Selamat Datang di Web Blog Purna Praja STPDN/IPDN Kabupaten Ketapang
Showing posts with label Politik dan Pemerintahan. Show all posts
Showing posts with label Politik dan Pemerintahan. Show all posts

01 February 2011

Rapat Kerja Gubernur dengan para Bupati/Walikota dan Camat se Kalimantan Barat Tahun 2011


Rapat Kerja Gubernur dengan para Bupati/Walikota dan Camat se Kalimantan Barat tahun 2011 di laksanakan di Hotel Grand Mahkota, Pontianak. Rapat kerja ini merupakan agenda rutin tahunan dalam rangkaian peringatan HUT ke 54 Pemda Provinsi Kalimantan Barat. Rapat Kerja tertutup ini dihadiri pula oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Marsekal(Purn) Joko Suyanto, beserta unsur Muspida Provinsi dan Kabupaten/Kota se kalimantan Barat. Baca selengkapnya

18 October 2008

Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia 2009

Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia 2009 diselenggarakan untuk memilih pasangan Presiden dan Wakil Presiden Indonesia periode 2009-2014. Pemilihan Umum ini adalah yang kedua kalinya diselenggarakan di Indonesia.

Pemilu ini dijadwalkan akan berlangsung di

bulan Juli 2009.

Sistim Pemilihan Umum

Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat 2009. Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari 50% dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya 20% suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden. Apabila tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

Bakal Calon Presiden

Sejumlah tokoh telah mengumumkan akan mencalonkan diri atau menerima pencalonan pada 2009, diantaranya:

Tokoh-tokoh yang telah menyatakan kemungkinan akan mencalonkan diri antara lain

Tokoh-tokoh lain yang dianggap memiliki peluang dalam pemilihan presiden antara lain,

Survei



17 October 2008

Demokrasi dan Clean Governance

Sebuah pemerintahan yang baik dapat tumbuh dan stabil bila masyarakat pada umumnya punya sikap yang positif dan proaktif terhadap norma-norma dasar demokrasi;karena itu harus ada keyakinan yang luas di masyarakat bahwa demokrasi adalah system pemerintahan yang terbaik apabila dibandingkan dengan system lainnya.untuk itu masyarakat harus menjadikan demokrasi sebagai way of live yang menunutun tata kehidupan kemasyarakatan, kenegaraan, dan pemerintahan.


Ada tiga asumsi yang umumnya dipegang oleh banyak orang sehingga demokrasi memilki citra yang begitu positif. Pertama, demokrasi tidak saja merupakan bentuk vital dan terbaik pemerintahan yang mungkin diciptakan, tetapi juga merupakan suatu doktrin politik hukum yang akan memberikan manfaat bagi kebanyakan negara.Asumsi ini diperkuat dengan keberhasilan Ameriak Serikat daam mencapai posisi unggul dalam bidang ekonomi,ilmu pengetahuan,teknologi,dan militer,sementara Amerika Serikat dianggap sebagai contoh negara demokratis terbuka.Apakah pengalaman demokrasi Amerika itu dapat ditransfer ke Negara lain, terutama Negara berkembang seperti Indonesia. Kedua,demokrasi sebagai system politik dan pemerintahan dianggap akan mempunyai akar sejarah yang panjang sampai ke zaman yunani kuno,sehingga ia tahu bantingan zaman dan dapat menjamin terselenggaranya suatu lingkungan politik yang stabil.Ketiga,demokrasi dipandang sebagai suatu system yang paling alamiah dan manusiawi,sehingga sedmua rakyat dinegara manapun akan memiliki demokrasi bila mereka diberi kesempatan untuk melakukan pilihannya.Ketiga asumsi tersebut barangkali tidak sepenuhnya benar,walaupun harus segera diakui sudah tentu mengandung unsur-unsur kebenaran. Dalam kenyataan,walaupun hampir semua negara memuji demokrasi,tetapi praktek demokrasi itu sendiri berbeda-beda dari suatu negara ke negara lainnya, sehingga tidak gampang membuat batasan atau definisi tentang demokrasi, namun tetap diakui oleh banyak orang bahwa demokrasi sebagai dasar hidup bermasyarakat, bernegara, dan berpemerintahan mengandung arti bahwa rakyatlah yang memberikan kekuatan-kekuatan dalam masalah-masalah mengenai kehidupannya, termasuk memilki kebijakan negara, karena kebijakan tersebut akan menentukan kehidupan rakyat.Dengan demikian negara yang menganut system demokrasi adalah negara yang berselenggarakan berdasarkan kehendak dan kemauan rakyat. Dari sudut pandang organisasi, demokrasi berarti pengorganisasian negara yang dilakukan oleh rakyat sendiri atau asas persetujuan rakyat karena kedaulatan berada di tangan rakyat.

Tulisan ini mencoba menggambarkan demokrasi sebagai pilar utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berwibawa dengan penerapan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik.
Hakekat Demokrasi Pemerintahan

Hakekat demokrasi sebagai system pemerintahan, memberikan penekanan pada keberadaan kekuasaan ditangan rakyat baik dalam penyelenggaraan negara dan pemerintahan. Kekuasaan pemerintahan berada ditangan rakyat mengandung pengertian tiga hal. Pertama, pemerintahan dari rakyat mengandung arti pemerintahan yang sah dan diakui,dan pemerintahan yang tidak sah dan tidak diakui dimata rakyat.Pemerintahan yang sah dan diakui berarti suatu pemerintahan yang mendapat pengakuan dan dukungan yang diberikan oleh rakyat. Untuk memperoleh pengakuan dan dukungan rakyat pemerintah dapat memberi kepuasan kepada masyarakat sebagai pemilik pemerintahan,kepuasan masyarakat akan membentuk persepsi masyarakat itu sendiri bahwa pengelolaan pemerintah dilakukan secara baik dan bebas dari korupsi,kolusi,dan nepotisme dan ini akan lebih memberi legitimasi kepada pemerintah.

Legitimasi bagi suatu pemerintahan sangat penting karena dengan legitimasi tersebut, pemerintah dapat menjalankan program-programnya sebagai wujud dari amanat yang diberikan kepadanya. Sebaliknya pemerintahan yang tidak sah dan tidak diakui berarti suatu pemerintahan yang sedang memegang kendali kekuasaan menyalagunahkan wewenang sehimgga tidak mendapat pengakuan dan dukungan dari rakyat.Berbagai pengalaman menunjukkan bahwa pemerintahan yang tidak dapat memberikan kepuasan kepada masyarakat akan menghadapi persoalan legitimasi dan pada akhirnya akan meruntuhkan pemerintahan itu sendiri. Pemerintahan dari rakyat memberikan gambaran bahwa pemerintah yang sedang memegang kekuasaan dituntut kesadarannya bahwa pemerintahan tersebut diperoleh melalui pemilihan dari rakyat bukan pemberian atau supernatural

Kedua, pemerintahan oleh rakyat,berarti bahwa suatu pemerintahan menjalankan kekuasaan atas nama rakyat bukan atas dorongan diri dan keinginannya sendiri.Selain itu juga mengandung pengertian bahwa dalam menjalankan kekuasaanya,pemerintahan berada dalam pengawasan rakyat. Pengawasan rakyat dapat dilakukan secara langsung oleh rakyat maupun tidak langsung melalui perwakilannya di parlemen (DPR,DPRD).Dengan adanya pengawasan oleh rakyat akan menghilangkan ambisi para penyelenggara negara (pemerintahan dan DPR).pemerintahan yang bersih dari praktek-prakek korupsi, kolusi, dan nepotisme. Dapat terwujud apabila rakyat melakukan pengawasan langsung terhadap jalannya pemerintahan baik ditingkat pusat maupun ditingkat local.Peran serta masyarakat dalam pelaksanaan pemerintahan dimaksudkan untuk memberdayakan masyarakat dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan negara dan pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN. Dengan hak dan kewajiban yang dimiliki,masyarakat diharapkan dapat lebih bergairah melaksanakan control sosial secara optimal terhadap penyelenggaraan negara, dengan tetap mentaati rambu-rambu hukum yang berlaku sebagai wujud negara dalam penerapan prinsip demokrasi. Salah satu contoh dan pengalaman yang pernah dialami Indonesia sebagai negara demokrasi pada masa pemerintahan orde baru kurang lebih tiga puluh tahun,penyelenggaraan negara tidak dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal,sehingga penyelenggaraan negara tidak berjalan sebagai mana mestinya.Hal itu terjadi karena adanya pemusatan kekuasaan,kewenangan,dan tanggung jawab presiden (pengusaan bersifat otoritarianisme).Disamping itu,masyarakat pun belum sepenuhnya berperan serta dalam menjalankan fungsi pengawasan sosial yang efektif terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Pemusatan kekuasaan,wewenang,dan tanggung jawab tersebut tidak hanya berdampak negative dibdang politik,namun juga dibidang ekonomi dan moneter,antara lain terjadinya praktek penyelenggaraan pemerintahan yang lebih menguntungkan kelompok tertentu dan memberi peluang terhadap tumbuhnya korupsi,kolusi dan nepotisme implikasinya adalah demokrasi dianggap gagal mewujudkan suatu pemerintahan yang bersih dan berwibawa.

Ketiga,pemerintahan untuk rakyat mengandung pengertian bahwa kekuasaan yang diberikan oleh rakyat kepada pemerintah itu dijalankan untuk kepentingan rakyat.Kepentingan rakyat harus menjadi prioritas utama diatas segalanya untuk itu pemerintah harus responsive,mendengarkan,dan mengakomodasi aspirasim rakyat dalam merumuskan dan menjalankan kebijakan dan program-programnya,bukan sebaliknya hanya menjalankan aspirasi keinginan diri,keluarga dan kelompoknya.Oleh karena itu pemerintah sebagai mandataris kekuasaan rakyat harus membuka saluran-saluran dan ruang kebebasan serta menjamin adanya kebebasan seluas-luasnya kepada rakyat dalam menyampaikan aspirasinya baik melalui media pers maupun secara langsung.

Clean dan Good Governance

Pemerintahan yang demokrastis merupakan landasan terciptanya tata pemerintahan yang bersih dan baik.Pada dasarnya konsep good governance ini memberikan rekomendasi pada system pemerintahan yang menekankan kesetaraan antara lembaga-lembaga negara baik ditingkat pusat maupun daerah.Good governance berdasar pandangan ini berarti suatu kesempatan suatu kesepakatan menyangkut pengaturan negara yang diciptakan bersama oleh pemerintah,masyarakat madani dan sector swasta.Kesempatan tersebut mencakup keseluruhan bentuk mekanisme,proses,dan lembaga-lembaga dimana warga dan kelompok masyarakat mengutarakan kepentingannya, menggunakan hak hukum,memenuhi kewajiban dan menjembatani perbedaan diantara mereka.Governance sebagaimana didefinisikan UNP adalah pelaksanaan politik, ekonomi, dan administrasi dalam mengelola masalah-masalah bangsa. Pelaksanaan kewenangan tersebut bisa dikatakan baik jika dilakukan dengan efektif dan efisien, respontif terhadap kebutuhan rakyat, dalam suasana demokrasi akmufabel serta transparansi.

Sesuai dengan pandangan tersebut diatas,maka pemerintahan yang baik itu adalah pemerintahan yang bebas KKN dan baik dalam ukuran proses maupun hasilnya,serta unsure dalam pemerintahan bisa bergerak secara simergis tidak saling berbenturan,memperoleh dukungan dari rakyat dan bebas dari gerakan-gerakan anarkis yang bertentangan dengan norma demokrasi dan dapat menghambat proses penyelenggaraan pemerintahan.Pemerintahan juga bisa dikatakan bersih dan baik jika pengelolaan pemerintahan itu dapat dilakukan dengan biaya yang sangat minimal menuju cita kesejahteraan dan kemakmuran dan tidak terkontaminasi dengan praktek-praktek KKN yang dapat menghambat pemerintahan demokratis itu sendiri.Good governance sebagai sebuah paradigma pemerintahan dapat terwujud apabila pilar pendukungnya dapat berfungsi secara baik yaitu negara dengan demokrasi dengan birokrasi pemerintahannya dituntut untuk merubah pola pelayanan dari birokrasi elitis menjadi demokrasi populis.sektor-sektor swasta sebagai pengelola sumber daya diluar negara dan birokrasi pemerintahan pun harus memberikan konstribusi dalam usaha pengelolaan sumber daya tersebut.Keterlibatan organisasi kemasyarakatan sebagai kekuatan penyeimbang negara.Penerapan Clean and Good governance pada akhirnya mensyaratkan moral sebagai pilar yang dapat mengikat ketiga pilar tesebut yaitu pemerintah,swasta,dan masyarakat.

