme dan ini akan lebih memberi legitimasi kepada pemerintah.

Legitimasi bagi suatu pemerintahan sangat penting karena dengan legitimasi tersebut, pemerintah dapat menjalankan program-programnya sebagai wujud dari amanat yang diberikan kepadanya. Sebaliknya pemerintahan yang tidak sah dan tidak diakui berarti suatu pemerintahan yang sedang memegang kendali kekuasaan menyalagunahkan wewenang sehimgga tidak mendapat pengakuan dan dukungan dari rakyat.Berbagai pengalaman menunjukkan bahwa pemerintahan yang tidak dapat memberikan kepuasan kepada masyarakat akan menghadapi persoalan legitimasi dan pada akhirnya akan meruntuhkan pemerintahan itu sendiri. Pemerintahan dari rakyat memberikan gambaran bahwa pemerintah yang sedang memegang kekuasaan dituntut kesadarannya bahwa pemerintahan tersebut diperoleh melalui pemilihan dari rakyat bukan pemberian atau supernatural

Kedua, pemerintahan oleh rakyat,berarti bahwa suatu pemerintahan menjalankan kekuasaan atas nama rakyat bukan atas dorongan diri dan keinginannya sendiri.Selain itu juga mengandung pengertian bahwa dalam menjalankan kekuasaanya,pemerintahan berada dalam pengawasan rakyat. Pengawasan rakyat dapat dilakukan secara langsung oleh rakyat maupun tidak langsung melalui perwakilannya di parlemen (DPR,DPRD).Dengan adanya pengawasan oleh rakyat akan menghilangkan ambisi para penyelenggara negara (pemerintahan dan DPR).pemerintahan yang bersih dari praktek-prakek korupsi, kolusi, dan nepotisme. Dapat terwujud apabila rakyat melakukan pengawasan langsung terhadap jalannya pemerintahan baik ditingkat pusat maupun ditingkat local.Peran serta masyarakat dalam pelaksanaan pemerintahan dimaksudkan untuk memberdayakan masyarakat dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan negara dan pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN. Dengan hak dan kewajiban yang dimiliki,masyarakat diharapkan dapat lebih bergairah melaksanakan control sosial secara optimal terhadap penyelenggaraan negara, dengan tetap mentaati rambu-rambu hukum yang berlaku sebagai wujud negara dalam penerapan prinsip demokrasi. Salah satu contoh dan pengalaman yang pernah dialami Indonesia sebagai negara demokrasi pada masa pemerintahan orde baru kurang lebih tiga puluh tahun,penyelenggaraan negara tidak dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal,sehingga penyelenggaraan negara tidak berjalan sebagai mana mestinya.Hal itu terjadi karena adanya pemusatan kekuasaan,kewenangan,dan tanggung jawab presiden (pengusaan bersifat otoritarianisme).Disamping itu,masyarakat pun belum sepenuhnya berperan serta dalam menjalankan fungsi pengawasan sosial yang efektif terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Pemusatan kekuasaan,wewenang,dan tanggung jawab tersebut tidak hanya berdampak negative dibdang politik,namun juga dibidang ekonomi dan moneter,antara lain terjadinya praktek penyelenggaraan pemerintahan yang lebih menguntungkan kelompok tertentu dan memberi peluang terhadap tumbuhnya korupsi,kolusi dan nepotisme implikasinya adalah demokrasi dianggap gagal mewujudkan suatu pemerintahan yang bersih dan berwibawa.

Ketiga,pemerintahan untuk rakyat mengandung pengertian bahwa kekuasaan yang diberikan oleh rakyat kepada pemerintah itu dijalankan untuk kepentingan rakyat.Kepentingan rakyat harus menjadi prioritas utama diatas segalanya untuk itu pemerintah harus responsive,mendengarkan,dan mengakomodasi aspirasim rakyat dalam merumuskan dan menjalankan kebijakan dan program-programnya,bukan sebaliknya hanya menjalankan aspirasi keinginan diri,keluarga dan kelompoknya.Oleh karena itu pemerintah sebagai mandataris kekuasaan rakyat harus membuka saluran-saluran dan ruang kebebasan serta menjamin adanya kebebasan seluas-luasnya kepada rakyat dalam menyampaikan aspirasinya baik melalui media pers maupun secara langsung.

Clean dan Good Governance

Pemerintahan yang demokrastis merupakan landasan terciptanya tata pemerintahan yang bersih dan baik.Pada dasarnya konsep good governance ini memberikan rekomendasi pada system pemerintahan yang menekankan kesetaraan antara lembaga-lembaga negara baik ditingkat pusat maupun daerah.Good governance berdasar pandangan ini berarti suatu kesempatan suatu kesepakatan menyangkut pengaturan negara yang diciptakan bersama oleh pemerintah,masyarakat madani dan sector swasta.Kesempatan tersebut mencakup keseluruhan bentuk mekanisme,proses,dan lembaga-lembaga dimana warga dan kelompok masyarakat mengutarakan kepentingannya, menggunakan hak hukum,memenuhi kewajiban dan menjembatani perbedaan diantara mereka.Governance sebagaimana didefinisikan UNP adalah pelaksanaan politik, ekonomi, dan administrasi dalam mengelola masalah-masalah bangsa. Pelaksanaan kewenangan tersebut bisa dikatakan baik jika dilakukan dengan efektif dan efisien, respontif terhadap kebutuhan rakyat, dalam suasana demokrasi akmufabel serta transparansi.

Sesuai dengan pandangan tersebut diatas,maka pemerintahan yang baik itu adalah pemerintahan yang bebas KKN dan baik dalam ukuran proses maupun hasilnya,serta unsure dalam pemerintahan bisa bergerak secara simergis tidak saling berbenturan,memperoleh dukungan dari rakyat dan bebas dari gerakan-gerakan anarkis yang bertentangan dengan norma demokrasi dan dapat menghambat proses penyelenggaraan pemerintahan.Pemerintahan juga bisa dikatakan bersih dan baik jika pengelolaan pemerintahan itu dapat dilakukan dengan biaya yang sangat minimal menuju cita kesejahteraan dan kemakmuran dan tidak terkontaminasi dengan praktek-praktek KKN yang dapat menghambat pemerintahan demokratis itu sendiri.Good governance sebagai sebuah paradigma pemerintahan dapat terwujud apabila pilar pendukungnya dapat berfungsi secara baik yaitu negara dengan demokrasi dengan birokrasi pemerintahannya dituntut untuk merubah pola pelayanan dari birokrasi elitis menjadi demokrasi populis.sektor-sektor swasta sebagai pengelola sumber daya diluar negara dan birokrasi pemerintahan pun harus memberikan konstribusi dalam usaha pengelolaan sumber daya tersebut.Keterlibatan organisasi kemasyarakatan sebagai kekuatan penyeimbang negara.Penerapan Clean and Good governance pada akhirnya mensyaratkan moral sebagai pilar yang dapat mengikat ketiga pilar tesebut yaitu pemerintah,swasta,dan masyarakat.

