| No. | Keyword / Istilah | Pengertian |
| 74 | Garis Batas Kemiskinan | garis demarkasi yang mengindikasikan suatau keluarga dianggap miskin atau tidak. Berdasarkan kriteria BPS, sesorang atau keluarga dianggap berada di bawah garis kemiskinan jika setiap anggota keluarga mengkonsumsi rata-rata kurang dari 2100 kal. (indeks Pembangunan Regional, Ditjen Bina Bangda Departemend Dalam Negeri dan Otonomi Daerah, 2001) |
| 75 | Garis Sepadan Bangunan | garis batas dalam mendirikan dalam suatu persil atau petak yang tidak boleh dilewatinya; garis ini bisa membatasi fisik bangunan kearah depan, belakang atau pun samping. |
| 76 | Gerakan Koperasi | Keseluruhan organisasi koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama koperasi. (Sumber : Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian). |
| 77 | Good Governance (Tata Pemerintahan yang Baik) | Suatu tata pemerintahan atau Governance (lihat Governance/Tata Pemerintahan) yang mendasarkan diri pada prinsip-prinsip (yang kemudian dikenal dengan "Sepuluh Prinsi Tata Pemerintahan yang Baik"), antara lain : Partisipasi, Penegakan Hukum, mewujudkan adanya penegakan huum dan kepastian hukum yang adil Transparansi, Responsivness/Tanggap, Kesetaraan, Visi Strategis, Efektifitas dan Efisiensi, Profesionalisme, Ekuntabilitas dan Pengawasan. (Hasil Seminar Nasional "Tata Pemerintahan Kota yang baik" Mei 2001). |
| 78 | Governance (Tata Pemerintahan) | Suatu mekanisme interkasi para pihak terkait yang berada di lembaga pemerintahan, legislatif dan masyarakat, baik secara pribadi maupun kelompok (perusahaan, asosiasi, LSM dan lain-lain) untuk bersama-sama merumuskan berbagai kesepakatan yang berkaitan dengan manajemen pembangunan dalam suatu wilayah hukum atau administratif tertentu.(Hasil Kesepakatan Bersama antara Asosiasi DPRD Kabupaten/Kota seluruh Indonesia). |
| 79 | Governanse Finanse Statistic (GFS) | Sistem pengumpulan data statistik keuangan mengenai kegiatan pemerintahan yang berhubungan dengan transaksi-transaksi keuangan negara, dalam format yang sesuai untuk analisa ekonomi dan dapat diterima secara internasional.(makalah "Sistem Akuntansi Pemerintahan", oleh Mulia P. Nasution, Departemen Keuangan Republik Indonesia). |
| 80 | Government Finance Statistic Yearbook (GFSY) | Terbitan Tahunan dari statistik keuangan mengenai kegiatan pemerintahan (lihat Government Finance Statistic - GFS) yang berhubungan dengan transaksi-transaksi keuangan negara.(makalah "Sistem Akuntansi Pemerintahan', oleh Mulia P. Nasution, Departemen Keuangan Republik Indonesia). |
| 81 | Grant atau Hibah Luar Negeri | Setiap penerimaan negara baik dalam bentuk devisa maupun dalam bentuk barang ataupun dalam bentuk jasa yang diperoleh dari pemberi hibah luar negeri yang tidak perlu dibayar kembali. (Sumber : SKB Menteri Keuangan dan Meneg PPN/Ketua BAPPENAS Nomor 48/KMK.012/1987 dan Nomor Kep. 004/Ket/1/1987 tentang Tata Cara Pelaksanaan dan Penata Usahaan Pinjaman dan atau Hibah Luar Negeri Dalam Rangka Pelaksanaan APBN). |
| 82 | Guarantee Fee | Sejenis biaya atas dikeluarkannya jaminan kredit ekspor yang harus ditanggung oleh penerima kredit ekspor.(Sumber : SKB Menteri Keuangan dan Meneg PPN/Ketua BAPPENAS Nomor 185/KMK.03/1995 dan Nomor Kep. 031/Ket/5/1995 tentang Tata Cara Perencanaan Pelaksanaan ? Penata Usahaan dan Pemantauan Pinjaman / Hibah Luar Negeri Dalam Rangka Pelaksanaan APBN). |
| 83 | Gugus Kepulauan | Kumpulan dari pulau-pulau yang saling berdekatan yang terdiri dari berbagai tipe dan ukuran yang mempunyai ikatan/hubungan satu dengan yang lain. |
| 84 | Habitat | Lingkungan tempat tinggal khas bagi seseorang atau kelompok masyarakat; (biologi) tempat hidup organisme tertentu, tempat hidup yang alami (bagi tumbuh-tumbuhan dan hewan), lingkungan kehidupan asli, (geografi) tempat kediaman atau kehidupan tumbuhan, hewan dan manusia dengan kondisi tertentu pada permukaan bumi |
| 85 | Hak Atas Ruang | Hak-hak yang diberikan atas pemanfaatan ruang daratan, ruang lautan dan ruang udara. (Sumber : Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 8 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang di Daerah). |
| 86 | Hak Guna Bangunan (HGB) | Hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun, orang atau badan hukum yang mempunyai hak guna bagunan luas serta keadaan bangunan-bangunan jangka waktu tersebut dapat diperpanjang dengan waktu paling lama 20 tahun, HGB dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain (UPA60); HGB dapat diberikan kepada warga Indonesia dan badan hukum yang didirikan menurun hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. |
| 87 | Hak Lintas Damai | Hak yang diberikan kepada semua jenis kapal asing untuk berlayar melewati laut teritorial dan perairan suatu negara yang tidak mengganggu kedamaian, ketertiban umum dan keamanan negara yang dilaluinya. |
| 88 | Hak Lintas Transit | Hak yang diberikan kepada semua jenis kapal asing untuk berlayar melewati selat yang digunakan untuk pelayaran Internasional secara cepat dan tidak terputus, dari satu bagian ZEE atau laut lepas meuju kegian dari ZEE atau laut lepas. |
15 October 2008
G - H
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment
Tulis komentar anda disini