Pemerintah yang demokratis sebagai alas an pijakan terwujudnya tata pemerintahan yang bersih dan baik dengan ditopang prinsip-prinsip Good Governannce yaitu; Pertama,partisipas masyarakat sebagi pemilik pemerintahan dalam pengambilan keputusan,semua warga masyarakat dalam pemerintahan demokrasi berhak terlibat dalam pengambilan keputusan,baik langsung maupun lembaga perwakilan yang sah untuk mewakili kepentingan mereka.Partisipasi menyeluruh dibangun berdasarkan kebebasan berkumpul dan mengungkapkan pendapat serta kapasitas untuk berpartisipasi secara konstruktif.Karena tidak mungkin sebuah bangsa akan maju dengan cepat,tanpa partisipasi penuh dari warganya.

Kedua,penegakan hukum,partisipasi mayarakat dalam proses pengambilan keputusan politik dan perumusan-perumusan kebijakan public memerlukan system dan aturan-aturan hukum.Tanpa diimbangi oleh sebuah hukum dan penegakannya yang kuat,partisipasi masyarakat akan berubah menjadi proses politik yang anarkis dan bertentangan dengan unsur penopang demokrasi yaitu negara hukum.Demikian pula bahawa pelaksanaan kenegaraan dan pemerintahan juga harus ditata oleh sebuah system dan aturan hukum yang kuat serta memiliki kepastian.Proses mewujudkan cita tata pemerintahan yang baik dalam negara demokrasi harus diimbangi dengan komitmen untuk menegakkan hukum yang meliputi kepastian hukum,hukum yang resproktif, penegakan hukum yang konstisten dan non-diskriminasi.

Ketiga,transparansi,citra pemerintahan yang buruk yang ditandai dengan saratnya tindakan KKN telah melahirkan sebuah fase sejarah politik bangsa dengan semangat reformasi.Salah satu tuntutan reformasi yang selalu digulirkan adalah perlunya pengelolaan pemerintahan secara terbuka.Ketebukaan berarti ada minat dan tindakan dari pemerintah untuk saling control dan bertanggung jawab.Transparansi ini tidak hanya diperlukan bagi pemerintah saja akan tetapi juga bagi masyarakat itu sendiri.Transparansi masyarakat merupakan adanya sarana akses yang sama bagi seluruh masyarakat untuk melakukan control terhadap pemerintah.Dalam hal ini ada perlakuan yang adil bagi semua golongan dalam masyarakat.

keempat,responsive,tata pemerintahan yang baik dalam negara demokrasi yakni pemerintah harus peka dan cepat tanggap terhadap kompleksitas permasalahan masyarakat, pemerintah harus memahami kebutuhan dan keinginan masyarakat,jangan menunggu masyarakat menyampaikan keinginan-keinginannya itu,tetapi pemerintah secara proaktif mempelajari dan menganalisis kebutuhan-kebutuhan masyarakat,untuk kemudian membuat suatu agenda kebijakan strategis guna memenuhi kepentingan umum tersebut sesuai dengan asas responsif, maka setiap unsur pemerintah harus memiliki dua etik, yakni etik individual dan etik sosial .kualifikasi etik individual menuntut aparatur pemerintah agar memiliki criteria kapasitas dan loyalitas professional. Sedangkan etik sosial menuntut aparatur pemerintah agar memiliki sensitifitas terhadap berbagai kebutuhan publik.

kelima, konsesus menjadi perhatian pemerintah dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahannya menuju tata pemerintahan yang baik adalah pengambilan keputusan secara konsesus,yakni pengambilan keputusan melalui proses musyawarah dan semaksimal mungkin berdasar kesepakatan bersama. Cara pengambilan keputusan tersebut selain dapat memuaskan semua pihak atau sebagian besar pihak juga dapat menarik komitmen komponen masyarakat sehingga memilki legitimasi untuk melahirkan kekuatan memaksa, dalam upaya mewujudkan efektifitas pelaksanaan keputusan,.pelaksanaan prinsip pada prakteknya sangat terkait dengan tingkat partisipasi masyarakat dalam kegiatan pemerintahan.kultur demokrasi, serta tata aturan dalam pengambilan kebijakan yang berlaku dalam sebuah system.

Keenam,kesetaraan dan keadilan,tata pemerintahan yang baik selain penerapan asas konsesus,transparansi dan rensponsif juga harus didukung dengan asas kesetaraan dan keadilan,yakni kesamaan dalam perlakuan dan pelayanan.Asas ini dikembangkan berdasarkan pada sebuah kenyataan bahwa sebuah bangsa beradab dan tergolong bangsa pluralis,baik dilihat dari segi etnik,agama,dan budaya dalam upaya menuju tata pemerintahan yang baik,proses pengelolaan pemerintahan itu harus memberikan peluang, kesempatan, pelayanan yang sama dalam koridor kejujuran dan keadilan.tidak ada seorang atau sekelompok orangpun teraniaya dan tidak memperoleh apa yang menjadi haknya. Pola pengelolaan pemerintahan seperti ini akan memperoleh legitimasi yang kuat dari masyarakat dan akan memperoleh dukungan serta partisipasi yang baik dari rakyat.

Ketujuh, efektifitas dan efisiensi agar pemerintahan itu efektif dan efisien,maka para aparatur pemerintah dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan harus mampu menyusun perencanaan-perencanaan yang sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan nyata dari masyarakat, secara rasional dan terukur. Konsep Efektifitas dalam sector kegiatan-kegiatan publik memilki makna ganda, yakni efektifitas dalam pelaksanaan proses-proses pekerjaan,baik oleh pejabat public maupun partisipasi masyarakat dan efektifitas dalam konteks hasil,yakni mampu memberikan kesejahteraan pada sebesar-besar kelompok dan lapisan sosial. Demikian pula makna efisiensi yang mencakup antara lain efisiensi tekhnis, efisiensi ongkos, dan efisiensi kesejateraan,yakni hasil guna dari sebuah proses pekerjaan yang terserap penuh oleh masyarakat. Dengan demikian, peningkatan efektifitas dan efisiensi pemerintahan harus dilakukan secara komprehensif, tidak sekedar rekayasa internal untuk meningkatkan kinerja pemerintahannya sendiri, tetapi juga harus diimbangi dengan pembinaan dan pertumbuhan sikap-sikap demokratis masyarakat beradab dan anti kekerasan.

Kedelapan, akuntabilitas, mewujudkan tata pemerintahan yang baik diperlukan adanya pertanggung jawaban pejabat public terhadap masyarakat yang memberinya delegasi dan kewenangan untuk mengurusi berbagai urusan dan kepentingan mereka. Setiap pejabat public dituntut untuk mempertanggung jawabkan semua kebijakan, perbuatan, moral, maupun netralitas sikapnya terhadap masyarakat. Pengembangan asas akuntabilitas dalam kerangka tata pemerintahan yang baik tiada lain agar para pejabat atau unsure-unsur yang diberi kewenangan mengelola urusan public itu senantiasa terkontrol dan tidak memiliki peluang melakukan penyimpangan untuk melakukan KKN. Dengan akuntabilitas mereka terus memaju produktivitas profesionalnya sehingga berperan besar dalam memenuhi berbagai aspek kepentingan publiknya. Akuntabilitas menyangkut dua dimensi, yakni akuntabilitas vertical dan akuntabilitas horizontal. Akuntabilitas Vertikal menyangkut hubungan antara pemegang kekuasaan dengan rakyatnya, antara pemerintah dengan warganya. Rakyat melalui partai politik, LSM, dan institusi-institusi lainnya berhak meminta pertanggung jawaban kepada pemegang kekuasaan negara. Pemegang kekuasaan atau jabatan public dalam struktur kenegaraan harus menjelaskan kepada rakyat apa yang telah, sedang dan akan dilakukannya di masa yang akan datang, sebagai wujud akuntabilitas managerial terhadap public yang memberi kewenangan, akuntabilitas juga bermakna bahwa setiap pejabat harus mempertanggung jawabkan berbagai kebijakan dan pelaksanaan tugas-tugasnya terhadap atasan yang lebih tinggi.Sementara akuntabilitas Horizontal adalah pertanggung jawaban pemegang jabatan public pada lembaga yang setara, seperti Gubernur dengan DPRD tingkat I, Bupati/Walikota dengan DPRD tingkat II, dan Presiden dengan DPR pusat, yang pelaksanaannya bisa dilakukan oleh para Menteri sebagai pembantu Presiden. Selain akuntabilitas professional, para pejabat public atau unsure-unsur pengelola urusan umum dan kenegaraan juga harus memilki akuntablitas personal, baik dalam aspek profesi dan kewenangan delegatifnya, maupun dalam aspek moralitasnya. Oleh sebab itu setiap anggota DPRD harus mampu mempertanggung jawabkan apa yang telah dilakukannya terhadap konstituennya. Demikian pula pejabat public dalam struktur pemerintahan, individualnya, baik dalam lingkungan profesi setaranya maupun terhadap atasannya. Jika mereka melakukan pelanggaran etika dan moralitas, mereka harus dengan berani mempertanggung jawabkan pelanggarannya terhadap public.

Penutup

Demokrasi merupakan suatu bentuk pemerintahan yang ditata dan di organisasikan berdasarkan prinsip-prinsip kedaulatan rakyat, yang menekankan bahwa kekuasaan tertinggi untuk membuat keputusan terletak ditangan seluruh rakyat, bukannya berada ditangan beberapa atau salah satu dari orang tertentu.

Pemerinatahan yang demokratis merupakan landasan terciptanya tata ke pemerintahan yang bersih dan baik.Pemerintahan yang demokratis menjalankan tata kepemerintahan dengan melibatkan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan politik, didukung dengan penegakan hukum yang kuat, terbuka terhadap kritik dan control dari rakyatnya, responsif terhadap kebutuhan dan keinginan rakyat, dan mampu mewujudkan efektifitas dan efisiensi dalam pengelolaan pemerintahan, memberi jaminan adanya kesetaraan dan keadilan kepada semua lapisan masyarakat tanpa adanya diskriminasi dalam melayani masyarakat.

Refrensi

Azra, Azyumandi (2003). Demokrasi, Hak Asasi Manusia, Masyarakat Madani,ICCE UIN Syarif Hidayatullah :Jakarta.

April carter (1985), Otoritas dan Demokrasi: CV Rajawali: Jakarta.

Darwin muhajir (1996), Dalam Demokrasi Indonesia Kontemporer, PT.Raja Gravindo Persada: Jakarta.
Koswara,E (1999), Pengaruh Format Politik Nasional TerhadapDemokrasi Lokal: Suatu analisis kebijakan tentang otonomi daerah dan prospek demokrasi local. Lapera Pustaka Utama: Yokyakarta.

Widodo,Joko (2001),Good Governance: Telaah dan Dimensi Akuntabilitas dan Control Birokrasi pada Era Desentralisasi dan Otonomi Daerah, Insan Cendekia: Jakarta

Labolo, Muhadam (2006), Memahami Ilmu Pemerintahan: Suatu Kajian, Teori, Konsep dan Pengembangannya. PT.Raja Gravindo: Jakarta.

Afan, Gaffar (1999) Politik Indonesia, Transisi Menuju Demokrasi: Pustaka Pelajar: Yokyakarta.

D, Johan (1997), Demokrasi, Representasi dan Sistem Pemilu. lnstitute Ilmu Pemerintahan: Jakarta.

Hamdi, Muhlis (2002), Bunga Rampai Pemerintahan Yoursif. Watampone: Jakarta.