Pemerintah yang demokratis sebagai alas an pijakan terwujudnya tata pemerintahan yang bersih dan baik dengan ditopang prinsip-prinsip Good Governannce yaitu; Pertama,partisipas masyarakat sebagi pemilik pemerintahan dalam pengambilan keputusan,semua warga masyarakat dalam pemerintahan demokrasi berhak terlibat dalam pengambilan keputusan,baik langsung maupun lembaga perwakilan yang sah untuk mewakili kepentingan mereka.Partisipasi menyeluruh dibangun berdasarkan kebebasan berkumpul dan mengungkapkan pendapat serta kapasitas untuk berpartisipasi secara konstruktif.Karena tidak mungkin sebuah bangsa akan maju dengan cepat,tanpa partisipasi penuh dari warganya.

Kedua,penegakan hukum,partisipasi mayarakat dalam proses pengambilan keputusan politik dan perumusan-perumusan kebijakan public memerlukan system dan aturan-aturan hukum.Tanpa diimbangi oleh sebuah hukum dan penegakannya yang kuat,partisipasi masyarakat akan berubah menjadi proses politik yang anarkis dan bertentangan dengan unsur penopang demokrasi yaitu negara hukum.Demikian pula bahawa pelaksanaan kenegaraan dan pemerintahan juga harus ditata oleh sebuah system dan aturan hukum yang kuat serta memiliki kepastian.Proses mewujudkan cita tata pemerintahan yang baik dalam negara demokrasi harus diimbangi dengan komitmen untuk menegakkan hukum yang meliputi kepastian hukum,hukum yang resproktif, penegakan hukum yang konstisten dan non-diskriminasi.

Ketiga,transparansi,citra pemerintahan yang buruk yang ditandai dengan saratnya tindakan KKN telah melahirkan sebuah fase sejarah politik bangsa dengan semangat reformasi.Salah satu tuntutan reformasi yang selalu digulirkan adalah perlunya pengelolaan pemerintahan secara terbuka.Ketebukaan berarti ada minat dan tindakan dari pemerintah untuk saling control dan bertanggung jawab.Transparansi ini tidak hanya diperlukan bagi pemerintah saja akan tetapi juga bagi masyarakat itu sendiri.Transparansi masyarakat merupakan adanya sarana akses yang sama bagi seluruh masyarakat untuk melakukan control terhadap pemerintah.Dalam hal ini ada perlakuan yang adil bagi semua golongan dalam masyarakat.

keempat,responsive,tata pemerintahan yang baik dalam negara demokrasi yakni pemerintah harus peka dan cepat tanggap terhadap kompleksitas permasalahan masyarakat, pemerintah harus memahami kebutuhan dan keinginan masyarakat,jangan menunggu masyarakat menyampaikan keinginan-keinginannya itu,tetapi pemerintah secara proaktif mempelajari dan menganalisis kebutuhan-kebutuhan masyarakat,untuk kemudian membuat suatu agenda kebijakan strategis guna memenuhi kepentingan umum tersebut sesuai dengan asas responsif, maka setiap unsur pemerintah harus memiliki dua etik, yakni etik individual dan etik sosial .kualifikasi etik individual menuntut aparatur pemerintah agar memiliki criteria kapasitas dan loyalitas professional. Sedangkan etik sosial menuntut aparatur pemerintah agar memiliki sensitifitas terhadap berbagai kebutuhan publik.

kelima, konsesus menjadi perhatian pemerintah dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahannya menuju tata pemerintahan yang baik adalah pengambilan keputusan secara konsesus,yakni pengambilan keputusan melalui proses musyawarah dan semaksimal mungkin berdasar kesepakatan bersama. Cara pengambilan keputusan tersebut selain dapat memuaskan semua pihak atau sebagian besar pihak juga dapat menarik komitmen komponen masyarakat sehingga memilki legitimasi untuk melahirkan kekuatan memaksa, dalam upaya mewujudkan efektifitas pelaksanaan keputusan,.pelaksanaan prinsip pada prakteknya sangat terkait dengan tingkat partisipasi masyarakat dalam kegiatan pemerintahan.kultur demokrasi, serta tata aturan dalam pengambilan kebijakan yang berlaku dalam sebuah system.

Keenam,kesetaraan dan keadilan,tata pemerintahan yang baik selain penerapan asas konsesus,transparansi dan rensponsif juga harus didukung dengan asas kesetaraan dan keadilan,yakni kesamaan dalam perlakuan dan pelayanan.Asas ini dikembangkan berdasarkan pada sebuah kenyataan bahwa sebuah bangsa beradab dan tergolong bangsa pluralis,baik dilihat dari segi etnik,agama,dan budaya dalam upaya menuju tata pemerintahan yang baik,proses pengelolaan pemerintahan itu harus memberikan peluang, kesempatan, pelayanan yang sama dalam koridor kejujuran dan keadilan.tidak ada seorang atau sekelompok orangpun teraniaya dan tidak memperoleh apa yang menjadi haknya. Pola pengelolaan pemerintahan seperti ini akan memperoleh legitimasi yang kuat dari masyarakat dan akan memperoleh dukungan serta partisipasi yang baik dari rakyat.

Ketujuh, efektifitas dan efisiensi agar pemerintahan itu efektif dan efisien,maka para aparatur pemerintah dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan harus mampu menyusun perencanaan-perencanaan yang sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan nyata dari masyarakat, secara rasional dan terukur. Konsep Efektifitas dalam sector kegiatan-kegiatan publik memilki makna ganda, yakni efektifitas dalam pelaksanaan proses-proses pekerjaan,baik oleh pejabat public maupun partisipasi masyarakat dan efektifitas dalam konteks hasil,yakni mampu memberikan kesejahteraan pada sebesar-besar kelompok dan lapisan sosial. Demikian pula makna efisiensi yang mencakup antara lain efisiensi tekhnis, efisiensi ongkos, dan efisiensi kesejateraan,yakni hasil guna dari sebuah proses pekerjaan yang terserap penuh oleh masyarakat. Dengan demikian, peningkatan efektifitas dan efisiensi pemerintahan harus dilakukan secara komprehensif, tidak sekedar rekayasa internal untuk meningkatkan kinerja pemerintahannya sendiri, tetapi juga harus diimbangi dengan pembinaan dan pertumbuhan sikap-sikap demokratis masyarakat beradab dan anti kekerasan.

