Selamat Datang di Web Blog Purna Praja STPDN/IPDN Kabupaten Ketapang

16 October 2008

Pemekaran Daerah, Mencari Solusi atas Dilema Pemekaran

Politik desentralisasi yang diwujudkan melalui otonomi daerah menemui dilema ketika dihadapkan pada fakta semangat pemekaran yang tak terkendali. Melencengnya praktik pemekaran dari tujuan utamanya pada akhirnya hanya membebani anggaran negara dan justru mempertebal jarak masyarakat dari kesejahteraan.

Berbagai masalah yang timbul diperkuat dengan ketidakjelasan pemerintah dalam menyikapi problem di balik pemekaran daerah ini. Rancangan besar pemekaran daerah selama delapan tahun ini hanya menjadi wacana yang tak kunjung direalisasi oleh pemerintah. Padahal, kebijakan yang tidak berdasarkan pada sebuah desain menjadikan proses pembangunan tidak jelas arahnya.

Problem ini salah satu kendala yang menempatkan bangsa ini tetap pada satu titik stagnan, tidak beranjak dari problem dan krisis hingga saat ini. Perluasan organ pemerintahan subnasional yang terwujud dalam daerah kabupaten/kota dan provinsi masih tidak jelas arahnya.
Ketidakjelasan arah pemekaran menjadi stimulus aktif yang mendorong daerah-daerah untuk lepas dari induknya dan berdiri sendiri menjadi daerah yang otonom. Sejak tahun 1999, daerah otonom baru hasil pemekaran bertambah 179 kabupaten/kota dan enam provinsi. Dari jumlah itu, sekitar 95 persen di antaranya adalah daerah-daerah di luar Pulau Jawa.
Problem pemekaran berakar pada kuatnya kepentingan elite daerah dan pusat. Daerah otonom baru lebih banyak menjadi arena pertarungan memperebutkan ranah kekuasaan di DPRD dan jabatan birokrasi.

Upaya membatasi laju pemekaran yang dilakukan melalui pengetatan syarat pemekaran daerah dengan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 129 Tahun 2000 lewat PP No 78/2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah. Upaya ini tidak cukup efektif untuk menekan desakan pemekaran di sejumlah daerah. Buktinya, pascapenetapan PP tersebut, usulan pemekaran terus bergulir ke DPR. Yang dibutuhkan adalah kemauan politik pemerintah untuk memutuskan penghentian usulan pemekaran sampai evaluasi atas hasil pemekaran selesai dilakukan.
Gagasan pembentukan daerah seharusnya untuk meningkatkan pelayanan publik yang tujuan utamanya meningkatkan kesejahteraan rakyat, perluasan ruang bagi pendidikan politik, pemberdayaan masyarakat, serta mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya alam agar bisa lebih dinikmati masyarakat di daerah tersebut.

Namun, dalam praktiknya, tak jarang pemekaran lebih dimotivasi oleh obsesi daerah mengejar kucuran dana dari pusat yang ujung-ujungnya merangsang korupsi. Sejak 2001 kucuran dana dari pusat mengalir deras ke daerah melalui Dana Perimbangan. Alokasi dana yang terbagi dalam dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK), dan dana bagi hasil itu meningkat sekitar tiga kali lipat selama tujuh tahun terakhir. Dana perimbangan yang digelontorkan pemerintah pusat ke daerah pada tahun 2001 sebesar Rp 84 triliun, meningkat jadi Rp 250 triliun pada 2007. Alokasi dana perimbangan dalam RAPBN 2008 kembali meningkat jadi Rp 262,3 triliun.

Pembentukan daerah-daerah otonom baru juga membuka ruang-ruang kekuasaan baru yang memperluas lahan bagi pertarungan politik di tingkat lokal. Elite politik di daerah tak urung memanfaatkan momentum ini demi kepentingan politik mereka. Di antaranya adalah perebutan posisi-posisi strategis dengan tujuan penguatan eksistensi kepentingan kelompok yang dipikulnya. Proses inilah yang melahirkan berbagai konflik di sejumlah daerah.
Konflik pascapemekaran antara daerah induk dan daerah hasil pemekaran kerap terjadi. Misalnya, perebutan aset dan pendapatan daerah antara Kota Tasikmalaya dan Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Konflik yang sama juga terjadi antara Kota Lubuk Linggau dan Kabupaten Musi Rawas di Sumatera Selatan. Musi Rawas menuntut Kota Lubuk Linggau menukar guling aset-aset pemerintah kabupaten yang berada di Kota Lubuk Linggau.
Pemilihan kepala daerah langsung mulai diselenggarakan. Tak jarang konflik terjadi pascapenetapan hasil penghitungan suara. Kerusuhan pascapilkada di Kota Binjai, Sumatera Utara, dan Tuban, Jawa Timur, jadi ilustrasi problem pemilihan kepala daerah. Kasus terakhir adalah sengketa pilkada di Maluku Utara, yang hingga enam bulan tak terselesaikan.