Thoha, Miftah (2003), Birokrasi dan Politik Di Indonesia: PT.Raja Gravindo Persada: Jakarta

Pemilu 2009

PEMILU legislatif 2009 tinggal kurang dari delapan bulan lagi. Pesta demokrasi itu agaknya masih belum akan berhasil mewujudkan lompatan kita menuju negara yang lebih demokratis. Banyak faktor yang menjadi penyebab kita masih harus realistis, ketimbang optimistis. Dua faktor di antaranya adalah


PEMILU legislatif 2009 tinggal kurang dari delapan bulan lagi. Pesta demokrasi itu agaknya masih belum akan berhasil mewujudkan lompatan kita menuju negara yang lebih demokratis. Banyak faktor yang menjadi penyebab kita masih harus realistis, ketimbang optimistis. Dua faktor di antaranya adalah kualitas Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu dan mutu partai politik peserta Pemilu 2009.
Tujuh komisioner KPU jauh dari mumpuni untuk menjadi produser pemilu yang berkualitas. Sedari awal memang proses seleksi para pimpinan KPU itu bermasalah. Metode yang digunakan panitia seleksi KPU menurut saya terlalu �aneh bin ajaib� untuk melahirkan komisioner KPU yang layak menyandang tanggung jawab berat penyelenggara pemilu. Minimnya kualitas itu akhirnya terbukti dalam menangani beberapa persoalan hukum pemilihan kepala daerah, maupun tahapan penyelenggaraan Pemilu 2009.
Dalam hal sengketa Pilkada Maluku Utara, misalnya, KPU menolak tunduk pada Putusan Mahkamah Agung. KPU terus ngotot dan menjadi salah satu penyebab memperuncing kemelut Pilkada Malut. Problem yang sama amat mungkin terjadi dengan Pilkada Kalimantan Timur. Kabar terakhir memberitakan KPU pusat mengirim surat kepada KPU Kaltim agar menunggu putusan pengadilan umum yang menggugat KPUD Kaltim, sebelum melanjutkan proses pilkada putaran kedua. Surat KPU demikian tentu saja aneh bin ajaib, sengketa pilkada bukan wilayah peradilan umum untuk memutuskan. Hanya Mahkamah Agung - atau paling lambat dalam 18 bulan lagi Mahkamah Konstitusi-lah, yang berwenang memutuskan sengketa pilkada. Karenanya gugatan ke pengadilan negeri atas persoalan pilkada seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima oleh pengadilan, karena bukan kompetensi absolutnya. Tetapi fakta bahwa pengadilan negeri bersedia memeriksanya adalah indikasi kuat adanya praktik mafia peradilan (jual-beli kasus) dalam perkara tersebut.
Dalam kasus hukum yang lain, KPU dengan mudahnya menyerah atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang memenangkan gugatan 4 partai politik yang gagal verifikasi. Akibatnya jumlah parpol peserta pemilu membengkak menjadi 44, terdiri dari 38 parpol nasional dan 6 parpol local di Aceh. Masukan saya agar KPU mengajukan upaya hukum banding tidak mendapatkan respons yang baik, utamanya, ternyata, karena KPU sendiri ternyata tidak merasa cukup pede dengan kualitas verifikasi yang mereka� lakukan. Singkat kata, dengan kualitas performa KPU yang demikian, saya menjadi sulit untuk optimis dalam meneropong pelaksanaan pemilu legislatif maupun eksekutif tahun 2009.
Saya makin realistis dan makin tidak optimis melihat kualitas parpol peserta pemilu. Sesuai hasil suara pemilu nasional tahun 2004, yang mencapai di atas 3 hanyalah Partai Golkar, PDI Perjuangan, PPP, PKB, Partai Demokrat, PAN dan PKS. Selayaknya hanya tujuh parpol tersebut yang bertarung di Pemilu 2009. Namun, aspirasi rakyat yang sudah mengerucut tersebut dimentahkan melalui rekayasa UU Pemilu yang akhirnya membengkakkan lagi parpol peserta Pemilu 2009.
Seharusnya dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan pasal UU Pemilu yang manjadi tiket gratis 9 (Sembilan) parpol yang tidak lolos electoral threshold, maka kalaupun akan ada perubahan jumlah peserta pemilu, yang seharusnya terjadi adalah berkurangnya 9 parpol peserta pemilu tersebut, bukannya justru bertambah. Tetapi itulah anehnya sistem pemilu kita yang masih saja berpolah bagai �keledai yang ikhlas terperosok ke dalam lubang yang sama�. Sistem pemilu hanya mengabdi bagi kepentingan elite parpol yang bersaing semata untuk mendapatkan kursi di parlemen semua tingkatan. Tetapi alpa untuk menjalankan secara sungguh-sungguh peran parpol sebagai jembatan perjuangan aspirasi kedaulatan rakyat.
Akibatnya, tidak mengherankan jika mayoritas parpol kemudian terbirit-birit ketika harus memenuhi syarat administratif para caleg-nya. Ada saja parpol yang mendaftarkan segelintir caleg untuk satu propinsi, suatu indikasi betapa tidak seriusnya sang parpol dalam bersaing memperebutkan suara rakyat. Dengan kualitas parpol yang demikian, saya semakin pesimis Pemilu 2009 akan dapat menjadi batu loncatan yang menghasilkan anggota legislatif yang lebih aspiratif ataupun - misalnya - antikorupsi.
Menjelang penyusunan caleg, keanehan justru terjadi dengan pernyataan pimpinan Golkar dan Demokrat yang akan mendasarkan keterpilihan anggota legislatif dari suara terbanyak. Kebijakan tersebut mengikuti langkah PAN yang sudah lebih dahulu menerapkannya pada Pemilu 2004. Padahal UU Pemilu jelas mengatur bahwa anggota legislatif terpilih berdasarkan nomor urut, bukan dengan suara terbanyak. Di satu sisi, penetapan pemenang dengan suara terbanyak itu melegakan. Namun di sisi lain, potensi sengketa hasil pemilu akan semakin tinggi dan rumit untuk diselesaikan di hadapan Mahkamah Konstitusi. Metode surat pernyataan mengundurkan diri dari para caleg, jika tidak mendapatkan suara terbanyak, amat mungkin menjadi tidak efektif, terutama jika sang caleg kemudian berubah pikiran dan menarik surat pernyataan demikian.
Seharusnya pengaturan dengan suara terbanyak diperjuangkan pada saat UU Pemilu disusun. Menjadi aneh ketika UU Pemilu sudah disahkan, perubahan metode penentuan pemenang - yang amat penting tersebut, justru baru dilakukan. Apalagi oleh partai terbesar semacam Golkar yang seharusnya dapat dengan mudah memenangkan pertarungan suara dalam proses legislasi rancangan UU Pemilu.
Tetapi sudahlah, nasi sudah menjadi bubur. Dengan kualitas KPU penyelenggara pemilu yang memprihatinkan, serta mutu parpol peserta pemilu yang pas-pasan, hanya kecerdasan rakyat pemilih yang bisa menyelamatkan kesuksesan pemilu. Rakyat wajib sadar untuk tidak memilih partai dan politikus busuk. Agaknya, kembali hanya rakyat yang tetap bijak dan - untuk kesekian kalinya - menjadi sekoci penyelamat pemilu. Semoga.
sumber : kr.co.id

Demokrasi, Suara Terbanyak, dan Calon DPR

Dalam konteks demokrasi memang suara terbanyaklah yang akan menjadi pemenangnya. Begitu pula ketika salah satu partai yang memang menjunjung tinggi nilai demokrasi yang sesungguhnya akan menggunakan sistem suara terbanyak dalam menentukan siapa-siapanya yang akan jadi anggota DPR di lembaga legislatif.


Suara terbanyak merupakan relevansi dari keinginan rakyat dalam memilih wakilnya. Begitu pula keterpilihannya menjadi di lembaga legislatif sebagai wakil rakyat sangat paralel dengan suara terbanyak yang diperolehnya ketika pemilihan umum dilaksanakan.

Sistem suara terbanyak merupakan cara yang elegan dan adil. Tidak halnya dengan sistem berdasarkan nomor urut jadi di mana hanya nomor urut satu atau dualah yang akan jadi. Ketika sistem nomor urut jadi ini diberlakukan maka yang akan terjadi adalah, antara lain:

1. Terjadi friksi dan pertentangan di dalam pratai dan di kalangan kader itu sendiri.
2. Adanya ketidakadilan dan semacam penghianatan kepada sang calon yang mendapat suara terbanyak tapi bukan nomor jadi bahkan sekaligus penghianatan terhadap aspirasi masyarakat yang ditujukan kepada bukan nomor jadi tersebut.
3. Adanya ketimpangan antara pilihan partai dengan pilihan masyarakat yang sesungguhnya. Satu sisi masyarakat memilih si A sementara partai memilih si B karena punya nomor urut jadi.
4. Nepotisme partai dan kedekatan elitis akan menjadi penyakit di tubuh partai tersebut.
5. Pertarungan isi dompet pun tak terelakkan sehingga siapa yang paling besar memberikan upetinya terhadap partai bisa menempati nomor urut jadi.

Dalam konteks inilah penulis menyoroti betapa pentingnya sistem pemilihan suara terbanyak bagi para calon DPR di tiap-tiap partai. Hanya partai yang sehat dan mapan dalam berdemokrasi yang mampu melaksanakan hal tersebut.

Sistem suara terbanyak juga mempunyai dampak yang sangat luar biasa bagi etos kerja para calon wakil rakyat yang diusung oleh sebuah partai. Ia akan bekerja keras dengan sungguh-sungguh dan selalu berkomunikasi dengan rakyat akar rumput (grass root) yang akan menjadi pemilih di tiap-tiap daerah pemilihannya.

Kinerja para calon dipertaruhkan, dan yang paling penting bagi para calon DPR adalah ia harus mempunyai:

1. Integritas moral yang baik.
2. Akseptabilitas kepada masyarakat bawah sebagai pemilihnya.
3. Kredibilitas yaitu mampu melaksanakan amanat rakyat yang akan diembannya.
4. Populis. Dia dikenal dan diketahui oleh masyarat banyak.

Kenyataan-kenyataan inilah yang semestinya dipakai oleh setiap partai dalam menyodorkan para calon wakilnya ke tengah masyarakat. Bukan seperti membeli kucing dalam karung. Sesuatu hal yang tidak transparan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan sesudahnya.

Masyarakat hendaknya mengetahui para wakilnya yang akan dipilih. Dengan
diketahuinya si calon tersebut masyarakat akan mampu mengontrol kinerja wakilnya.

Bahkan, masyarakat dapat menagih janji-janjinya saat kampanye setelah ia terpilih. Masyarakat juga bisa mengusulkan kepada partai yang mengusung wakil rakyat yang tidak mampu bekerja dan menjalankan aspirasi rakyat dalam memenuhi kehendak masyarakat banyak sebagai pemilihnya.

Demikianlah poin-poin penting yang semestinya dijalankan baik oleh partai sebagai agen wakil rakyat maupun masyarakat sebagai customer wakil rakyat. Hendaknya paralel antara keinginan masyarakat dengan keinginan partai agar tercipta wakil rakyat yang sesungguhnya bukan hanya sekedar wakil partai dan wakil pribadi.

16 October 2008

Ilusi Uang

PEMERINTAH tergopoh-gopoh merespons krisis keuangan global yang sedang melanda perekonomian dunia. Krisis keuangan global kali ini memang luar biasa menyita pemberitaan media massa tak hanya global bahkan lokal. Setiap saat beberapa TV lokal menyiarkan perkembangan ekonomi dunia dikaitkan dengan krisis tersebut.