Kedelapan, akuntabilitas, mewujudkan tata pemerintahan yang baik diperlukan adanya pertanggung jawaban pejabat public terhadap masyarakat yang memberinya delegasi dan kewenangan untuk mengurusi berbagai urusan dan kepentingan mereka. Setiap pejabat public dituntut untuk mempertanggung jawabkan semua kebijakan, perbuatan, moral, maupun netralitas sikapnya terhadap masyarakat. Pengembangan asas akuntabilitas dalam kerangka tata pemerintahan yang baik tiada lain agar para pejabat atau unsure-unsur yang diberi kewenangan mengelola urusan public itu senantiasa terkontrol dan tidak memiliki peluang melakukan penyimpangan untuk melakukan KKN. Dengan akuntabilitas mereka terus memaju produktivitas profesionalnya sehingga berperan besar dalam memenuhi berbagai aspek kepentingan publiknya. Akuntabilitas menyangkut dua dimensi, yakni akuntabilitas vertical dan akuntabilitas horizontal. Akuntabilitas Vertikal menyangkut hubungan antara pemegang kekuasaan dengan rakyatnya, antara pemerintah dengan warganya. Rakyat melalui partai politik, LSM, dan institusi-institusi lainnya berhak meminta pertanggung jawaban kepada pemegang kekuasaan negara. Pemegang kekuasaan atau jabatan public dalam struktur kenegaraan harus menjelaskan kepada rakyat apa yang telah, sedang dan akan dilakukannya di masa yang akan datang, sebagai wujud akuntabilitas managerial terhadap public yang memberi kewenangan, akuntabilitas juga bermakna bahwa setiap pejabat harus mempertanggung jawabkan berbagai kebijakan dan pelaksanaan tugas-tugasnya terhadap atasan yang lebih tinggi.Sementara akuntabilitas Horizontal adalah pertanggung jawaban pemegang jabatan public pada lembaga yang setara, seperti Gubernur dengan DPRD tingkat I, Bupati/Walikota dengan DPRD tingkat II, dan Presiden dengan DPR pusat, yang pelaksanaannya bisa dilakukan oleh para Menteri sebagai pembantu Presiden. Selain akuntabilitas professional, para pejabat public atau unsure-unsur pengelola urusan umum dan kenegaraan juga harus memilki akuntablitas personal, baik dalam aspek profesi dan kewenangan delegatifnya, maupun dalam aspek moralitasnya. Oleh sebab itu setiap anggota DPRD harus mampu mempertanggung jawabkan apa yang telah dilakukannya terhadap konstituennya. Demikian pula pejabat public dalam struktur pemerintahan, individualnya, baik dalam lingkungan profesi setaranya maupun terhadap atasannya. Jika mereka melakukan pelanggaran etika dan moralitas, mereka harus dengan berani mempertanggung jawabkan pelanggarannya terhadap public.

Penutup

Demokrasi merupakan suatu bentuk pemerintahan yang ditata dan di organisasikan berdasarkan prinsip-prinsip kedaulatan rakyat, yang menekankan bahwa kekuasaan tertinggi untuk membuat keputusan terletak ditangan seluruh rakyat, bukannya berada ditangan beberapa atau salah satu dari orang tertentu.

Pemerinatahan yang demokratis merupakan landasan terciptanya tata ke pemerintahan yang bersih dan baik.Pemerintahan yang demokratis menjalankan tata kepemerintahan dengan melibatkan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan politik, didukung dengan penegakan hukum yang kuat, terbuka terhadap kritik dan control dari rakyatnya, responsif terhadap kebutuhan dan keinginan rakyat, dan mampu mewujudkan efektifitas dan efisiensi dalam pengelolaan pemerintahan, memberi jaminan adanya kesetaraan dan keadilan kepada semua lapisan masyarakat tanpa adanya diskriminasi dalam melayani masyarakat.

Refrensi

Azra, Azyumandi (2003). Demokrasi, Hak Asasi Manusia, Masyarakat Madani,ICCE UIN Syarif Hidayatullah :Jakarta.

April carter (1985), Otoritas dan Demokrasi: CV Rajawali: Jakarta.

Darwin muhajir (1996), Dalam Demokrasi Indonesia Kontemporer, PT.Raja Gravindo Persada: Jakarta.
Koswara,E (1999), Pengaruh Format Politik Nasional TerhadapDemokrasi Lokal: Suatu analisis kebijakan tentang otonomi daerah dan prospek demokrasi local. Lapera Pustaka Utama: Yokyakarta.

Widodo,Joko (2001),Good Governance: Telaah dan Dimensi Akuntabilitas dan Control Birokrasi pada Era Desentralisasi dan Otonomi Daerah, Insan Cendekia: Jakarta

Labolo, Muhadam (2006), Memahami Ilmu Pemerintahan: Suatu Kajian, Teori, Konsep dan Pengembangannya. PT.Raja Gravindo: Jakarta.

Afan, Gaffar (1999) Politik Indonesia, Transisi Menuju Demokrasi: Pustaka Pelajar: Yokyakarta.

D, Johan (1997), Demokrasi, Representasi dan Sistem Pemilu. lnstitute Ilmu Pemerintahan: Jakarta.

Hamdi, Muhlis (2002), Bunga Rampai Pemerintahan Yoursif. Watampone: Jakarta.

Thoha, Miftah (2003), Birokrasi dan Politik Di Indonesia: PT.Raja Gravindo Persada: Jakarta

16 October 2008

Hari-hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2009

Hari-hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2009

KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI AGAMA, MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI,
DAN MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA REPUBLIK INDONESIA
TENTANG HARI-HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2009.
http://www.indonesia.go.id/id/files/skb_libur_thn2009.pdf

15 October 2008

A

No.Keyword / IstilahPengertian
1Administrasi PerencanaanSistem pengaturan dan penyelenggaraan perencanaan tata ruang serta realisasi rencananya; system ini merupakan suatu proses dan prosedur yang melibatkan berbagai lembaga pemerintahan, swasta dan masyarakat yang terkait di wilayah perencanaan, proses perencanaan dan pengaturan pelaksanaan segala kegiatan atau tindakan yang diperlukan untuk mengefektifkan atau mengimplementasikan perencanaan; administrasi perencanaan merupakan bagian yang sangat penting diproses perencanaan dan realisasi rencana, sehingga perlu dipahami oleh seorang perencana.
2AfiliasiHubungan antara seseorang atau badan hukum dengan satu orang atau lebih, atau badan hukum lain, sedemikian rupa sehingga salah satu dari mereka dapat mempengaruhi pengelolaan atau kebijaksanaan dari orang yang lain atau badan hukum yang lain, atau sebaliknya dengan memanfaatkan adanya kebersamaan kepemilikan saham atau kebersamaan pengelolaan perusahaan (Sumber : Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian).
3AglomerasiGabungan, kumpulan dua atau lebih pusat kegiatan, tempat pengelompokan berbagai macam kegiatan dalam satu lokasi atau kawasan tertentu, dapat berupa kawasan industri, permukiman, perdagangan, dan lain-lain ( yang dapat saja tumbuh melewati batas administrasi kawasan masing-masing, sehingga membentuk wilayah baru yang tidak terencana secara sempurna )
4AkuisisiPengambilalihan kepemilikan suatu bank. (Sumber : Undang-undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan)
5AkuntabilitasMerupakan salah satu prinsip dari sepuluh prinsip Good Governance yang berarti meningkatkan akuntabilitas para pengambil keputusan di pemerintahan, sektor swasta dan organisasi-organisasi masyarakat dalam segala bidang kepada masyarakat. (Hasil Seminar Nasional "Tata Pemerintahan Kota yang Baik" Mei 2001)
6Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP)Merupakan perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan/kegagalan misi organisasi dalam mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan melalui alat pertanggungjawaban secara periodik. (Media Internal Ditjen Otda-Info Otda, Nomor 1 Tahun 2001)
7Amdal RegionalHasil analisis mengenai dampak penting suatu usaha atau kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup dalam satu kesatuan hamparan ekosistem zona rencana pengembangan wilayah sesuai rencana umum tata ruang daerah dan melibatkan kewenangan lebih dari satu instansi yang bertanggung jawab.
8AMPEK (Anak-Anak Yang Membutuhkan Perlindungan Khusus)Terjemahan dari Children in Need Special Protection (CNSP), sebagai komponen program ketiga dari program kerjasama RI-UNICEF periode 2001-2005 yang bertujuan untuk meningkatkan perlindungan sosial dan hukum bagi anak usia 0-18 tahun yang beresiko terhadap semua bentuk diskriminasi, kekerasan, eksploitasi, penyalahgunaan dan penelantaran.
9Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL)Telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak besar dan penting suatu rencana usaha atau kegiatan. (Sumber : Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup)
10Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)Kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan / atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan / atau kegiatan. (Sumber : Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup).
11Angka Harapan Hidup Waktu LahirPerkiraan rata-rata lamanya hidup sejak lahir yang akan dicapai oleh sekelompok penduduk. (Sumber : Menual Teknis Operasinal (MTO) Pengembangan dan Pemanfaatan IPM dalam Perencanaan Pembangunan Daerah Ditjen Bina Bangda 1998).
12Area Pelayanan Dalam Ilmu Perencanaan KotaIstilah ini menyatakan area layanan suatu unit kelembagaan, misal : area pelayanan sekolah SD atau SMP atau SMA, Puskesmas, Kantor Pos, Pasar dan lain sebagainya; misalnya juga suatu daerah yang dilayani oleh suatu sistem angkutan umum.
13Areal Pengusahaan HutanAreal hutan yang telah dibebani Hak Pengusahaan Hutan atau Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (Sumber : Keputusan Menteri Kehutanan Ni. 523/KPTS-I/693 Tgl. 16 September 1993 tentang Pedoman Perlindungan Hutan di Areal Pengusahaan Hutan).
14ASIA (Analisis Situasi Ibu dan Anak)Suatu analisis yang bertujuan untuk melihat kondisi obyektif tentang anak dan perempuan di Kabupaten/Kota berdasarkan kelompok umur sasaran dalam siklus kehidupan keluarga dan dinaksudkan sebagai basis perencanaan program-program pembangunan SDM Dini, yang dapat dijadikan sebagai acuan oleh berbagai pihak yang berkepentingan.
15Asosiasi Usaha Berdasakan Topik TertentuStakeholders (lihat Stakeholders) dalam kebijakan usaha kecil dan menengah yang dibentuk berdasarkan suatu topik atau fungsi spesifik, seperti asosiasi pengusaha, asosiasi wirausaha perempuan atau asosiasi wira usaha muda. (Makalah "Partisipasi Stakeholders : Teori dan Prakteknya di Indonesia", pada Lokakarya Pertisipasi Masyarakat dalam Perumusan Kebijakan Publik, Depdagri, 2002).

