Selamat Datang di Web Blog Purna Praja STPDN/IPDN Kabupaten Ketapang

14 October 2008

Fungsi, Tugas & Wewenang Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI)

Sesuai dengan konstitusi, format representasi DPD-RI dibagi menjadi fungsi legislasi, pertimbangan dan pengawasan pada bidang-bidang terkait sebagaimana berikut ini.

Fungsi Legislasi

Tugas dan wewenang:

* Dapat mengajukan rancangan undang-undang (RUU) kepada DPR
* Ikut membahas RUU

Bidang Terkait: Otonomi daerah; Hubungan pusat dan daerah; Pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; Pengelolaan sumberdaya alam dan sumberdaya ekonomi lainnya; Perimbangan keuangan pusat dan daerah.
Fungsi Pertimbangan

Tugas dan wewenang:

* Memberikan pertimbangan kepada DPR

Bidang Terkait: RUU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN); RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama; Pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan.
Fungsi Pengawasan

Tugas dan wewenang:

* Dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan menyampaikan hasil pengawasannya kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
* Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara yang dilakukan BPK

Bidang Terkait : Otonomi daerah; Hubungan pusat dan daerah; Pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah; Pengelolaan sumberdaya alam serta sumberdaya ekonomi lainnya; Perimbangan keuangan pusat dan daerah; Pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN); Pajak, pendidikan, dan agama.

No comments:

Post a Comment

Tulis komentar anda disini

Total pageviews bulan ini