Presiden, wakil presiden beserta para menteri terkait mengadakan rapat darurat setiap hari secara maraton membahas persoalan dampak krisis global terhadap ekonomi Indonesia. Presiden kemudian menyampaikan 10 langkah menghadapi krisis global antara lain kita harus memupuk optimisme dan kerja sama, menjaga momentum pertumbuhan ekspor dan ekonomi, kampanye cinta produk dalam negeri dan lainnya. Bukan hanya itu tetapi Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai penguasa penting bidang keuangan mengambil langkah penghentian sementara perdagangan saham untuk mencegah kemungkinan lebih buruk lagi.
Mengapa terjadi phobia yang demikian serius akan dampak krisis keuangan global ini?
Jawabnya adalah terletak pada cara kita mengelola perekonomian sendiri. Negara ini adalah negara yang sangat kaya akan sumber kehidupan seperti yang diiklankan sebuah partai peserta pemilu 2009. Artinya kita bisa hidup dengan baik tanpa harus bergantung pada bangsa lain. Tetapi faktanya ekonomi kita telah kita kelola sedemikian rupa sehingga kejadian di luar sana selalu menghantui kita. Ekonomi kita digerakkan mengikuti mekanisme kapitalis liberal seperti yang dijalankan negara Barat khususnya era pasca depresi ekonomi tahun 1930-an. Dimana ekonomi akan berjalan jika didukung oleh adanya kegiatan konsumsi yang berkelanjutan. Dengan demikian ada jaminan bahwa produksi barang dan jasa laku terjual. Untuk menjamin permintaan/konsumsi kemudian diperkenalkan berbagai instrumen keuangan seperti kartu kredit dan�sejenisnya sehingga hasrat membeli didukung oleh dana.
Tingginya hasrat konsumsi/membeli dari masyarakat maka muncul pula berbagai lembaga keuangan yang menjadi penyedia kredit. Karena dorongan keuntungan yang tinggi dari bisnis keuangan seperti ini seringkali aspek kehati-hatian diabaikan bahkan tidak jarang mereka justru melakukan manipulasi sehingga masyarakat juga kehilangan kehati-hatian pula. Kejadian ini yang menimpa lembaga keuangan dalam memberikan kredit sektor perumahan di Amerika Serikat yang ternyata melibatkan lembaga keuangan skala internasional dalam jumlah yang besar. Perusahaan keuangan berjatuhan dan pemerintah Amerika menyetujui kebijakan bailout terhadap utang-utang perusahaan ini. Kebijakan serupa diikuti oleh bank-bank sentral utama dunia, meskipun kebijakan ini bertentangan dengan prinsip-prinsip pasar bebas.
Di dunia saat ini sudah tidak ada keseimbangan antara sektor riil dan sektor keuangan. Jumlah uang yang beredar termasuk saham-saham yang juga bisa berfungsi sebagai uang lebih dari lima kali lipat GDP dunia. Kondisi demikian yang menjadikan ekonomi seperti gelembung karena yang tumbuh uang bukan output. Gelembung ini setiap saat bisa meletus baik berupa letupan kecil atau ledakan besar seperti sekarang ini. Bagaimana dengan Indonesia?
Pemerintah Indonesia secara konsisten mengikuti pola pengelolaan seperti di atas. Dari sisi anggaran pemerintah kita selalu menggantungkan pada utang, barangkali perlu digarisbawahi adalah jika dahulu kita bergantung pada utang luar negeri sekarang kita punya banyak instrumen utang. Pemerintah mulai pada tahun 1998 telah meluncurkan instrumen utang yang disebut surat berharga pemerintah (government bond). Jenisnya bervariasi ada Surat Perbendaharaan Nasional (SPN), Obligasi Republik Indonesia (ORI), Surat Utang Negara (SUN) bahkan ada Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Dilihat dari cara pembayaran dan jangka waktunya juga sangat beragam. Kelihatannya hal ini baik-baik saja karena pemerintah akan terus meningkatkan penerbitan surat utang ini. Tetapi sebenarnya ada implikasi luar biasa dari cara pemerintah ini.
Pertama, pemerintah cenderung tidak hati-hati atau takut untuk membuat kebijakan yang tidak efisien dan rasional seperti kenaikan gaji dan berbagai program pemborosan yang lain. Jika ini terus berlangsung akibatnya seperti Amerika dalam melakukan pemborosan anggaran untuk perang. Kedua, adalah dampak yang tak kalah berbahaya yaitu yang disebut efek crowding out. Penerbitan berbagai surat utang pemerintah apalagi dengan bunga yang tinggi akan mengurangi bahkan mematikan investasi swasta. Karena dengan tersedotnya uang masyarakat ke pemerintah maka akan menguras tabungan masyarakat yang diperlukan untuk permodalan. Uang masyarakat yang masuk ke sektor pemerintah kemudian dialokasikan pada kegiatan non produktif akan menghilangkan daya saing ekonomi nasional.
Dengan banyaknya instrumen keuangan yang ditawarkan baik oleh pemerintah dan lembaga keuangan swasta telah menyebabkan pergeseran investasi masyarakat. Investasi masyarakat bergeser dari sektor riil ke sektor keuangan, yang memiliki nilai tambah sangat kecil dan potensial menimbulkan krisis di kemudian hari. Apalagi ditengarai kuat perdagangan saham di BEI mengandung moral hazard. Penghentian perdagangan (suspensi) antara lain didorong oleh terjadinya kemungkinan praktik curang untuk memperoleh keuntungan jangka pendek.
Melihat dari perspektif dimana pemerintah maupun masyarakat telah terjebak dalam ilusi uang yang dalam, maka sudah harus dipertimbangkan lagi sistem ekonomi yang memperkuat fundamental ekonomi kita. Seharusnya presiden/pemerintah lebih peka terhadap masalah ekonomi yang mendera masyarakat dari pada dampak krisis ekonomi Amerika. Jumlah TKI yang terlunta-lunta di negeri orang, jumlah pemudik yang meninggal, penggusuran ekonomi rakyat dan sebagainya tak pernah dibahas sedemikian serius oleh pemerintah. Sebenarnya pengelolaan ekonomi untuk kepentingan siapa. Semoga disadari.sumber : kr.co.id

PARTAI POLITIK DAN MINIMALISASI DEMOKRASI

Meskipun jejak sejarah partai Politik Indonesia bisa ditelusuri dari masa kolonial, namun diskontinuiti dan inkonsistensi pengembangannya, menjadikan institusi utama demokrasi itu tidak mampu menunaikan fungsinya secara maksimal. Sejauh ini malah teramati kecenderungan bahwa Politisi Partai semakin canggih berargumen tentang demokrasi, akan tetapi mempraktekkannya secara minimalis.