A - B

No.Keyword / IstilahPengertian
29Asosiasi Usaha Berdasarkan Sektor TertentuStakeholders (lihat Stakeholders) dalam kebijakan usaha kecil dan menengah yang cenderung lebih berorientasi pada isu nasional, meskippun mereka memiliki basis regional yang kuat dalam kelompok industri tertentu. Memformulasikan suatu agenda lobi, mengakumulasikan keahlian khusus dan membangun pelayanan spesifik begi anggotanya jauh lebih mudah bagi suatu asosiasi sektor tunggal. (Makalah "Partisipasi Stakeholders : Teori dan Prakteknya di Indonesia", pada Lokakarya Pertisipasi Masyarakat dalam Perumusan Kebijakan Publik, Depdagri, 2002).
30Asosiasi Usaha LokalStakeholders (lihat Stakeholders) dalam kebijakan usaha kecil dan menengah yang lebih memfokuskan diri pada pembangunan lokal dan isu kebijakan, meskipun mereka memiliki struktur atas pada tingkat regional dan nasional. Koperasi merupakan salah satu contoh dari Asosiasi Usaha Lokal. (Makalah "Partisipasi Stakeholders : Teori dan Prakteknya di Indonesia", pada Lokakarya Pertisipasi Masyarakat dalam Perumusan Kebijakan Publik, Depdagri, 2002).
31BacklogPengeluaran yang sudah membebani rekening khusus, akan tetapi belum diajukan pertanggungjawabannya (sekaligus penggantian) ke pemberi pinjaman.
32Badan Kerjasama BUMD Seluruh Indonesia (BKS-BUMDSI)Wadah/forum kerjasama BUMD di seluruh Indonesia baik yang telah berbadan hukum atau belum berbadan hukum dengan tujuan mengembangkan dan memberdayakan usaha anggotanya.(Sumber : Kepmendagri No. 539.05-93 Tanggal 12-8-1997 tentang Kepengurusan BKS-BUMDSI)
33Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM)Suatu institusi masyarakat atau organisasi masyarakat warga di tingkat kelurahan yang diprakarsai dan dikelola secara mandiri oleh warga, untuk memenuhi kebutuhan atau memperjuangkan kepentingan bersama, memecahkan persoalan bersama, mentakan kepedulian bersama dengan tetap menghargai hak orang lain untuk berbuat yang sama. (Sumber : Informasi Ringkas Program PSKP, Dirjen Perumahan dan Permukiman, Dep. Kimpraswil, 2001)
34Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)Instansi pemerintah pusat yang menangani kegiatan penanaman modal dalam rangka penanaman modal dalam negeri (PMDN) dan penanaman modal asing (PMA).(Sumber : Rancangan Kepmendagri tentang Pedoman Teknis Prosedur dan Mekanisme Investasi Daerah).
35Badan Perwakilan Desa (BPD)Lembaga yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999. BPD merupakan salah satu unsur pemerintah desa selain Kepala Desa, BPD mempunyai 4 fungsi (1) mengayomi adat istiadat; (2) membuat peraturan desa; (3) menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat; serta (4) melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintah Desa.
36Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau Perusahaan Daerah (PD)Perusahaan yang pendiriannya diprakarsai oleh Pemerintah Daerah yang modalnya untuk seluruhnya atau untuk sebagian merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan. (Sumber : UU No. 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah dan Peraturan Pelaksanaannya)
37Badan Usaha Milik Negara (BUMN)Perusahaan Jawatan (Perjan), Perusahaan Umum (Perum), Perusahaan Perseorangan Terbatas (Persero) atau badan usaha lainnya yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan tersendiri. (Sumber : SKB Menteri Keuangan dan Meneg PPN?Ketua BAPPENAS No. 48/KMK.012/1987 dan No. Kep. 004/Ket/1/1987 tentang Tata Cara Pelaksanaan dan Penata Usahaan Pinjaman dan atau Hibah Luar Negeri Dalam Rangka Pelaksanaan APBN).
38Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)Setiap bahan yang karena sifat atau konsentrasi, jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusakkan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lain. (Sumber : Undang-undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup).
39Bahu Jalan / Ambang Pengaman Jalan(Struktur bagian dari jalan) yang berdampingan dengan jalur gerak untuk melindungi perkerasan, menjamin, kebebasan samping dan menyediakan ruang untuk tempat berhenti sementara, parkir dan kadang-kadang dipakai oleh pejalan kaki atau bersepeda.
40Baku Mutu Lingkungan HidupUkuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi atau komponen yang ada atau harus ada dan atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam suatu sumber daya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup. (Sumber : Undang-undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup).
41Banaj Tanah/LahanLembaga yang membebaskan tanah/lahan perkotaan diupaya membantu pengelolaan (menyediakan dan mengendalikan penggunaan tanah/lahan ruang kota sesuai rencana.
42BandaraLapangan dan gedung terminal, tempat pesawat udara berangkat, mendarat dan parkir, singkatan dari bandar udara
43Bangunan Hidrolik/AirBangunan, pengendali tingkat laku air akibat alami atau buatan, untuk menanggulangi kekurangan air waktu kemarau dan kelebihan waktu penghujan, seperti waduk atau kolam air, bendungan dan sebagainya.

