| No. | Keyword / Istilah | Pengertian |
| 44 | Barang Negara | Barang bergerak dan barang tidak bergerak yang dimiliki/dikuasau oleh instansi pemerintah pusat yang sebagian atau seluruhnya dibeli atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara serta perolehan lain yang sah. (Sumber: Lampiran Kepmendagri dan Otonomi Daerah Nomor 11 Tahun 2001) |
| 45 | Cagar Alam | Kawasan suaka alam yang karena keadaan alam mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dna perekembangannya berlangsung secara alami. (Sumber : Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konversi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya) |
| 46 | Cagar Biosfer | Suatu kawasan yang terdiri dari ekosistem unik, dan/atau ekosistem yang telah mengalami degradasi yang keseluruhan unsur alamnya dilindungi dan dilestarikan bagi kepentingan penelitian dan pendidikan.(Sumber : Undang-undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya). |
| 47 | Capacity Building atau Pembangunan Kapasitas | Pembangunan atau peningkatan kemampuan (capacity) secara dinamis untuk mencapai kinerja dalam menghasilkan out-put dan out-come pada kerangka tertentu.(makalah "Permasalah dalam Capacity Building Daerah", Oleh Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia, 2001). |
| 48 | Category | Jenis pengeluaran dalam suatu proyek yang dibayar oleh pinjaman/loan yang bersangkutan, misalnya civil works, training, equipment dan sebagainya. |
| 49 | Commitment Fee | Biaya yang dikenakan kepada peminjam atas dana pinjaman yang sudah tersedia akan tetapi belum ditarik.(Sumber : The World Bank, External Debt Management, halaman 83). |
| 50 | Corporate Plan BUMD | Suatu pedoman bagi rencana pengembangan BUMD yang mendasar, menyeluruh dan berkesinambungan untuk jangka waktu tertentu yang disusun oleh BUMD yang bersangkutan dengan memperhatikan potensi dan kendala yang ada serta lingkungannya.(Sumber : Surat Mendagri No. 690/448/PUMDA tanggal 6 Juli 2000 perihal Pedoman Penyusunan Corporate Plan bagi PDAM). |
| 51 | Crash Program Method | Salah satu metode yang dijadikan azas pemberdayaan masyarakat dalam realisasi program dan kegiatan Pemerintah Daerah. Metide ini mencakup upaya untuk melakukan keterpaduan program-program pembangunan lintas sektoral yang dimotori oleh instansi terkait. (Paduan Pemerintah Daerah dalam Pemberdayaan Masyarakat, Dirjen Bangda, T.A. 2000). |
| 52 | Currency | Mata uang, valuta asing sebagai alat bayar yang diterima oleh semua negara. |
| 53 | Daerah | Ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur yang terkait padanya yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek fungsional |
| 54 | Daerah Aliran Sungai (DAS) | Suatu daerah tertentu yang bentuk dan sifat alamnya sedemikian rupa, sehingga merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya yang melalui daerah tersebut di fungsinya untuk menampung air yang berasal dari air hujan dan sumber-sumber air lainnya yang penyimpanannya serta pengalirannya dihimpun dan ditata berdasarkan hukum-hukum alam sekelilingnya demi kesinambungan daerah tersebut; daerah sekitar sungai, meliputi punggung bukit atau gunung yang merupakan tempat sumber air dan semua curahan air hujan yang mengalir ke sungai, sampai daerah dataran dan muara sungai. |
| 55 | Daerah Inti | Daerah yang mempunyai ciri potensi pertumbuhan ekonomi tinggi. |
| 56 | Daerah Khusus | Daerah-daerah yang berdasarkan amanat GBHN 1999 perlu ditangani secara khusus dalam rangka menuntaskan gejolak konflik yang mengarah pada disintegrasi dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, yakni Aceh, Papua, Maluku dan Maluku Utara. |
| 57 | Daerah Konservasi/Lindung | Wilayah yang dilindungi dan dipelihara untuk mencegah kerusakan atau kemunduran berat atau kemusnahan akibat perkembangan ekonomi sosial atau fisik; daerah yang memuat sekelompok bangunan dengan bentuk arsitektur atau latar belakang sejarah yang berarti atau penting, yang oleh pemerintah dilindungi dan dipelihara untuk mencegah kerusakan atau kemusnahan. |
| 58 | Efective Date | Tanggal dimana suatu naskah perjanjian mulai mengikat semua pihak dan pada saat itu pula penarikan dana dapat dilakukan.(Hasil Seminar Nasional "Tata Pemerintah Kota yang Baik "Mei 2001). |
15 October 2008
B - E
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment
Tulis komentar anda disini