Di jaman kolonial kehadiran dan kiprah Partai diawasi secara ketat oleh penguasa, namun para pendukungnya gigih memanfaatkannya sebagai kekuatan penyadaran rakyat secara taktis dan strategis, seperti pembelaan di pengadilan. Di masa kekuasaan Jepang partai dilarang, sehingga kaum pergerakan kemerdekaan harus berjuang secara tersembunyi, baik melalui Organisasi Masyarakat yang diizinkan dan dimaksudkan untuk membantu Jepang, maupun lewat gerakan bawah tanah. Di era Demokrasi Liberal, Partai mendominasi kekuasaan Negara, sekalipun masih ada peran serta Ormas dan Perseorangan di dalam Pemilu 1955. Partai harus berbagi peran dengan Golongan Fungsional sampai 50 persen di masa Demokrasi Terpimpin, sementara hanya berperan sebagai kamuflase Demokrasi di bawah penguasa Demokrasi Pancasila. Dimasa Reformasi ini, dominasi Partai dihidupkan kembali sedemikian jauhnya, sehingga menjurus kepada kondisi monopolistik. Tapi perlu dicatat bahwa Partai dewasa ini tidak jelas betul hubungannya secara anatomis dengan Partai pendahulunya. Pasti ada sejumlah Partai yang punya sejarah panjang, akan tetapi bukan saja terkait secara parsial, malah lebih secara nuansa.
Karena itu, tidak mengherankan apabila peran Partai dewasa ini menjadi kehilangan jati diri dan arah perkembangannya, sehingga terjebak oleh kecenderungannya yang monopolistik. Motivas politisi Partai mendapatkan kekuasaan Negara, caranya mempertahankan serta kinerjanya memperlakukan kekuasaan yang dipunyai, secara keseluruhan menggambarkan watak monopolistik dimaksudkan, Analisis ideologi dan struktural serta behavior atas peran politisi dan partainya dalam era Reformasi ini, menjelaskan keseluruhan watak monopolistik tersebut.
Dari sisi ideologi, kiprah Partai tampak semakin pragmatik. Kondisinya dewasa ini merupakan pematangan dan penguatan dari prosesnya sejak era Demokrasi Terpimpin, dimana kekecewaan Presiden Soekarno atas kegagalan Pemilu 1955 menghasilkan Partai mayoritas mutlak, sehingga operasi demokrasi melalui kebebasan sejak penyerahan kedaulatan oleh Belanda, semakin tidak diimbangi dengan kekuatan politik yang dibutuhkan untuk menjamin Pemerintahan yang kuat dan stabil serta efektif. Dengan mengenyampingkan ideologi demokrasi, maka kegagalan Pemilu itu dijawab Presiden Soekarno dengan mengkombinasikan peran Partai dengan Golongan Fungsional di dalam DPR GR yang dibentuknya setelah mengumumkan Dekrit untuk kembali menggunakan UUD 1945. Di bawah rejim Orba, pragmatisme bukan saja dikembangkan dalam kehidupan politik, akan tetapi dilebarkan kedalam seluruh aspek kehidupan. Sekarang politisi Partai telah mengembangkannya menjadi politik kepentingan, dalam artian kepentingan diri dan golongan dijadikan motif untuk bersikap dan bertindak di dalam perjuangan kekuasaan dan penggunaan kekuasaan Negara. Maka Masyarakat atau Bangsa Indonesia menjadi ‘terbiasa’ dengan sikap politisi Partai, yang membiarkan rakyat dan Negara merugi, asal bukan dirinya dan partainya. Para penguasa dan penyelenggara Pemerintahan merasa normal apabila bersikap dan bertindak tidak visioner, seperti membuat UU hanya untuk lima tahun dan mengalokasikan anggaran terbanyak untuk keperluan rutin. Mereka mengabadikan posisi sebagai politisi semasa berkuasa, sehingga melalaikan kewajiban karena enggan mengabdikan diri sebagai Negarawan dan Manajer politik dan pemerintahan. Di dalam UU pemilu para politisi penguasa tidak membedakan syarat untuk menjadi peserta Pemilu dengan syarat untuk menjadi pemimpin politik dan pemerintahan, untuk memudahkan menjadi Calon Pemilu lewat kriteria yang kabur. Semua kondisi itu memungkinkan politisi Partai untuk memperoleh kekuasaan Negara secara relatif mudah, dan apabila sudah berkuasa tidak perlu bekerja secara ideal sebagaimana seharusnya dituntut oleh institusi seperti Negara.
Struktur oligarki sistem kekuasaan Partai dan Negara yang dikembangkan oleh politisi Partai, pertama kalinya ditampilkan melalui pemusatan kekuasaan. Sentralisasi kekuasaan Partai berlangsung melalui dominasi Pengurus Pusat dalam menentukan kebijaksanaan organisasi partai, dalam artian tidak boleh bertentangan dengan sikap DPP dan khususnya Ketua Umum. Dan sentralisasi kekuasaan Negara, khususnya antara Pusat dan Daerah, diperlihatkan dalam kebijaksanaan politisi Partai yang berkuasa di Lembaga Pemerintahan, seperti ketentuan tentang prosedur pembuatan dan pembatalan Perda dalam UU 32/03 sebagai pengganti UU 22/99 yang bernafaskan otonomi luas dan nyata. Kedua adalah praktek pengalihan (kudeta) kedaulan rakyat menjadi kedaulatan rakyat, melalui berbagai kebijaksanaan Negara seperti Calon Pemilu hanya oleh partai, penentuan pemenang Pemilu berdasarkan nomor urut Calon, dan kontrol Fraksi kepada anggota Legislatif serta hak recall Faksi/Partai terhadap anggota Parlemen, sebagaimana digariskan dalam UU politik. Ketiga, kepentingan sepihak politisi dan Partainya, menjebaknya untuk mementingkan kontrol terhadap rakyat sehingga mengutamakan mobilisasi ketimbang partisipasi. Keempat ialah pengutamaan realisasi hak politisi dan partainya, dibandingkan dengan penunaian kewajibannya terhadap Masyarakat dan Bangsa serta Negara. Hal itu antara lain terbaca dari pembentukan banyak partai dengan alasan demokrasi, sementara partai itu membiarkan dirinya tidak berdaya untuk menjamin pembentukan Pemerintahan yang kuat dan efektif serta stabil. Dan kelima adalah totalitas kondisi tersebut yang memberi keleluasaan bagi elit Partai untuk memanfaatkan organisasi bagi pemenuhan kepentingannya, sebagaimana bila mereka berkuasa atas Negara.
Dan tingkah laku politisi Partai yang berwatak egois, tercermin dalam penolakannya atas pengggunaan Sistem Pemilu Mayoritas (distrik). Sebab eksistensi penguasa Partai di dalam Sistem Multi Partai sebagai produk Sistem Pemilu Proporsional adalah terjamin. Begitu pula dengan hak – hak istimewa mereka. Karenanya menolak Sistem Pemilu Mayoritas yang memungkinkan terbentuknya Sistem Partai kuat untuk menjamin efektifnya penggunaan Sistem Pemerintahan Presidentialisme, sehingga berkemampuan menyelesaikan masalah sambil membuat kemajuan. Sikap politisi Partai terbukti egois apabila diingat betapa mereka enggan dan gagal membentuk koalisi secara efektif dan stabil dan moyoritorian. Bersamaan dengan itu, politik elitis yang dipertahankan oleh politisi Partai, sebagaimana terbukti dari sikapnya yang mengutamakan kepentingan sendiri seperti dalam alokasi anggaran dan berbagai kebijaksanaan publik yang melindungi kepentingan sendiri. Penolakan pembuktian terbalik dan pemanfaatan azas retroaktif dalam perkara korupsi dan pelanggaran HAM berat, adalah strategi untuk menjaga keamanan diri, sekalipun menyulitkan penegakan hukum untuk membela rakyat banyak. Sikap mau menang sendiri dalam membuat kebijaksanaan publik yang tidak partisipatif serta tidak transparan untuk secepatnya dituangkan ke dlaam UU, pada dasarnya merupakan tindakan elit Partai yang berkuasa secagai memaksakan kehendak, tak pelak lagi menggambarkan kelakuan egoistik mereka. Apabila diingat kembali bahwa maksud pembentukan Negara yang melalui hukum akan berfungsi menegakkan keadilan, maka dengan sendirinya pembuatan dan penggunaan hukum untuk melindungi kepentingan sendiri merupakan pelanggaran etik yang serius. Apalagi bila diamati betapa dilemahkannya pelaksanaan kewenangan Badan Kehormatan (BK) lembaga legislatif. Lebih jauh, egoisme para politisi Partai secara gamblang terbaca pada saat politisi Partai berupaya melalui UU Pemilu yang dibuatnya untuk meluaskan wilayah kekuasaan ke dalam DPD.
Perluasan arena kekuasaan politisi Partai ke DPD, secara universal memang lazim di dalam kehidupan demokrasi. Tapi praktek yang hendak dilakukan di Indonesia tentulah harus memenuhi keseluruhan persyaratan demokrasi universal tersebut. Untuk itu, bukan saja diperlukan politisi yang dewasa dan matang sebagaimana diperlihatkan melalui kearifan dan kapabilitas kepemimpinannya yang diperoleh melalui pengalaman panjang, melainkan juga pelembagaan Partai yang kuat berdasar prinsip dan praksis demokrasi, sehingga politik berproses secara kompetitive dan menghasilkan kebijaksanaan publik yang tepat (bermanfaat). Apabila persyaratan itu tidak terpenuhi, apalagi masih jauh dari kenyataan, maka dapatlah disimpulkan bahwa perluasan wilayah kekuasaan Partai itu tidak lain dari realitas monopolisasi kekuasaan Negara.
Dewasa ini monopoli peran politisi Partai sudah sampai kepada momen yang membahayakan kehidupan dan perkembangan demokrasi indonesia yang berusia sangat muda. Demokrasi menjadi rentan terhadap Sistem Kekuasaan Totaliterianisme yang merupakan bawaan dari sistem monopoli kekuasaan Negara oleh satu golongan warga masyarakat yaitu Politisi Partai. Monopolit itu itu mengancam hak Warga Masyarakat yang tidak berpartai, yang sejak Amandemen UUD 1945 dijamin antara lain melalui DPD. Lagipula monopoli itu mengancam eksistensi Perwakilan Wilayah (daerah) oleh warga dari daerah itu secara otonom, karena bila Wakil Wilayah itu dari Partai yang mempraktekkan sentralisasi kekuasaan akan mengabaikan kepentingan daerah sebagaimana selama ini berlangsung. Lagipula monopoli kekuasaan yang digalakkan oleh politisi Partai ini mengingatkan siapapun akan perilaku militer sebagai penguasa Masyarakat dan Bangsa serta Negara Indonesia di era Orde Baru.
Patut dikritisi secara tajam bahwa monopolisasi kekuasaan Negara oleh politisi Partai melalui UU pemilu 2008 dewasa ini, pada hakekatnya lebih merupakan kepentingan sendiri. Sebab sebelum monopoli kekuasaan oleh politisi Partai diperluas dari kondisinya dalam dan pos Pemilu 1999 dan 2004, politisi dan Partai tidak cukup berhasil (efektif) menggunakan kekuasaan yang di punyai untuk menanggulangi permasalahan Masyarakat dan Bangsa serta Negara. Aneka masalah berupa macam – macam pelayanan publik, penegakan hukum, pengembangan mikro ekonomi dan pembinaan wilayah bukannya semakin teratasi melainkan semakin menjadi banyak dan rumit.
Permasalahan yang berakumulasi terus dan semakin rumit itu, merupakan konsekuensi langsung dari ketidakberhasilan politisi Partai membangun, dalam artian memperkuat fundasi kehidupan politik kenegaraan Indonesia. Fundasi dimaksudkan ialah Pemimpin politik dan pemerintahan yang kapabel, dan sistem Partai yang kuat (mayoritas), serta Sistem Pemerintahan yang koheren dan sinergis.
Adalah kegagalan politisi Partai memperkuat fundasi kehidupan politik kenegaraan itulah yang menyulitkan mengoperasikan demokrasi secara maksimal (bandingkan dengan Lipset dan Lakin, The Democratic Century, Norman: 2004), sehingga hasilnya adalah demokrasi minimal dalam artian pemilu hanya berfungsi untuk menghasilkan penguasa, sementara Pemerintahan pos Pemilu tidak mampu mengoptimalkan realisasi HAM (Demokrasi Optimal), dan lebih tidak mampu lagi menghasilkan public policy yang relevan, sehingga gagal mencukupi public goods dan menjamin proses politik secara damai., yang merupakan ciri demokrasi maksimal. Dengan begitu pemilu benar merupakan ‘pesta’ kaum elit terutama politisi penguasa dan jauh dari memberi nikmat kepada rakyat, kecuali sebagai penonton alias peserta ‘pesta demokrasi’ secara pasif. Demokrasi menjadi elitis dibawah dominasi politisi Partai.
Mengingat kondisi Negara Indonesia yang semakin berbau Negara gagal, sebagaimana terbukti dari ketidak fektifan Pemerintahan hasil pemilu, harus disadari secepatnya bahwa diperlukan perubahan secara substantif. Karena secara teoritis ekonomi pasar tidak bisa diandalkan oleh Negara seperti Indonesia (Stiglitz, Dekade Keserakahan, Marjin Kiri 2006), maka mau tidak mau pembaharuan fundasi kehidupan politik kenegaraanlah yang logis diandalkan. Penguatan fundasi itu lewat Sistem dan Penyelenggaraan Pemilu kompetitive, dimaksudkan sepaya prinsip (ideologi) bernegara dipedomani secara konsisten, di samping kekuasaan ditata secara berkeseimbangan, dan tingkah laku politik berkebebasan dan kompetitive bermuara kepada kesepakatan politik pro rakyat. Apabila prinsip dan cita – cita demokrasi dijadikan arah perjuangan politik maka berpeluang membentuk keseimbangan antar Lembaga Negara dan antar kekuatan politik (partai) mayoritas dengan minoritas serta antara Pemerintah Pusat dengan Daerah yang dijadikan tatanan dasar kehidupan politik kenegaraan, sementara para politisi penguasa bertindak sebagai negarawan dan pemimpin pembaharu.
Sejarah sudah membuktikan bahwa amatlah sukar bagi para politisi Partai melakukan pembaharuan itu secara sadar dan mandiri. Belitan kepentingan diri dan golongan menumpulkan pikiran dan memandulkan tindakan mereka. Karena itu selalu diperlukan inisiatif dan tekanan pihak lain, supaya politisi Partai berubah dan maju. Pihak lain itu ialah komponen masyarakat seperti kaum intelektual kalangan menengah , pers, mahasiswa, LSM dan sebagainya. Sementara itu Elit Lokal mulai memperliihatkan kiprahnya, sekalipun masih memperjuangkan kepentingan sendiri. Tapi kekuatan dan kewenangan formal pembaharu yang amat potensial di era pos amandemen UUD 1945 adalah Mahkamah Konstitusi RI. Berbagai keputusan MK telah berakibat langsung terhadap kondisional untuk memperbaiki keadaan Partai Politik. Antara lain ialah Keputusan MK tentang Calon Perseorangan Pilkada. Karenanya sekali lagi dan lebih intensif diharapkan Keputusan MK untuk menyehatkan dan mendewasakan kehidupan Partai Politik dan perannya di dalam Negara dan Bangsa serta Masyarakat Indonesia.
sumber : DPD RI online online

Pemekaran Daerah, Mencari Solusi atas Dilema Pemekaran

Politik desentralisasi yang diwujudkan melalui otonomi daerah menemui dilema ketika dihadapkan pada fakta semangat pemekaran yang tak terkendali. Melencengnya praktik pemekaran dari tujuan utamanya pada akhirnya hanya membebani anggaran negara dan justru mempertebal jarak masyarakat dari kesejahteraan.

Berbagai masalah yang timbul diperkuat dengan ketidakjelasan pemerintah dalam menyikapi problem di balik pemekaran daerah ini. Rancangan besar pemekaran daerah selama delapan tahun ini hanya menjadi wacana yang tak kunjung direalisasi oleh pemerintah. Padahal, kebijakan yang tidak berdasarkan pada sebuah desain menjadikan proses pembangunan tidak jelas arahnya.

Problem ini salah satu kendala yang menempatkan bangsa ini tetap pada satu titik stagnan, tidak beranjak dari problem dan krisis hingga saat ini. Perluasan organ pemerintahan subnasional yang terwujud dalam daerah kabupaten/kota dan provinsi masih tidak jelas arahnya.
Ketidakjelasan arah pemekaran menjadi stimulus aktif yang mendorong daerah-daerah untuk lepas dari induknya dan berdiri sendiri menjadi daerah yang otonom. Sejak tahun 1999, daerah otonom baru hasil pemekaran bertambah 179 kabupaten/kota dan enam provinsi. Dari jumlah itu, sekitar 95 persen di antaranya adalah daerah-daerah di luar Pulau Jawa.
Problem pemekaran berakar pada kuatnya kepentingan elite daerah dan pusat. Daerah otonom baru lebih banyak menjadi arena pertarungan memperebutkan ranah kekuasaan di DPRD dan jabatan birokrasi.

Upaya membatasi laju pemekaran yang dilakukan melalui pengetatan syarat pemekaran daerah dengan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 129 Tahun 2000 lewat PP No 78/2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah. Upaya ini tidak cukup efektif untuk menekan desakan pemekaran di sejumlah daerah. Buktinya, pascapenetapan PP tersebut, usulan pemekaran terus bergulir ke DPR. Yang dibutuhkan adalah kemauan politik pemerintah untuk memutuskan penghentian usulan pemekaran sampai evaluasi atas hasil pemekaran selesai dilakukan.
Gagasan pembentukan daerah seharusnya untuk meningkatkan pelayanan publik yang tujuan utamanya meningkatkan kesejahteraan rakyat, perluasan ruang bagi pendidikan politik, pemberdayaan masyarakat, serta mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya alam agar bisa lebih dinikmati masyarakat di daerah tersebut.

Namun, dalam praktiknya, tak jarang pemekaran lebih dimotivasi oleh obsesi daerah mengejar kucuran dana dari pusat yang ujung-ujungnya merangsang korupsi. Sejak 2001 kucuran dana dari pusat mengalir deras ke daerah melalui Dana Perimbangan. Alokasi dana yang terbagi dalam dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK), dan dana bagi hasil itu meningkat sekitar tiga kali lipat selama tujuh tahun terakhir. Dana perimbangan yang digelontorkan pemerintah pusat ke daerah pada tahun 2001 sebesar Rp 84 triliun, meningkat jadi Rp 250 triliun pada 2007. Alokasi dana perimbangan dalam RAPBN 2008 kembali meningkat jadi Rp 262,3 triliun.