B - E

No.Keyword / IstilahPengertian
44Barang NegaraBarang bergerak dan barang tidak bergerak yang dimiliki/dikuasau oleh instansi pemerintah pusat yang sebagian atau seluruhnya dibeli atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara serta perolehan lain yang sah. (Sumber: Lampiran Kepmendagri dan Otonomi Daerah Nomor 11 Tahun 2001)
45Cagar AlamKawasan suaka alam yang karena keadaan alam mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dna perekembangannya berlangsung secara alami. (Sumber : Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konversi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya)
46Cagar BiosferSuatu kawasan yang terdiri dari ekosistem unik, dan/atau ekosistem yang telah mengalami degradasi yang keseluruhan unsur alamnya dilindungi dan dilestarikan bagi kepentingan penelitian dan pendidikan.(Sumber : Undang-undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya).
47Capacity Building atau Pembangunan KapasitasPembangunan atau peningkatan kemampuan (capacity) secara dinamis untuk mencapai kinerja dalam menghasilkan out-put dan out-come pada kerangka tertentu.(makalah "Permasalah dalam Capacity Building Daerah", Oleh Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia, 2001).
48CategoryJenis pengeluaran dalam suatu proyek yang dibayar oleh pinjaman/loan yang bersangkutan, misalnya civil works, training, equipment dan sebagainya.
49Commitment FeeBiaya yang dikenakan kepada peminjam atas dana pinjaman yang sudah tersedia akan tetapi belum ditarik.(Sumber : The World Bank, External Debt Management, halaman 83).
50Corporate Plan BUMDSuatu pedoman bagi rencana pengembangan BUMD yang mendasar, menyeluruh dan berkesinambungan untuk jangka waktu tertentu yang disusun oleh BUMD yang bersangkutan dengan memperhatikan potensi dan kendala yang ada serta lingkungannya.(Sumber : Surat Mendagri No. 690/448/PUMDA tanggal 6 Juli 2000 perihal Pedoman Penyusunan Corporate Plan bagi PDAM).
51Crash Program MethodSalah satu metode yang dijadikan azas pemberdayaan masyarakat dalam realisasi program dan kegiatan Pemerintah Daerah. Metide ini mencakup upaya untuk melakukan keterpaduan program-program pembangunan lintas sektoral yang dimotori oleh instansi terkait. (Paduan Pemerintah Daerah dalam Pemberdayaan Masyarakat, Dirjen Bangda, T.A. 2000).
52CurrencyMata uang, valuta asing sebagai alat bayar yang diterima oleh semua negara.
53DaerahRuang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur yang terkait padanya yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek fungsional
54Daerah Aliran Sungai (DAS)Suatu daerah tertentu yang bentuk dan sifat alamnya sedemikian rupa, sehingga merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya yang melalui daerah tersebut di fungsinya untuk menampung air yang berasal dari air hujan dan sumber-sumber air lainnya yang penyimpanannya serta pengalirannya dihimpun dan ditata berdasarkan hukum-hukum alam sekelilingnya demi kesinambungan daerah tersebut; daerah sekitar sungai, meliputi punggung bukit atau gunung yang merupakan tempat sumber air dan semua curahan air hujan yang mengalir ke sungai, sampai daerah dataran dan muara sungai.
55Daerah IntiDaerah yang mempunyai ciri potensi pertumbuhan ekonomi tinggi.
56Daerah KhususDaerah-daerah yang berdasarkan amanat GBHN 1999 perlu ditangani secara khusus dalam rangka menuntaskan gejolak konflik yang mengarah pada disintegrasi dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, yakni Aceh, Papua, Maluku dan Maluku Utara.
57Daerah Konservasi/LindungWilayah yang dilindungi dan dipelihara untuk mencegah kerusakan atau kemunduran berat atau kemusnahan akibat perkembangan ekonomi sosial atau fisik; daerah yang memuat sekelompok bangunan dengan bentuk arsitektur atau latar belakang sejarah yang berarti atau penting, yang oleh pemerintah dilindungi dan dipelihara untuk mencegah kerusakan atau kemusnahan.
58Efective DateTanggal dimana suatu naskah perjanjian mulai mengikat semua pihak dan pada saat itu pula penarikan dana dapat dilakukan.(Hasil Seminar Nasional "Tata Pemerintah Kota yang Baik "Mei 2001).

E - F

No.Keyword / IstilahPengertian
59Efektifitas dan EfisiensiSalah satu prinsip dan sepuluh prinsip Good Governance yang berarti memberikan pelayanan pada masyarakat sesuai dengan kebutuhannya dengan menggunakan segala sumber daya secara optimal (Hasil seminar Nasional "Tata Pemerintahan Kota yang Baik Mei 2001)
60EkologiHubungan timbal balik antara kelompok organisasi dengan lingkungannya.(Sumber : Kamus Kehutanan Edisi Pertama 1989).
61EkosistemTatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan stabilitas dan produktivitas lingkungan hidup. (Sumber : Undang-undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup).
62Ekosistem Sumber Daya Alam HayatiSuatu hubungan timbal balik antara unsur-unsur dalam alam baik hayati maupun non hayati yang saling tergantung dan pengaruh mempengaruhi. (Sumber : Undang-undang No. 23 Tahun 1990 tentang Konservasi SDA Hayati dan Ekosistemnya).
63EksploitasiKegiatan yang meliputi pengeboran sumur produksi dan injeksi untuk mencapai target kapasitas produksi, pembangunan fasilitas lapangan panas bumi untuk pembangkit tenaga listrik.
64EksplorasiKegiatan penyelidikan geologi, geokimia, geofisika dan landaian suhu yang apabila diintegrasikan pada suatu daerah panas bumi dapat menghasilkan uap atau fluida melalui pengeboran sumur eksplorasi untuk mengetahui tingkat cadangan mungkin & tingkat cadangan terbukti.
65Fasilitas / SaranaBangunan atau ruang terbuka; istilah umum dipakai untuk menunjuk kepada suatu unsur penting di aset pemerintah atau pemberian jasa pelayanan pada umumnya; jaringan dan/atau bangunan-bangunan yang memberi pelayanan dengan fungsi tertentu kepada masyarakat maupun perorangan berupa kemudahan kehidupan mesyarakat; di perkotaan lebih rumit dan di luar kota lebih langka; misal : bangunan-bangunan kesehatan, peribadatan, pendidikan pemerintahan, sarana transportasi umum dan sebagainya.
66Fasilitas KenyamananBangunan atau ruang, memberi kenyamanan di lingkungan tempat seseorang bertempat tinggal, bekerja dan bersantai; hal ini termasuk aspek lingkungan perkotaan, misal penambilan kota yang estetis, menyenangkan dan memberikan kenyamanan yang ditawarkan oleh lingkungan perkotaan, yang menjadi pusat informasi akomodasi, dengan cat, bahwa maknanya dikhususkan pada fungsinya bukan pada bangunannya
67Fasilitas Komunitas/LingkunganBangunan yang dimiliki oleh pemerintah dan atau masyarakat yang diperlukan serta digunakan oleh orang banyak, misal : jalan, sekolah, pasar, perpustakaan umum, taman, pusat pelayanan kesehatan, kantor pos, polisi dan pemadam kebakaran, juga fasilitas-fasilitas yang secara nirlaba dimiliki dan dioperasikan oleh perorangan atau badan hukum misal : gereja, masjid, surau, langgar, lapangan olah raga (padanan kata = fasilitas lingkungan).
68Fasilitator Desa (FD)Anggota masyarakat yang dipilih dalam proses musyawarah desa dan dianggap mampu memotivasi dan menyelenggarakan diskusi mengenai pengembangan potensi suatu sektor (hamparan).(Sumber : Panduan Teknis Administrasi Desa, Tim Koordinasi P2D Pusat, 2002).
69Fasilitator Kecamatan-1 (FK-1)Pejabat dari kantor kecamatan yang membidangi tugas pemberdayaan masyarakat, memfasilitasi pelaksanaan P2D khususnya terkait dengan aspek kelembagaan dan partisipasi masyarakat.(Sumber : Panduan Teknis Administrasi Desa, Tim Koordinasi P2D Pusat, 2002).
70Fasilitator Kecamatan-2 (FK-2)Personil yang bertugas untuk mendampingi, membantu kelancaran kegiatan P2D di tingkat Kecamatan, dilakukan sesuai dengan ketentuan P2D. (Sumber : Panduan Teknis Administrasi Desa, Tim Koordinasi P2D Pusat, 2002).
71FlatHunian yang berada pada satu lantai dan merupakan bagian dari bangunan rumah bertingkat.
72Foreign ExpenditurePengeluaran dalam mata uang di luar negeri peminjam untuk barang-barang/jasa yang suplai dari negara lain.(Sumber : The World Bank, Disburnement Handbook, halaman 19).
73Forum Lintas Pelaku (FLP)Forum terbuka skala Kabupaten (dan juga provinsi), yang berfungsi sebagai salah satu sarana kontrol publik. Pada hakekatnya siapapun yang berkepentingan dengan Jaringan Pengaman Sosial-Penanggulangan Kemiskinan (JPS-PK) bisa ikut serta dalam forum ini. FLP ini sama dengan SPM (lihat Sarasehan Pemberdayaan Masyarakat), namun SPM skala lebih kecil yaitu di tingkat desa.(Bahan-bahan Materi TOTMASI, Sekretariat PMP3, Ditjen Bina Bangda Depdagri, Tahun 2000).

