Selamat Datang di Web Blog Purna Praja STPDN/IPDN Kabupaten Ketapang

15 October 2008

M-Z

No.Keyword / IstilahPengertian
104Macro Community Development MethodSalah satu metode yang dijadikan azas pemberdayaan masyarakat dalam realisasi program dan kegiatan Pemerintah Daerah. Metode ini berupaya memperluas wawasan aparat Pemda dalam rangka meningkatkan pemahaman terhadap konsep: (1) pembangunan berlandaskan pada kemampuan masyarakat; (2) penciptaan Community Center sebagai basis perencanaan pembangunan; dan (3) peningkatan partisipasi komunitas masyarakat. (Panduan Pemerintah Daerah dalam Pemberdayaan Masyarakat, Dirjen Bangda, TA 2000)
105Naskah Perjanjian Luar Negeri(NPLN)Suatu naskah perjanjian atau suatu naskah lainnya yang merupakan kesepakatan mengenai pinjaman atau hibah luar negeri yang ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemberi Pinjaman/Hibah Luar Negeri (PPHLN). (Sumber : SKB Menteri Keuangan dan Meneg PPN/Ketua BAPPENAS Nomor 48/KMK.012/1987 dan Nomor Kep. 004/Ket/1987 tentang Tata Cara Pelaksanaan dan Penata Usahaan Pinjaman dan atau Hibah Luar Negeri Dalam Rangka Pelaksanaan APBN).
106ObligasiPinjaman yang diperoleh dari penertiban surat utang.
107PAP (Pembinaan dan Administrasi Proyek)Dana yang bersumber dari APBN atau APBD yang digunakan untuk kegiatan administrasi, pembinaan, pemantauan dan pengendalian program.
108Rapat Koordinasi Pembangunan (Rakorbang)Forum musyawarah/rapat koordinasi, sosialisasi, pengambilan dan perumusan keputusan mulai dari tingkat desa sampai tingkat nasional dan dianggap sebagai mekanisme Pedoman Penyusunan Perencanaan dan Pengendalian Pembangunan di Daerah. Istilah Rakorbang pada tiap tingkatan antara lain (1) Tingkat Desa/Kelurahan dalam Musbangdes, (2) Tingkat Kecamatan dalam UDKP (lihat UDKP), (3) Tingkat Kabupaten/Kota dalam Musyawarah Pembangunan Daerah Tk. II (Musbangda II), (4) Tingkat Propinsi pada Musbangda I, (5) antar wilayah pada Konregbang, dan (6) Tingkat Nasional pada Konasbang.
109Sarana LingkunganFasilitas penunjang yang berfungsi untuk menyelenggarakan dan pengembangan kehidupan ekonomi, sosial dan budaya.(Sumber : Undang-Undang RI No.24 Tahun 1992 tentang Tata Ruang).
110Taman Hutan RayaKawasan pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan dan/atau satwa yang alami atau buatan, jenis asli dan/atau bukan asli, yang dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budidaya pariwisata dan rekrasi. (Sumber Undang-Undang No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya)
111Unit Daerah Kerja Pembangunan (UDKP)Merupakan Rapat Koordinasi Pembangunan (Rakorbang) di tingkat Kecamatan. UDKP sangat strategis sebagai wahana warga masyarakat untuk proses-proses pengambilan keputusan tentang kegiatan yang akan dilakukan, wahan sosialisasi dan penyebaran informasi tentang latar belakang, manfaat, sasaran dan hal-hal lain yang berkaitan dengan progarm pembangunan prasarana perdesaan berbasis pemberdayaan masyarakat. Ada beberapa tahapan UDKP, antara lain (1) UDKP-1 merupakan tahapan sosialisasi dan kesepakatan kerja; (2) UDKP-2 merupakan tahap penyusunan dan kesepakatan atas Rencana Strategis Kecamatan; (3) UDKP-3 merupakan tahapan penyusunan Progaram Investasi Kecamatan (PIK); (4) UDKP-4 merupakan tahapan penetapan bentuk pelaksanaan tahun berikutnya. (Panduan Pelaksanaan P2D T.A 2001 - 2003, TIM Koordinasi Pusat P2B)
112Vicious Circle of Poverty and BackwardnessDiterjemahkan sebagai lingkaran setan kemisikinan dan keterbelakangan adalah kondisi suatu masyarakat yang berada dan sulit untuk keluar dari kemiskinan dan penyebab kemiskinan itu sendir. Produktifitas rendah; Pendapatan Rendah; Pendapatan Nasional Rendah; lemahnya infrastruktur pendukung investasi; Sempitnya lapangan kerja; Pengangguran; daya beli dan daya motivasi kerja yang rendah; dan akhirnya kembali pada rendahnya produktivitas. Strategi mengatasi masalah kemiskinan tersebut adalah dengan memotong siklus melalaui peningkatan di bidang sarana fisik dan SDM, yang bermuara pada tergeraknya investasi dari dalam dan menarik investasi dari luar. (Makalah "Konsepsi, Strategi dan Kebijakan Pembangunan Kawasan Cepat Tumbuh dan Kumuh", Direktorat Permukiman dan Perumahan, Bappenas, 2002)
113Wilayah Ruang yang merupakan kesatusan geogrofis beserta segenap unsur terkait padanya yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administrasi dan/atau aspek fungsional. (Sumber : Undang-Undang No.24 tahun 1992 tentang Tata Ruang)
114Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)Bagian dari laut lepas berupa suatu jalur laut yang terletak di luar dan berdampingan dengan laut teritorial yang lebarnya tidak melebihi 200 mil laut diukur dari garis pangkal.

No comments:

Post a Comment

Tulis komentar anda disini

Total pageviews bulan ini