Pembentukan daerah-daerah otonom baru juga membuka ruang-ruang kekuasaan baru yang memperluas lahan bagi pertarungan politik di tingkat lokal. Elite politik di daerah tak urung memanfaatkan momentum ini demi kepentingan politik mereka. Di antaranya adalah perebutan posisi-posisi strategis dengan tujuan penguatan eksistensi kepentingan kelompok yang dipikulnya. Proses inilah yang melahirkan berbagai konflik di sejumlah daerah.
Konflik pascapemekaran antara daerah induk dan daerah hasil pemekaran kerap terjadi. Misalnya, perebutan aset dan pendapatan daerah antara Kota Tasikmalaya dan Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Konflik yang sama juga terjadi antara Kota Lubuk Linggau dan Kabupaten Musi Rawas di Sumatera Selatan. Musi Rawas menuntut Kota Lubuk Linggau menukar guling aset-aset pemerintah kabupaten yang berada di Kota Lubuk Linggau.
Pemilihan kepala daerah langsung mulai diselenggarakan. Tak jarang konflik terjadi pascapenetapan hasil penghitungan suara. Kerusuhan pascapilkada di Kota Binjai, Sumatera Utara, dan Tuban, Jawa Timur, jadi ilustrasi problem pemilihan kepala daerah. Kasus terakhir adalah sengketa pilkada di Maluku Utara, yang hingga enam bulan tak terselesaikan.

Demokrasi vs kesejahteraan

Eforia otonomi daerah melalui pemekaran merupakan bagian dari gegar demokratisasi di Indonesia yang berlangsung pascareformasi. Proses desentralisasi menjadi bagian dari paket demokratisasi. Tujuannya pemerataan pembangunan.
Lebih jauh, semangat otonomi diperkuat dengan pemilihan kepala daerah langsung. Pemegang kekuasaan di daerah dipilih secara langsung oleh masyarakat. Penguatan legitimasi kekuasaan semacam ini belum terbukti memberi pengaruh yang signifikan bagi masyarakat.
Hasil jajak pendapat Litbang Kompas (28/4), misalnya, menunjukkan bahwa mayoritas publik berpendapat otonomi dan pemilihan kepala daerah langsung tidak mengubah kinerja pemerintahan daerah. Sebanyak 52 persen responden berpendapat, pemerintahan daerah di bawah rezim otonomi dianggap belum mampu memperbaiki kesejahteraan masyarakat.

Desentralisasi melalui otonomi daerah yang telah berlangsung selama delapan tahun terakhir menimbulkan pertanyaan soal arah yang dituju. Apakah orientasi kebijakan desentralisasi untuk mencapai kesejahteraan masyarakat melalui pemerataan pembangunan, atau sebatas tujuan birokratis normatif untuk perbaikan pelayanan publik.
Secara teoretis, kesejahteraan masyarakat di satu daerah seharusnya menjadi salah satu indikator untuk mengukur apakah pemekaran berhasil atau gagal. Namun, seperti diungkapkan oleh peneliti LIPI Alfitra Salamm, untuk menilai berhasil atau tidaknya pemekaran, idealnya bisa dilakukan setelah dua periode pemerintahan (10 tahun). Daerah baru di mana pun, pada periode awal pembentukannya pasti akan lebih memfokuskan dirinya pada pembangunan struktur dan infrastruktur. Di antaranya perekrutan pejabat publik, pembangunan fasilitas perkantoran, dan perbaikan infrastruktur jalan.
Analisis Litbang Kompas dilakukan terhadap daerah-daerah hasil pemekaran untuk mengukur sejauh mana percepatan pembangunan di daerah tersebut. Dengan pendekatan pertumbuhan ekonomi selama tiga tahun pertama pascapemekaran, hasil analisis terhadap 179 kabupaten/kota daerah otonom baru menunjukkan bahwa hampir separuhnya mengalami kemunduran.

Analisis ini berdasarkan pada data pertumbuhan ekonomi di setiap daerah selama tiga tahun setelah dimekarkan. Ini memperkuat logika bahwa orientasi pembangunan pemerintahan daerah baru belum terfokus pada pembenahan perekonomian daerah, melainkan pada pembangunan infrastruktur.
Realitas politik menunjukkan, orientasi pemekaran lebih terfokus pada soal birokrasi. Menurut Alfitra, pemekaran untuk saat ini belum bisa dijadikan solusi ekonomi. Alternatif solusi untuk kesejahteraan masyarakat di daerah bisa dilakukan dalam wujud lain, dengan sistem ekonomi kerakyatan misalnya.
Idealnya desentralisasi yang diterapkan mampu menjadi solusi untuk memeratakan pembangunan. Setiap daerah diberi kewenangan untuk mengelola keuangan daerah secara penuh. Selain itu, potensi daerah juga dapat dinikmati secara langsung oleh masyarakat di daerah bersangkutan.

Setiap sistem politik yang berlaku di sebuah negara bermuara pada soal perekonomian. Tingkat perekonomian berkorelasi langsung dengan tingkat kesejahteraan masyarakat. Orde Reformasi meyakini bahwa demokrasi adalah jawaban untuk mengatasi krisis yang berlangsung di negeri ini pascakebangkrutan Orde Baru.
Mengutip Gavin Kitching (Rethinking Socialism, 1983), tidak mungkin membangun masyarakat demokrasi yang bermakna di tengah masyarakat yang secara material miskin. Realitas yang terjadi di Indonesia sepertinya memperkuat tesis tersebut.

Bangunan demokrasi secara fisik memang telah terbentuk. Namun, infrastruktur yang dibangun tidak bermakna kuat ketika dihadapkan pada tujuan substansial dari demokrasi itu sendiri, yakni kesejahteraan rakyat.
sumber : kompas online

Krisis Ekonomi Indonesia

RUNTUHNYA ekonomi Amerika Serikat (AS) sebagai adikuasa ekonomi dunia telah merembet ke banyak negara. Akankah hal itu berdampak pada terjadinya krisis ekonomi Indonesia?
Beberapa pengamat ekonomi menyangsikan pengaruh buruk runtuhnya ekonomi AS tersebut pada perekonomian nasional.
Kecuali hanya pada pasar modal dan karena pasar modal hanya memiliki kontribusi kecil pada perekonomian nasional maka ekonomi nasional kita akan terhindar dari krisis. Benarkah perbankan dan sektor riil kita aman?
Perekonomian AS yang runtuh walau telah menerima persetujuan Kongres AS memperoleh �dana talangan� (bailout) sebesar 700 miliar juta dolar AS, tetapi ternyata hal itu hanya sedikit menahan kecepatan runtuhnya pasar AS. Akibatnya bagi eksportir nasional tentunya menjadi kabar buruk. Berbagai produk ekspor menjadi terhambat untuk dijual ke AS, Eropa dan beberapa negara yang terkena dampak domino runtuhnya ekonomi AS tersebut. Akibatnya pemasukan dari penjualan hasil ekspor produk Indonesia pasti menurun di pasar-pasar yang biasanya menampung produk kita. Disamping itu banyak produk kerajinan dan manufaktur kita masih tergantung dari impor bahan baku. Krisis ekonomi terbukti telah menjadikan harga bahan baku naik cukup tajam. Sebagai contoh bahan baku perak telah naik dari 400 dolar AS/kg menjadi 600 dolar AS/kg. Kenaikan harga bahan baku perak sebesar 50%/kg tersebut tentunya berdampak pada kenaikan harga produksi dan harga jual produk kerjainan perak, padahal pasar-pasar tradisional kerajinan perak sebagian besar ke AS. Lemahnya penyerapan pasar juga menyulitkan pasar ekspor mebel, kerajinan tas pandan dari Lamongan menjadi contoh lainnya adanya kesulitan penjualan produk kerajinan Indonesia.
Industri manufaktur Indonesia juga telah menjerit dengan dampak krisis ekonomi AS tersebut. Selain karena melemahnya demand produk manufaktur Indonesia di negara-negara tujuan ekspor, turunnya nilai rupiah terhadap dolar AS menjadi pukulan ganda yang dirasakan industri manufaktur Indonesia. Industri manufaktur elektronik, dan besi baja menjadi contoh lain dari beberapa sektor riil Indonesia yang sudah kena dampak krisis ekonomi AS tersebut. Artinya pemerintah perlu memperhatikan sektor riil untuk kelangsungan produksi, penyerapan tenaga kerja, penerimaan devisa dari hasil ekspor serta kelangsungan ekonomi nasional.
Pembukaan pasar ekspor baru di luar pasar tradisional yang selama ini dilayani perlu terus diupayakan oleh para eksportir dengan bantuan pemerintah walaupun hal itu bukan hal yang mudah karena masih perlu waktu dan biaya yang tidak kecil. Begitupula perlindungan pasar domestik dari serbuan produk elektronik murah dari Cina menjadi bukti sektor riil kita tidak sepenuhnya aman.�
Pemerintah juga harus terus melaksanakan kebijakan mendukung perkembangan UMKM yang terus terpuruk, akibat tingginya biaya produksi, rendahnya akses modal dan pemasaran serta rendahnya daya beli konsumen. Perlindungan pasar perlu segera dilakukan untuk melindunginya dari serbuan produk murah berkualitas bersaing dari Cina, atau negara-negara yang mengalihkan pasar produknya dari pasar AS ke pasar Indonesia. Rentannya sektor riil dari dampak krisis sebenarnya sangat nyata dan seringkali diabaikan. Dampak kehancuran sektor riil di Indonesia sangat besar karena menyangkut penyerapan tenaga kerja yang besar, sumber pendapatan masyarakat pekerja, pajak dan retribusi daerah, serta sumber kegiatan perekonomian daerah.
Perbankan juga tidak terlalu aman dari dampak lanjutan krisis AS tersebut. Melemahnya kepercayaan investor pada pasar modal telah menyebabkan jatuhnya bursa saham di banyak negara dan Bursa Efek Indonesia termasuk yang �tinggi� kejatuhan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG)-nya. Terkuak pula kejatuhan IHSG tersebut juga dikarenakan lemahnya peraturan di pasar modal yang dimanfaatkan oleh para spekulan untuk melanggar/menyiasati peraturan yang ada untuk mengambil keuntungan dari kekisruhan yang terjadi. Kebijakan BI menaikkan BI rate menjadi 9,50 persen untuk meredam inflasi bukanlah langkah yang bijaksana, karena dengan tingkat bunga pinjaman saat ini saja sektor riil sudah sangat berat untuk dapat memperoleh tambahan modal. Lagipula kenaikan BI rate yang terus berlangsung dan kemungkinan akan naik lagi belum terbukti dapat menahan inflasi. Pengendalian penggunaan pinjaman konsumtif seharusnya menjadi prioritas BI, disamping kemudahan penambahan modal untuk produksi agar supply barang meningkat dan dapat menurunkan inflasi.
Disisi lainnya sudah terlihat para investor juga mulai memindahkan bentuk dana rupiahnya menjadi dolar AS untuk mengantisipasi dan berspekulasi agar kerugiannya dapat diminimalkan atau bahkan dapat meraup keuntungan. Untuk mengantisipasi para nasabah menarik dananya secara besar-besaran (rush) maka� jumlah dana yang dijamin oleh Lembaga Penjaminan Simpanan yang selama ini sebesar Rp 100 juta perlu dinaikkan untuk memberikan rasa aman bagi para nasabah sehingga mereka tetap menaruh dananya di bank. Ulah para spekulan dolar AS juga perlu diwaspadai oleh pemerintah dan perbankan dengan menugaskan pegawai BI ke bank-bank yang tinggi jual-beli valasnya untuk mengawasi dan menindak ulah spekulan agar tidak mendorong terjadinya krisis ekonomi.�
Meskipun pemerintah dan BI telah mengeluarkan 6 strategi untuk menghindari krisis, tetapi perlu diawasi pelaksanaannya agar cepat dan tepat terlaksana. Jangan sampai rencana strategi tersebut tinggal rencana atau kurang efektif.� Sebagaimana kebijakan-kebijakan pemerintah terdahulu yang hanya berhenti di atas kertas tidak sampai pada implementasi sesuai tujuan dan sasaran yang telah dicanangkan.