G - H

No.Keyword / IstilahPengertian
74Garis Batas Kemiskinangaris demarkasi yang mengindikasikan suatau keluarga dianggap miskin atau tidak. Berdasarkan kriteria BPS, sesorang atau keluarga dianggap berada di bawah garis kemiskinan jika setiap anggota keluarga mengkonsumsi rata-rata kurang dari 2100 kal. (indeks Pembangunan Regional, Ditjen Bina Bangda Departemend Dalam Negeri dan Otonomi Daerah, 2001)
75Garis Sepadan Bangunangaris batas dalam mendirikan dalam suatu persil atau petak yang tidak boleh dilewatinya; garis ini bisa membatasi fisik bangunan kearah depan, belakang atau pun samping.
76Gerakan KoperasiKeseluruhan organisasi koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama koperasi. (Sumber : Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian).
77Good Governance (Tata Pemerintahan yang Baik)Suatu tata pemerintahan atau Governance (lihat Governance/Tata Pemerintahan) yang mendasarkan diri pada prinsip-prinsip (yang kemudian dikenal dengan "Sepuluh Prinsi Tata Pemerintahan yang Baik"), antara lain : Partisipasi, Penegakan Hukum, mewujudkan adanya penegakan huum dan kepastian hukum yang adil Transparansi, Responsivness/Tanggap, Kesetaraan, Visi Strategis, Efektifitas dan Efisiensi, Profesionalisme, Ekuntabilitas dan Pengawasan. (Hasil Seminar Nasional "Tata Pemerintahan Kota yang baik" Mei 2001).
78Governance (Tata Pemerintahan)Suatu mekanisme interkasi para pihak terkait yang berada di lembaga pemerintahan, legislatif dan masyarakat, baik secara pribadi maupun kelompok (perusahaan, asosiasi, LSM dan lain-lain) untuk bersama-sama merumuskan berbagai kesepakatan yang berkaitan dengan manajemen pembangunan dalam suatu wilayah hukum atau administratif tertentu.(Hasil Kesepakatan Bersama antara Asosiasi DPRD Kabupaten/Kota seluruh Indonesia).
79Governanse Finanse Statistic (GFS)Sistem pengumpulan data statistik keuangan mengenai kegiatan pemerintahan yang berhubungan dengan transaksi-transaksi keuangan negara, dalam format yang sesuai untuk analisa ekonomi dan dapat diterima secara internasional.(makalah "Sistem Akuntansi Pemerintahan", oleh Mulia P. Nasution, Departemen Keuangan Republik Indonesia).
80Government Finance Statistic Yearbook (GFSY)Terbitan Tahunan dari statistik keuangan mengenai kegiatan pemerintahan (lihat Government Finance Statistic - GFS) yang berhubungan dengan transaksi-transaksi keuangan negara.(makalah "Sistem Akuntansi Pemerintahan', oleh Mulia P. Nasution, Departemen Keuangan Republik Indonesia).
81Grant atau Hibah Luar NegeriSetiap penerimaan negara baik dalam bentuk devisa maupun dalam bentuk barang ataupun dalam bentuk jasa yang diperoleh dari pemberi hibah luar negeri yang tidak perlu dibayar kembali. (Sumber : SKB Menteri Keuangan dan Meneg PPN/Ketua BAPPENAS Nomor 48/KMK.012/1987 dan Nomor Kep. 004/Ket/1/1987 tentang Tata Cara Pelaksanaan dan Penata Usahaan Pinjaman dan atau Hibah Luar Negeri Dalam Rangka Pelaksanaan APBN).
82Guarantee FeeSejenis biaya atas dikeluarkannya jaminan kredit ekspor yang harus ditanggung oleh penerima kredit ekspor.(Sumber : SKB Menteri Keuangan dan Meneg PPN/Ketua BAPPENAS Nomor 185/KMK.03/1995 dan Nomor Kep. 031/Ket/5/1995 tentang Tata Cara Perencanaan Pelaksanaan ? Penata Usahaan dan Pemantauan Pinjaman / Hibah Luar Negeri Dalam Rangka Pelaksanaan APBN).
83Gugus KepulauanKumpulan dari pulau-pulau yang saling berdekatan yang terdiri dari berbagai tipe dan ukuran yang mempunyai ikatan/hubungan satu dengan yang lain.
84HabitatLingkungan tempat tinggal khas bagi seseorang atau kelompok masyarakat; (biologi) tempat hidup organisme tertentu, tempat hidup yang alami (bagi tumbuh-tumbuhan dan hewan), lingkungan kehidupan asli, (geografi) tempat kediaman atau kehidupan tumbuhan, hewan dan manusia dengan kondisi tertentu pada permukaan bumi
85Hak Atas RuangHak-hak yang diberikan atas pemanfaatan ruang daratan, ruang lautan dan ruang udara. (Sumber : Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 8 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang di Daerah).
86Hak Guna Bangunan (HGB)Hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun, orang atau badan hukum yang mempunyai hak guna bagunan luas serta keadaan bangunan-bangunan jangka waktu tersebut dapat diperpanjang dengan waktu paling lama 20 tahun, HGB dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain (UPA60); HGB dapat diberikan kepada warga Indonesia dan badan hukum yang didirikan menurun hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
87Hak Lintas DamaiHak yang diberikan kepada semua jenis kapal asing untuk berlayar melewati laut teritorial dan perairan suatu negara yang tidak mengganggu kedamaian, ketertiban umum dan keamanan negara yang dilaluinya.
88Hak Lintas TransitHak yang diberikan kepada semua jenis kapal asing untuk berlayar melewati selat yang digunakan untuk pelayaran Internasional secara cepat dan tidak terputus, dari satu bagian ZEE atau laut lepas meuju kegian dari ZEE atau laut lepas.

