| No. | Keyword / Istilah | Pengertian |
| 29 | Asosiasi Usaha Berdasarkan Sektor Tertentu | Stakeholders (lihat Stakeholders) dalam kebijakan usaha kecil dan menengah yang cenderung lebih berorientasi pada isu nasional, meskippun mereka memiliki basis regional yang kuat dalam kelompok industri tertentu. Memformulasikan suatu agenda lobi, mengakumulasikan keahlian khusus dan membangun pelayanan spesifik begi anggotanya jauh lebih mudah bagi suatu asosiasi sektor tunggal. (Makalah "Partisipasi Stakeholders : Teori dan Prakteknya di Indonesia", pada Lokakarya Pertisipasi Masyarakat dalam Perumusan Kebijakan Publik, Depdagri, 2002). |
| 30 | Asosiasi Usaha Lokal | Stakeholders (lihat Stakeholders) dalam kebijakan usaha kecil dan menengah yang lebih memfokuskan diri pada pembangunan lokal dan isu kebijakan, meskipun mereka memiliki struktur atas pada tingkat regional dan nasional. Koperasi merupakan salah satu contoh dari Asosiasi Usaha Lokal. (Makalah "Partisipasi Stakeholders : Teori dan Prakteknya di Indonesia", pada Lokakarya Pertisipasi Masyarakat dalam Perumusan Kebijakan Publik, Depdagri, 2002). |
| 31 | Backlog | Pengeluaran yang sudah membebani rekening khusus, akan tetapi belum diajukan pertanggungjawabannya (sekaligus penggantian) ke pemberi pinjaman. |
| 32 | Badan Kerjasama BUMD Seluruh Indonesia (BKS-BUMDSI) | Wadah/forum kerjasama BUMD di seluruh Indonesia baik yang telah berbadan hukum atau belum berbadan hukum dengan tujuan mengembangkan dan memberdayakan usaha anggotanya.(Sumber : Kepmendagri No. 539.05-93 Tanggal 12-8-1997 tentang Kepengurusan BKS-BUMDSI) |
| 33 | Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) | Suatu institusi masyarakat atau organisasi masyarakat warga di tingkat kelurahan yang diprakarsai dan dikelola secara mandiri oleh warga, untuk memenuhi kebutuhan atau memperjuangkan kepentingan bersama, memecahkan persoalan bersama, mentakan kepedulian bersama dengan tetap menghargai hak orang lain untuk berbuat yang sama. (Sumber : Informasi Ringkas Program PSKP, Dirjen Perumahan dan Permukiman, Dep. Kimpraswil, 2001) |
| 34 | Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) | Instansi pemerintah pusat yang menangani kegiatan penanaman modal dalam rangka penanaman modal dalam negeri (PMDN) dan penanaman modal asing (PMA).(Sumber : Rancangan Kepmendagri tentang Pedoman Teknis Prosedur dan Mekanisme Investasi Daerah). |
| 35 | Badan Perwakilan Desa (BPD) | Lembaga yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999. BPD merupakan salah satu unsur pemerintah desa selain Kepala Desa, BPD mempunyai 4 fungsi (1) mengayomi adat istiadat; (2) membuat peraturan desa; (3) menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat; serta (4) melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintah Desa. |
| 36 | Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau Perusahaan Daerah (PD) | Perusahaan yang pendiriannya diprakarsai oleh Pemerintah Daerah yang modalnya untuk seluruhnya atau untuk sebagian merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan. (Sumber : UU No. 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah dan Peraturan Pelaksanaannya) |
| 37 | Badan Usaha Milik Negara (BUMN) | Perusahaan Jawatan (Perjan), Perusahaan Umum (Perum), Perusahaan Perseorangan Terbatas (Persero) atau badan usaha lainnya yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan tersendiri. (Sumber : SKB Menteri Keuangan dan Meneg PPN?Ketua BAPPENAS No. 48/KMK.012/1987 dan No. Kep. 004/Ket/1/1987 tentang Tata Cara Pelaksanaan dan Penata Usahaan Pinjaman dan atau Hibah Luar Negeri Dalam Rangka Pelaksanaan APBN). |
| 38 | Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) | Setiap bahan yang karena sifat atau konsentrasi, jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusakkan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lain. (Sumber : Undang-undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup). |
| 39 | Bahu Jalan / Ambang Pengaman Jalan | (Struktur bagian dari jalan) yang berdampingan dengan jalur gerak untuk melindungi perkerasan, menjamin, kebebasan samping dan menyediakan ruang untuk tempat berhenti sementara, parkir dan kadang-kadang dipakai oleh pejalan kaki atau bersepeda. |
| 40 | Baku Mutu Lingkungan Hidup | Ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi atau komponen yang ada atau harus ada dan atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam suatu sumber daya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup. (Sumber : Undang-undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup). |
| 41 | Banaj Tanah/Lahan | Lembaga yang membebaskan tanah/lahan perkotaan diupaya membantu pengelolaan (menyediakan dan mengendalikan penggunaan tanah/lahan ruang kota sesuai rencana. |
| 42 | Bandara | Lapangan dan gedung terminal, tempat pesawat udara berangkat, mendarat dan parkir, singkatan dari bandar udara |
| 43 | Bangunan Hidrolik/Air | Bangunan, pengendali tingkat laku air akibat alami atau buatan, untuk menanggulangi kekurangan air waktu kemarau dan kelebihan waktu penghujan, seperti waduk atau kolam air, bendungan dan sebagainya. |
15 October 2008
A - B
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment
Tulis komentar anda disini