Sultan dan Pilpres

DALAM sebuah acara interaktif di TVRI Jogja, seorang pemirsa bertanya tentang sikap Sri Sultan HB X dalam pencalonan presiden. Pertanyaannya: Menurut analisis panjenengan, sebenarnya Sri Sultan HB X itu mau mencalonkan diri sebagai presiden atau tidak?
Pertanyaan seperti ini sungguh sudah sangat sering ditanyakan berbagai kalangan di berbagai forum di berbagai daerah akhir-akhir ini. Pertanyaan itu sering pula dilontarkan pejabat pemerintahan, kader partai, aktivis LSM, maupun warga masyarakat pada umumnya. Pertanyaan tersebut juga menggema di berbagai kota, mulai dari Jakarta, Surabaya, Banda Aceh, Palembang, Palangkaraya, Kapuas, Balikpapan, Ternate, Manado, sampai ke Sorong, Jayapura, Biak Numfor, bahkan di pedalaman Papua seperti Wamena, Mulia dan Ilaga. Di kota-kota yang penulis kunjungi dalam dua tahun terakhir, baik dalam kegiatan penelitian, mengajar, memberikan pelatihan, ataupun karena diundang berceramah di sana, pertanyaan itu muncul.
Walaupun pertanyan tentang kepastian pencapresan Sri Sultan HB X sudah sangat sering dilontarkan, sampai saat ini sungguh sangat sulit menjawabnya. Mengapa? Bukan kapasitas penulis untuk bisa menjawab pertanyaan penting tersebut. Hanya orang-orang atau tokoh yang sangat dekat dengan Sri Sultan HB X lah yang bisa menjawabnya. Bahkan sebenarnya, hanya beliau sendirilah yang pantas, bisa dan berhak menjawabnya.
Namun demikian, karena sedemikian seringnya mendapat pertanyaan seperti itu, tak ada salahnya jika kita mencoba mencari jawabannya. Dalam berbagai kesempatan di berbagai forum yang diadakan di banyak kota, sering penulis sampaikan: Sebagai rakyat Indonesia dan warga Yogyakarta, saya sangat ingin agar Sri Sultan HB X maju sebagai Calon Presiden RI pada Pilpres 2009. Sedangkan apakah Sri Sultan HB X akan mencalonkan diri atau tidak, sekali lagi, hanya beliau-lah yang tahu.
Sangat mungkin, keinginan agar Sultan maju sebagai capres adalah keinginan sebagian besar masyarakat Indonesia baik yang berada di Jawa maupun di luar Jawa. Pertanyaan-pertanyaan yang muncul di berbagai kalangan masyarakat di berbagai daerah di Indonesia mungkin menggambarkan adanya keinginan masyarakat untuk tampilnya calon alternatif yang layak dipilih. Masyarakat ingin memilih calon alternatif yang belum terkontaminasi virus kekuasaan yang banyak menyerang elite politik yang selama ini beredar di Jakarta.
Apa plus minusnya nilai Sultan HB X untuk diusung sebagai Calon Presiden RI tahun 2009? Pertama, berbeda dengan figur-figur lain yang tampak sangat berambisi menjadi capres dengan mengerahkan segala sumberdaya yang dimilikinya.
*Bersambung hal 23 kol 1
Sejak awal Sri Sultan HB X tidak menampakkan ambisi pribadi untuk merebut kekuasaan. Walaupun desakan untuk maju sebagai capres banyak disuarakan berbagai elemen masyarakat di Yogyakarta maupun daerah-daerah lain di seluruh Indonesia, sampai saat ini belum ada ketegasan sikap dari beliau apakah akan maju atau tidak. Tanda-tanda untuk maju menjadi capres memang sudah mulai membersit dari pernyataan-pernyataan beliau di berbagai acara, yang intinya mempersilakan masyarakat untuk mencalonkan dirinya jika memang masyarakat menghendaki.
Jika nantinya harus benar-benar tampil sebagai capres, nampak jelas bahwa motif utama yang mendorongnya maju adalah niat dan semangat untuk mengabdikan potensi diri dan kepemimpinannya bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat. Tentu saja terdapat banyak kritik terhadap Sri Sultan HB X terkait sikapnya itu. Salah satunya disebabkan oleh ketidakjelasan dan ketidaktegasan sikap. Para pengritik menganggap Sri Sultan HB X berlindung di balik kedudukannya sebagai Raja, yang memang terbiasa dengan kata-kata dan sikap yang sulit ditebak apa makna sesungguhnya. Pengritik lain mencoba memahami kegamangan sikapnya, yang bersumber dari keraguan untuk menang dan ketidaksiapan untuk kalah. Menurut para pengritik, beliau hanya akan maju sebagai capres jika yakin benar bahwa dirinya akan menang. Implikasi politik dan kulturalnya akan sengat besar jika seorang Raja ternyata kalah dalam pencalonan politik sebagai Presiden. Karena kegamangannya itu, bahkan ada sekelompok masyarakat yang menganggap sikap beliau cenderung molah-malih alias tidak konsisten.
Kedua, Sri Sultan HB X memiliki modal sosial yang sangat kuat. Kedudukannya sebagai Raja Ngayogyakarta Hadiningrat relatif sangat populer di seluruh wilayah Indonesia. Kesederhanaan sikap dan kharisma kepemimpinan kulturalnya menjadi magnet ampuh yang mampu membangkitkan rasa hormat dari pemimpin-pemimpin kerajaan ataupun kasultanan lain di Nusantara. Peran kepeloporan Kraton Yogyakarta dalam masa-masa awal NKRI juga selalu menjadi rujukan penting yang diakui seluruh masyarakat Indonesia. Dukungan juga datang dari warga masyarakat Jawa yang tergabung dalam berbagai paguyuban keluarga Jawa di hampir semua wilayah eks transmigrasi di Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, sampai ke Papua. Semua itu adalah modal sosial yang sangat besar artinya bagi pencapresan Sri Sultan.
Sisi lain dari kuatnya modal sosial tersebut adalah kelemahan modal politik maupun modal finansial. Dari sisi politik, sampai saat ini belum ada kejelasan dukungan dari partai politik atau gabungan partai politik yang dominan dalam percaturan politik nasional. Masing-masing parpol besar atau gabungan parpol-parpol kecil nampaknya sudah memiliki jagonya sendiri-sendiri. Para jago itu pada umumnya mereka yang memiliki modal finansial kuat sehingga sudah menginvestasikan uangnya untuk membesarkan parpol-parpol tersebut. Sedangkan Sri Sultan HB X adalah calon yang, untuk kategori tertentu, bisa dikatakan berasal dari luar partai politik. Partai Golkar mungkin bisa diharapkan untuk mengusungnya. Tetapi itu artinya harus melewati lika-liku proses politik internal yang tidak mudah, termasuk mengalahkan Ketua Umum yang sudah akan dicalonkan sebagai wapres.
Terlepas dari analisis plus minus di atas, semua kelemahan ataupun kendala yang menghadang sebenarnya bisa dicarikan jalan keluarnya. Dengan memanfaatkan nilai-nilai plus yang dimiliki, maka berbagai potensi kekurangan bisa dicarikan solusi. Sangat banyak kekuatan-kekuatan politik maupun kekuatan ekonomi yang siap memberikan dukungan. Masalahnya hanya satu, mereka semua menunggu kepastian. Sebaiknya memang tidak tergesa-gesa, namun juga tidak terlalu lama menunda-nunda. Sudah pasti, laku spiritual religius secara fokus akan menjadi langkah terbaik untuk menentukan pilihan. Apakah pilihan itu? Maju ke pentas nasional dan bersiap untuk pengabdian lebih besar, atau tetap berkonsentrasi melindungi dan mengayomi rakyat Yogyakarta tanpa perlu tergoda gemerlapnya kekuasaan di Jakarta.
sumber : kr.co.id

Pergeseran Geopolitik Menjelang 2009

Geopolitik pada Pemilu 2009, bisa jadi, sangat berbeda dengan pemilu sebelumnya. Pergeseran penguasaan wilayah kemungkinan akan banyak diwarnai oleh tumbuhnya kepercayaan diri partai pascapemilihan kepala daerah.

Karena itu, laju pergeseran dominasi Partai Golkar dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan mungkin tidak semulus dulu.

Setelah kekuasaan rezim Orde Baru runtuh, dominasi kekuatan politik tetap dipegang oleh dua kekuatan partai lama, Partai Golkar dan PDI-P. Partai Golkar berjaya di luar Jawa dan PDI-P di Pulau Jawa. Selama dua pemilu terakhir, peta kekuatan terus berubah.

Pertarungan politik pada Pemilu 1999 yang melibatkan 48 parpol dimenangi oleh PDI-P yang merebut 33,74 persen suara, mengalahkan Partai Golkar yang hanya berhasil merebut 22,4 persen suara. PDI-P berhasil menang di 166 kabupaten/kota, sementara Golkar hanya mampu menguasai 114 wilayah.

Satu periode sesudahnya, Partai Golkar kembali mendominasi peta politik secara nasional. Sebanyak 271 kabupaten/kota dikuasai partai berlambang beringin itu dengan total suara 21,57 persen, sedangkan PDI-P hanya mampu menguasai 89 kabupaten/kota dengan perolehan 18,53 persen suara. Partai ini juga hanya mampu mempertahankan 72 kantong massanya, dan kehilangan 22 lainnya. Meski PDI-P mampu membentuk kantong massa baru di 18 kabupaten/kota, parpol itu gagal mempertahankan Megawati Soekarnoputri untuk tetap duduk di kursi nomor satu negeri ini.

Jawa-Bali

Penyusutan kekuatan PDI-P pada Pemilu 2004 membuat partai politik ini cuma mampu menguasai 55 kabupaten/kota di Jawa dan Bali. Padahal, kantong massa yang paling kuat bagi PDI-P pada Pemilu 1999 adalah wilayah Jawa dan Bali, dengan penguasaan 142 kabupaten/kota.

Ini berarti, penguasaan wilayah Jawa dan Bali oleh PDI-P turun drastis dari 86,6 persen menjadi 44,4 persen. Sebaliknya, Partai Golkar, yang pada tahun 1999 hanya mampu memenangi empat kabupaten di Pulau Jawa dan Bali, berhasil mengusai 31 daerah pada Pemilu 2004.

Menurunnya penguasaan wilayah oleh PDI-P di kawasan Jawa dan Bali menguntungkan bagi sejumlah partai berbasis massa Islam, seperti Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). PKB meningkatkan dominasinya di 24 kabupaten/kota dari sebelumnya 14 daerah pada tahun 1999. Demikian juga PPP, menambah satu daerah pemenangan.

Kantong-kantong massa PDI-P di luar Jawa dan Bali juga banyak yang berguguran dan dikuasai partai-partai lain. Kemenangan PDI-P di 69 kabupaten/ kota luar Jawa-Bali pada tahun 1999 pun terkikis separuhnya, hanya menyisakan 34 daerah yang mereka kuasa pada Pemilu 2004.

Partai Golkar membuktikan kemenangannya di 240 kabupaten/kota atau sekitar 76,2 persen daerah di luar Jawa dan Bali pada Pemilu 2004. Partai Keadilan Sejahtera (PKS), sebagai partai politik baru, sukses memenangi perolehan suara di 12 daerah, separuhnya adalah daerah di Pulau Jawa.

Pilkada dan koalisi

Hingga pertengahan tahun 2008, pemilihan kepala daerah langsung sedikitnya sudah diselenggarakan di 356 kabupaten/kota dan 24 provinsi. Namun, banyak partai yang memiliki basis massa kuat pada Pemilu 2004 terbukti tidak mampu mengandalkan modal suara yang dimilikinya untuk memenangkan pasangan calonnya di pilkada.

Partai Golkar, misalnya, gagal mengantar pasangan calonnya menjadi gubernur Sulawesi Utara. Partai yang memiliki modal suara 32,32 persen saat Pemilu 2004 di Sulut itu harus mengakui kemenangan PDI-P di wilayah itu. Golkar juga gagal menggiring calon gubernurnya di basis massanya di Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Jawa Barat, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara.

Kekuatan satu partai akan tergambar jelas jika partai yang bersangkutan menjadi pengusung tunggal dan bukan koalisi. Namun, tidak banyak parpol yang cukup percaya diri mengusung pasangan calonnya secara tunggal. Bahkan, untuk daerah-daerah yang tercatat sebagai basis massanya pada pemilu legislatif 2004, banyak parpol yang berkoalisi dengan partai lain yang lebih kecil untuk bisa berhasil memenangi pilkada.

Analisis terhadap 352 kabupaten kota dan 24 provinsi yang sudah menyelenggarakan pilkada langsung selama tiga tahun terakhir menunjukkan, seratus bupati/wali kota dan delapan gubernur terpilih sukses diusung oleh partai tunggal. Selebihnya hasil koalisi partai yang mujarab mengusung pasangan calon meraih kursi nomor satu di daerah.

Partai Golkar tercatat sebagai motor politik yang paling banyak berhasil mengegolkan pasangannya menjadi bupati dan wali kota. Sebanyak 151 pasangan calon bupati/wali kota berhasil dimenangkan, sebanyak 54 di antaranya diusung secara tunggal. Disusul oleh PDI-P yang berhasil mengegolkan 96 pasangan calon menjadi kepala daerah di tingkat kabupaten/kota, sebanyak 26 di antaranya diusung secara tunggal.