H - L

No.Keyword / IstilahPengertian
89Hak PakaiHak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah milik orang lain; yang memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwenang memberikannya atau dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya, yang bukan perjanjian sewa menyewa atau perjanjian pengolahan tanah, segala sesuatu asal tidak bertentangan dengan jiwa dan ketentuan perundangan dapat diberikan selama jangka waktu tertentu atau selama tanahnya dipergunakan untuk keperluan tertentu, dengan cuma-cuma, dengan pembayaran atau pemberian jasa apapun (UPA60).
90Iklim UsahaKondisi yang diupayakan oleh Pemerintah berupa penetapan berbagai peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan diberbagai aspek kehidupan sosial ekonomi, agar masyarakat memperoleh kesempatan yang sama dan dukungan berusaha yang seluar-luasnya terutama bagi usaha kecil sehingga berkembang menjadi tangguh dan mandiri. (Sumber Undang-Undang No.9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil).
91ImpoverishmentSuatu proses yang aktif yang memusnahkan akses masyarakat pada banyak pilihan atau proses pelemahan dalam berbagai sektor, ekonomi, ekologi, sosial, politik, budaya dan mengenai pada mayoritas masyarakat kita.(Makalah oleh Ir. Sutan Hidayatsyah, M. Sp., dalam Seminar Nasional tentang Penguatan Komunitas sebagai Pilar Pembangunan, April 2002).
92Indeks GiniSuatu koefisien yang berkisar dari angka 0 sampai angka 1. koefisien tersebut menjelaskan kadar kemerataan (ketimpangan) distribusi pendapat nasional. Semakin kecil koefisinnya, pertanda semakin baik distribusi pendapatan nasionalnya.(Indeks Pembangunan Regional, Departemen Dalam Negeri dan Otonomi Daerah, Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah, 2001).
93Indeks Pembangunan ManusiaSuatu alat yang dapat dipergunakan untuk mengukur aspek-aspek yang relevan dengan pelaksanaan otonomi dan pembangunan daerah sebagai indeks komposit yang secara generic terdiri dari 3 komponen utama, yaitu : 1. Kawasan Pemerintah; 2. Perkembangan Wilayah; 3. Kebudayaan Masyarakat. (Sumber : Makalah Deputy Regional dan Sumber Daya Alam Pada Konasbang 2001).
94Indeks Pembangunan ManusiaSuatu alat yang dapat dipergunakan untuk mengukur tingkat keberhasilan pembangunan yang menggunakan paradigma "Human Centered Development" (lihat Human Centered Development). Ada tiga parameter yang digunakan untuk mengukur keberhasilan pembangunan manusia, antara lain : (1) derajat kesehatan dan panjangnya umur yang terbaca dari angka harapan hidup (Life Expectacy Rate); (2) pendidikan yang diukur dari angka melek huruf rata-rata dan lamanya sekolah; (3) pendapatan yang diukur dengan daya beli masyarakat. (H. Faesal Tamin, "IPM dan Pemanfaatannya dalam Perencanaan Pembangunan Daerah dalam Jurnal Pembangunan Daerah, Depdagri, Edisi April - Juni 1997).
95IndikatorUkuran kwantitatif atau kualitatif yang menggambarkan tingkat pencapaian suatu sasaran atau tujuan yang telah ditetapkan. (Sumber : Proyek Pengembangan Program Transmigrasi dan PPH Tahun 2001).
96JalanSalah satu prasarana perhubungan yang berperan penting untuk mempermudah arus transportasi.(Sumber : Kamus Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Kamus Data Perumahan dan Pemukiman tahun 1997).
97Jalan Akses DesaJalan yang menghubungkan antara satu desa dengan jalur atau tempat lainnya, misalnya; Jalan raya, jalan desa lainnya dan sebagainya. (Sumber : Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat No. 10/KPTS/1994)
98Jalan DesaJalan lingkungan dalam suatu desa yang menjadi jalur-jalur lalu lintas untuk mendukung kegiatan di dalamnya.(Sumber : Keputusan Menteri Transmigrasi dan Permukiman Perambah Hutan No. 36/MEN/1995, Kamus Data Perumahan dan Permukiman Tahun 1997).
99Jalan LingkunganJalan yang sirinya berperan sebagai penghubung lalu lintas dalam suatu lingkungan.
100Jalan PenghubungJalan yang merupakan peran penghubung antara satu tempat dengan suatu tempat/lokasi lainnya. (Sumber : Kamus Besar Bahasa Indonesia, Kamus Data Perumahan dan Permukiman Tahun 1997).
101Jalan UtamaJalan yang penting dan utama bagi arus transportasi. (Sumber : Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka Kamus Data Perumahan dan Permukiman Tahun 1997).
102Kabupaten Partnership for Local Economic Development (KAPLED)Kemitraan (lihat Program Kemitraan bagi Pengembangan Ekonomi Lokal - KPEL) pada tingkat Kabupaten yang berfungsi untuk merumuskan kebijakan-kebijakan atau rencana tindak bagi pengembangan cluster suatu komoditas yang lebih spesifik dan berdampak langsung pada kelompok-kelompok spesifik. Anggota KAPLE adalah pemerintah dan swasta di wilayah Kabupaten / Kota serta wakil kelompok masyarakat. (Definisi: Bappenas, UNDP, UN Center for Settlements).
103Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)Laporan berkala mengenai perkembangan kegiatan perusahaan penanaman modal