Demokrasi vs kesejahteraan

Eforia otonomi daerah melalui pemekaran merupakan bagian dari gegar demokratisasi di Indonesia yang berlangsung pascareformasi. Proses desentralisasi menjadi bagian dari paket demokratisasi. Tujuannya pemerataan pembangunan.
Lebih jauh, semangat otonomi diperkuat dengan pemilihan kepala daerah langsung. Pemegang kekuasaan di daerah dipilih secara langsung oleh masyarakat. Penguatan legitimasi kekuasaan semacam ini belum terbukti memberi pengaruh yang signifikan bagi masyarakat.
Hasil jajak pendapat Litbang Kompas (28/4), misalnya, menunjukkan bahwa mayoritas publik berpendapat otonomi dan pemilihan kepala daerah langsung tidak mengubah kinerja pemerintahan daerah. Sebanyak 52 persen responden berpendapat, pemerintahan daerah di bawah rezim otonomi dianggap belum mampu memperbaiki kesejahteraan masyarakat.

Desentralisasi melalui otonomi daerah yang telah berlangsung selama delapan tahun terakhir menimbulkan pertanyaan soal arah yang dituju. Apakah orientasi kebijakan desentralisasi untuk mencapai kesejahteraan masyarakat melalui pemerataan pembangunan, atau sebatas tujuan birokratis normatif untuk perbaikan pelayanan publik.
Secara teoretis, kesejahteraan masyarakat di satu daerah seharusnya menjadi salah satu indikator untuk mengukur apakah pemekaran berhasil atau gagal. Namun, seperti diungkapkan oleh peneliti LIPI Alfitra Salamm, untuk menilai berhasil atau tidaknya pemekaran, idealnya bisa dilakukan setelah dua periode pemerintahan (10 tahun). Daerah baru di mana pun, pada periode awal pembentukannya pasti akan lebih memfokuskan dirinya pada pembangunan struktur dan infrastruktur. Di antaranya perekrutan pejabat publik, pembangunan fasilitas perkantoran, dan perbaikan infrastruktur jalan.
Analisis Litbang Kompas dilakukan terhadap daerah-daerah hasil pemekaran untuk mengukur sejauh mana percepatan pembangunan di daerah tersebut. Dengan pendekatan pertumbuhan ekonomi selama tiga tahun pertama pascapemekaran, hasil analisis terhadap 179 kabupaten/kota daerah otonom baru menunjukkan bahwa hampir separuhnya mengalami kemunduran.

Analisis ini berdasarkan pada data pertumbuhan ekonomi di setiap daerah selama tiga tahun setelah dimekarkan. Ini memperkuat logika bahwa orientasi pembangunan pemerintahan daerah baru belum terfokus pada pembenahan perekonomian daerah, melainkan pada pembangunan infrastruktur.
Realitas politik menunjukkan, orientasi pemekaran lebih terfokus pada soal birokrasi. Menurut Alfitra, pemekaran untuk saat ini belum bisa dijadikan solusi ekonomi. Alternatif solusi untuk kesejahteraan masyarakat di daerah bisa dilakukan dalam wujud lain, dengan sistem ekonomi kerakyatan misalnya.
Idealnya desentralisasi yang diterapkan mampu menjadi solusi untuk memeratakan pembangunan. Setiap daerah diberi kewenangan untuk mengelola keuangan daerah secara penuh. Selain itu, potensi daerah juga dapat dinikmati secara langsung oleh masyarakat di daerah bersangkutan.

Setiap sistem politik yang berlaku di sebuah negara bermuara pada soal perekonomian. Tingkat perekonomian berkorelasi langsung dengan tingkat kesejahteraan masyarakat. Orde Reformasi meyakini bahwa demokrasi adalah jawaban untuk mengatasi krisis yang berlangsung di negeri ini pascakebangkrutan Orde Baru.
Mengutip Gavin Kitching (Rethinking Socialism, 1983), tidak mungkin membangun masyarakat demokrasi yang bermakna di tengah masyarakat yang secara material miskin. Realitas yang terjadi di Indonesia sepertinya memperkuat tesis tersebut.

Bangunan demokrasi secara fisik memang telah terbentuk. Namun, infrastruktur yang dibangun tidak bermakna kuat ketika dihadapkan pada tujuan substansial dari demokrasi itu sendiri, yakni kesejahteraan rakyat.
sumber : kompas online

No comments:

Post a Comment

Tulis komentar anda disini

Total pageviews bulan ini