PDI-P sukses menjadi pengusung tunggal untuk enam gubernur terpilih dari 12 provinsi yang mereka menangi. Partai Golkar sendiri hanya mampu mengusung empat gubernur terpilih, dua di antaranya sebagai pengusung tunggal

Perubahan peta politik dari hasil pemilu ke pilkada tergambar paling jelas di wilayah basis massa partai-partai nasionalis, terutama peralihan dominasi suara dari Golkar ke PDI-P dan sebaliknya.

Di tingkat kabupaten/kota, Golkar mampu mempertahankan 40 daerah basis massanya dengan memenangi pilkada sebagai pengusung tunggal. Namun, Golkar kalah di sepuluh kantong massanya saat menjadi pengusung tunggal di pilkada.

Sebanyak empat di antaranya dimenangi oleh PDI-P sebagai pengusung tunggal. Daerah Golkar yang dimenangi PDI-P tanpa koalisi adalah Kabupaten Timor Tengah Utara, Teluk Bintuni, Musi Rawas, dan Maluku Utara Barat. Di level provinsi, calon dari PDI-P juga merebut empat daerah Golkar tanpa koalisi, yaitu Sulawesi Utara, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, dan Nusa Tenggara Timur.

Namun, PDI-P juga kalah di delapan kabupaten/kota saat menjadi pengusung tunggal.

Delapan daerah yang saat Pemilu 2004 menjadi basis massa PDI-P dimenangi oleh Golkar tanpa koalisi saat pilkada, yaitu Kabupaten Karangasem (Bali), Sumba Barat, Blora, Boyolali, Purworejo, Klaten, Grobogan, dan Lampung Timur. Di level provinsi, tidak ada gubernur yang dimenangkan oleh Golkar di luar basis massanya.

Sementara itu, dari sejumlah calon yang diusung secara tunggal oleh Partai Keadilan Sejahtera, empat kabupaten/kota dimenangi partai ini. Dua daerah merupakan basis massa PKS saat Pemilu 2004, sementara dua lainnya merebut kantong massa Golkar dan PDI-P, yaitu Kabupaten Bekasi dan Bangka Barat.

Partai Amanat Nasional memenangi lebih banyak pilkada di luar wilayah basis massanya. Dari lima daerah yang calonnya diusung tunggal oleh PAN, tiga daerah merupakan basis Golkar, yaitu Kabupaten Aceh Tamiang, Pesisir Selatan, Gunung Kidul, dan satu daerah basis PKB, yaitu Lamongan.

Pilkada seharusnya menjadi ujian bagi partai-partai besar menuju pesta akbar demokrasi tahun depan. Dari sini seharusnya bisa diukur apakah basis massa yang dimiliki parpol riil atau semu.

14 October 2008

Fungsi, Tugas & Wewenang Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI)

Sesuai dengan konstitusi, format representasi DPD-RI dibagi menjadi fungsi legislasi, pertimbangan dan pengawasan pada bidang-bidang terkait sebagaimana berikut ini.

Fungsi Legislasi

Tugas dan wewenang:

* Dapat mengajukan rancangan undang-undang (RUU) kepada DPR
* Ikut membahas RUU

Bidang Terkait: Otonomi daerah; Hubungan pusat dan daerah; Pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; Pengelolaan sumberdaya alam dan sumberdaya ekonomi lainnya; Perimbangan keuangan pusat dan daerah.
Fungsi Pertimbangan

Tugas dan wewenang:

* Memberikan pertimbangan kepada DPR

Bidang Terkait: RUU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN); RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama; Pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan.
Fungsi Pengawasan

Tugas dan wewenang:

* Dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan menyampaikan hasil pengawasannya kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
* Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara yang dilakukan BPK

Bidang Terkait : Otonomi daerah; Hubungan pusat dan daerah; Pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah; Pengelolaan sumberdaya alam serta sumberdaya ekonomi lainnya; Perimbangan keuangan pusat dan daerah; Pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN); Pajak, pendidikan, dan agama.

Pemekaran Daerah, Cita-cita yang Tidak Selalu Berbuah Manis

Ketika kebijakan otonomi daerah mulai digencarkan pada 1999, proyek pemekaran daerah sudah menjadi produk primadona. Harapannya pun tinggi, pemekaran dapat menyejahterakan rakyat.


Dalam kurun waktu sepuluh tahun, antara 1998 hingga 2008, jumlah kabupaten dan kota bertambah 179 daerah. Sampai saat ini pun isu pemekaran masih bergulir. Ada puluhan calon daerah otonom masuk daftar tunggu.

Para elite daerah masih berharap pemekaran bisa berdampak positif bagi masyarakatnya. Positif jika daerah pemekaran dan induknya sama-sama maju. Akan tetapi, dampak negatif hampir tidak pernah dilihat, yakni apabila daerah pemekaran maupun daerah induknya malah mengalami kemunduran.
Hasil penelitian Litbang Kompas terhadap daerah-daerah pemekaran menunjukkan ahwa tidak selamanya pemekaran itu membuahkan hasil kemajuan.

Dari 233 daerah baik induk maupun pemekarannya yang dikaji, hanya 28 persen daerah yang mengalami kemajuan baik induknya maupun daerah hasil pemekarannya. Dengan kata lain, harapan untuk mendapatkan kemajuan di bidang ekonomi, sosial, dan infrastruktur daerah setelah daerah dimekarkan masih belum memadai.
Temuan ini sejalan dengan penilaian Dr H Alfitra Salamm, peneliti pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). ”Pemekaran 80 persen gagal kalau yang dievaluasi adalah kesejahteraannya. Namun, kalau yang dilihat kemajuan infrastrukturnya, bolehlah,” ujarnya.

Contoh nyata terjadi di Kabupaten Kutai Kartanegara yang pada tahun 1999 dimekarkan menjadi Kabupaten Kutai Barat, Kutai Timur, dan Kota Bontang. Kesejahteraan dan infrastruktur kurang menyentuh daerah pelosok seperti di Desa Segendis, Kecamatan Marang Kayu, Kutai Kartanegara. Infrastruktur desa yang berjarak sekitar 100 kilometer dari ibu kota kabupaten ini masih buruk. Listrik kerap padam. Warga terkadang mandi, bahkan memasak, dengan air hujan. Jaringan jalan tidak beraspal dan kalau hujan berubah menjadi kubangan lumpur (Kompas, 25 Februari 2008).
Selain itu, sebanyak 21.000 keluarga miskin di kabupaten kaya ini belum menikmati pelayanan kesehatan secara maksimal. Peralatan tidak lengkap, dan fasilitas puskesmas yang rusak membuat dokter, bidan, atau perawat enggan mengabdi di pedalaman.

Kesenjangan pelayanan tenaga medis pun terlihat nyata. Di Tenggarong, ibu kota Kutai Kartanegara, satu puskesmas bisa memiliki delapan dokter, sedangkan di pedalaman satu puskesmas dilayani satu dokter.
Data Survei Sosial Ekonomi Nasional yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2006 menunjukkan, 73.000 jiwa penduduk Kutai Kartanegara masih berada di bawah garis kemiskinan. Jumlah ini ternyata paling besar dibandingkan dengan daerah lain di Provinsi Kaltim. Kabupaten pemekarannya pun tidak jauh berbeda jumlah penduduk miskinnya.

Sangat berbeda dengan infrastruktur di ibu kota kabupaten. Jika melihat kondisi infrastruktur di sekitar Tenggarong, tampak pembangunan yang luar biasa setelah pemekaran. Kantor bupati yang megah, jalan-jalan mulus, dan listrik yang menyala setiap saat. Kondisi yang sama terjadi pula di ibu kota daerah pemekarannya, Sangatta (Kutai Timur) dan Sendawar (Kutai Barat).

Proyek spektakuler sempat didengungkan oleh Bupati Kutai Kartanegara Syaukani HR yang mencanangkan program Gerbang Dayaku (Gerakan Pengembangan Pemberdayaan Kutai) pada 2001.
Dalam program ini, semua desa di daerah itu mendapat sumbangan dana Rp 1 miliar. Program ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, meliputi aspek pendidikan, kesehatan, dan pertanian.
Pendapatan daerah yang mencapai Rp 3 triliun lebih per tahun sejak era otonomi membuat Kutai Kartanegara yakin mampu melaksanakan program spektakulernya. Pendapatan daerah itu hampir 90 persen berasal dari dana perimbangan. Dana bagi hasil pajak dan sumber daya alam menyumbang paling besar bagi kas daerah. Tidak mengherankan jika daerah penghasil minyak, batu bara, dan sawit ini demikian kaya.

Daerah induk lebih untung

Masalah lain yang muncul dari pemekaran adalah dampaknya. Mana yang paling beruntung, daerah induk atau daerah baru hasil pemekaran? Dari hasil analisis menunjukkan, dalam kurun waktu pemekaran antara tahun 1999 hingga 2003 terdapat kecenderungan bahwa daerah-daerah yang dimekarkan pada periode terakhir mengalami kemajuan signifikan.

Dalam waktu yang sama (3 tahun), daerah yang dimekarkan pada tahun 2003 lebih banyak yang mengalami kemajuan di bidang ekonomi dibandingkan dengan daerah yang dimekarkan tahun 1999. Ini menunjukkan terdapat penyeleksian yang ketat terhadap daerah-daerah yang dimekarkan.

Pada sisi lainnya, kemajuan yang diperoleh ternyata lebih banyak terjadi pada daerah induk. Artinya, dampak pemekaran daerah cenderung menguntungkan kabupaten induk. Pada periode 2002-2003, daerah induk yang mengalami kemajuan sekitar 68 persen, sedangkan daerah hasil pemekaran hanya 58 persen.

Ini terlihat nyata jika melihat kucuran dana alokasi umum (DAU) dari tahun ke tahun. Misalnya, DAU yang diterima Kabupaten Gorontalo saat digaungkan otonomi tahun 2001 sebesar Rp 148,6 miliar. Kabupaten Boalemo, pemekaran tahun 1999, mendapat Rp 78 miliar. Enam tahun kemudian, Kabupaten Gorontalo memperoleh Rp 335 miliar. Pemekarannya, Kabupaten Boalemo, mendapat separonya. Adapun Kabupaten Bone Bolango dan Pohuwato, pemekaran tahun 2003, masing-masing mendapat Rp 196 miliar dan Rp 192 miliar.

Sekitar 80 persen daerah induk menerima kucuran DAU lebih besar daripada daerah pemekarannya. Kasus yang sama terjadi pula di Kabupaten Aceh Barat, Tapanuli Selatan, Tapanuli Utara, dan Merauke. Sisanya, sekitar 20 persen, daerah induk mendapat kucuran DAU di bawah daerah pemekaran. Misalnya yang terjadi di Kabupaten Kutai Kartanegara, Bintan, dan Pasaman.
sumber : kompas online

12 October 2008

Hak & Kewajiban Anggota DPD

Sesuai dengan ketentuan Pasal 49 dan 50 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD bahwa Anggota DPD mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut:


· Hak

o Menyampaikan usul dan pendapat;

o Memilih dan dipilih;

o Membela diri;

o Imunitas;

o Protokoler; dan

o Keuangan dan administratif.

· Kewajiban

o Mengamalkan Pancasila;

o Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati segala peraturan perundang-undangan;

o Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan;

o Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia;

o Memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat;

o Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat dan daerah;

o Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan;

o Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada pemilih dan daerah pemilihannya;

o Menaati kode etik dan Peraturan Tata Tertib DPD; dan

o Menjaga etika dan norma adat daerah yang diwakilinya.

Berkenaan dengan kewajiban tersebut, hal itu mempertegas fungsi politik legislatif Anggota DPD RI yang meliputi representasi, legislasi dan pengawasan yang dicirikan oleh sifat kekuatan mandatnya dari rakyat pemilih yaitu sifat “otoritatif” atau mandat rakyat kepada Anggota; di samping itu ciri sifat ikatan atau “binding” yaitu ciri melekatnya pemikiran dan langkah kerja Anggota DPD RI yang semata-mata didasarkan pada kepentingan dan keberpihakan pada rakyat daerah.
sumber : dpd online

contoh LAKIP

LAKIP Kementrian PAN RI

Total pageviews bulan ini