M-Z

No.Keyword / IstilahPengertian
104Macro Community Development MethodSalah satu metode yang dijadikan azas pemberdayaan masyarakat dalam realisasi program dan kegiatan Pemerintah Daerah. Metode ini berupaya memperluas wawasan aparat Pemda dalam rangka meningkatkan pemahaman terhadap konsep: (1) pembangunan berlandaskan pada kemampuan masyarakat; (2) penciptaan Community Center sebagai basis perencanaan pembangunan; dan (3) peningkatan partisipasi komunitas masyarakat. (Panduan Pemerintah Daerah dalam Pemberdayaan Masyarakat, Dirjen Bangda, TA 2000)
105Naskah Perjanjian Luar Negeri(NPLN)Suatu naskah perjanjian atau suatu naskah lainnya yang merupakan kesepakatan mengenai pinjaman atau hibah luar negeri yang ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemberi Pinjaman/Hibah Luar Negeri (PPHLN). (Sumber : SKB Menteri Keuangan dan Meneg PPN/Ketua BAPPENAS Nomor 48/KMK.012/1987 dan Nomor Kep. 004/Ket/1987 tentang Tata Cara Pelaksanaan dan Penata Usahaan Pinjaman dan atau Hibah Luar Negeri Dalam Rangka Pelaksanaan APBN).
106ObligasiPinjaman yang diperoleh dari penertiban surat utang.
107PAP (Pembinaan dan Administrasi Proyek)Dana yang bersumber dari APBN atau APBD yang digunakan untuk kegiatan administrasi, pembinaan, pemantauan dan pengendalian program.
108Rapat Koordinasi Pembangunan (Rakorbang)Forum musyawarah/rapat koordinasi, sosialisasi, pengambilan dan perumusan keputusan mulai dari tingkat desa sampai tingkat nasional dan dianggap sebagai mekanisme Pedoman Penyusunan Perencanaan dan Pengendalian Pembangunan di Daerah. Istilah Rakorbang pada tiap tingkatan antara lain (1) Tingkat Desa/Kelurahan dalam Musbangdes, (2) Tingkat Kecamatan dalam UDKP (lihat UDKP), (3) Tingkat Kabupaten/Kota dalam Musyawarah Pembangunan Daerah Tk. II (Musbangda II), (4) Tingkat Propinsi pada Musbangda I, (5) antar wilayah pada Konregbang, dan (6) Tingkat Nasional pada Konasbang.
109Sarana LingkunganFasilitas penunjang yang berfungsi untuk menyelenggarakan dan pengembangan kehidupan ekonomi, sosial dan budaya.(Sumber : Undang-Undang RI No.24 Tahun 1992 tentang Tata Ruang).
110Taman Hutan RayaKawasan pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan dan/atau satwa yang alami atau buatan, jenis asli dan/atau bukan asli, yang dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budidaya pariwisata dan rekrasi. (Sumber Undang-Undang No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya)
111Unit Daerah Kerja Pembangunan (UDKP)Merupakan Rapat Koordinasi Pembangunan (Rakorbang) di tingkat Kecamatan. UDKP sangat strategis sebagai wahana warga masyarakat untuk proses-proses pengambilan keputusan tentang kegiatan yang akan dilakukan, wahan sosialisasi dan penyebaran informasi tentang latar belakang, manfaat, sasaran dan hal-hal lain yang berkaitan dengan progarm pembangunan prasarana perdesaan berbasis pemberdayaan masyarakat. Ada beberapa tahapan UDKP, antara lain (1) UDKP-1 merupakan tahapan sosialisasi dan kesepakatan kerja; (2) UDKP-2 merupakan tahap penyusunan dan kesepakatan atas Rencana Strategis Kecamatan; (3) UDKP-3 merupakan tahapan penyusunan Progaram Investasi Kecamatan (PIK); (4) UDKP-4 merupakan tahapan penetapan bentuk pelaksanaan tahun berikutnya. (Panduan Pelaksanaan P2D T.A 2001 - 2003, TIM Koordinasi Pusat P2B)
112Vicious Circle of Poverty and BackwardnessDiterjemahkan sebagai lingkaran setan kemisikinan dan keterbelakangan adalah kondisi suatu masyarakat yang berada dan sulit untuk keluar dari kemiskinan dan penyebab kemiskinan itu sendir. Produktifitas rendah; Pendapatan Rendah; Pendapatan Nasional Rendah; lemahnya infrastruktur pendukung investasi; Sempitnya lapangan kerja; Pengangguran; daya beli dan daya motivasi kerja yang rendah; dan akhirnya kembali pada rendahnya produktivitas. Strategi mengatasi masalah kemiskinan tersebut adalah dengan memotong siklus melalaui peningkatan di bidang sarana fisik dan SDM, yang bermuara pada tergeraknya investasi dari dalam dan menarik investasi dari luar. (Makalah "Konsepsi, Strategi dan Kebijakan Pembangunan Kawasan Cepat Tumbuh dan Kumuh", Direktorat Permukiman dan Perumahan, Bappenas, 2002)
113Wilayah Ruang yang merupakan kesatusan geogrofis beserta segenap unsur terkait padanya yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administrasi dan/atau aspek fungsional. (Sumber : Undang-Undang No.24 tahun 1992 tentang Tata Ruang)
114Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)Bagian dari laut lepas berupa suatu jalur laut yang terletak di luar dan berdampingan dengan laut teritorial yang lebarnya tidak melebihi 200 mil laut diukur dari garis pangkal.

14 October 2008

Fungsi, Tugas & Wewenang Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI)

Sesuai dengan konstitusi, format representasi DPD-RI dibagi menjadi fungsi legislasi, pertimbangan dan pengawasan pada bidang-bidang terkait sebagaimana berikut ini.

Fungsi Legislasi

Tugas dan wewenang:

* Dapat mengajukan rancangan undang-undang (RUU) kepada DPR
* Ikut membahas RUU

Bidang Terkait: Otonomi daerah; Hubungan pusat dan daerah; Pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; Pengelolaan sumberdaya alam dan sumberdaya ekonomi lainnya; Perimbangan keuangan pusat dan daerah.
Fungsi Pertimbangan

Tugas dan wewenang:

* Memberikan pertimbangan kepada DPR

Bidang Terkait: RUU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN); RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama; Pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan.
Fungsi Pengawasan

Tugas dan wewenang:

* Dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan menyampaikan hasil pengawasannya kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
* Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara yang dilakukan BPK

Bidang Terkait : Otonomi daerah; Hubungan pusat dan daerah; Pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah; Pengelolaan sumberdaya alam serta sumberdaya ekonomi lainnya; Perimbangan keuangan pusat dan daerah; Pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN); Pajak, pendidikan, dan agama.

12 October 2008

Hak & Kewajiban Anggota DPD

Sesuai dengan ketentuan Pasal 49 dan 50 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD bahwa Anggota DPD mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut:


· Hak

o Menyampaikan usul dan pendapat;

o Memilih dan dipilih;

o Membela diri;

o Imunitas;

o Protokoler; dan

o Keuangan dan administratif.

· Kewajiban

o Mengamalkan Pancasila;

o Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati segala peraturan perundang-undangan;

o Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan;

o Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia;

o Memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat;

o Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat dan daerah;

o Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan;

o Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada pemilih dan daerah pemilihannya;

o Menaati kode etik dan Peraturan Tata Tertib DPD; dan

o Menjaga etika dan norma adat daerah yang diwakilinya.

Berkenaan dengan kewajiban tersebut, hal itu mempertegas fungsi politik legislatif Anggota DPD RI yang meliputi representasi, legislasi dan pengawasan yang dicirikan oleh sifat kekuatan mandatnya dari rakyat pemilih yaitu sifat “otoritatif” atau mandat rakyat kepada Anggota; di samping itu ciri sifat ikatan atau “binding” yaitu ciri melekatnya pemikiran dan langkah kerja Anggota DPD RI yang semata-mata didasarkan pada kepentingan dan keberpihakan pada rakyat daerah.
sumber : dpd online

contoh LAKIP

LAKIP Kementrian PAN RI

Total pageviews bulan ini