PEMILU legislatif 2009 tinggal kurang dari delapan bulan lagi. Pesta demokrasi itu agaknya masih belum akan berhasil mewujudkan lompatan kita menuju negara yang lebih demokratis. Banyak faktor yang menjadi penyebab kita masih harus realistis, ketimbang optimistis. Dua faktor di antaranya adalah kualitas Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu dan mutu partai politik peserta Pemilu 2009.
Tujuh komisioner KPU jauh dari mumpuni untuk menjadi produser pemilu yang berkualitas. Sedari awal memang proses seleksi para pimpinan KPU itu bermasalah. Metode yang digunakan panitia seleksi KPU menurut saya terlalu �aneh bin ajaib� untuk melahirkan komisioner KPU yang layak menyandang tanggung jawab berat penyelenggara pemilu. Minimnya kualitas itu akhirnya terbukti dalam menangani beberapa persoalan hukum pemilihan kepala daerah, maupun tahapan penyelenggaraan Pemilu 2009.
Dalam hal sengketa Pilkada Maluku Utara, misalnya, KPU menolak tunduk pada Putusan Mahkamah Agung. KPU terus ngotot dan menjadi salah satu penyebab memperuncing kemelut Pilkada Malut. Problem yang sama amat mungkin terjadi dengan Pilkada Kalimantan Timur. Kabar terakhir memberitakan KPU pusat mengirim surat kepada KPU Kaltim agar menunggu putusan pengadilan umum yang menggugat KPUD Kaltim, sebelum melanjutkan proses pilkada putaran kedua. Surat KPU demikian tentu saja aneh bin ajaib, sengketa pilkada bukan wilayah peradilan umum untuk memutuskan. Hanya Mahkamah Agung - atau paling lambat dalam 18 bulan lagi Mahkamah Konstitusi-lah, yang berwenang memutuskan sengketa pilkada. Karenanya gugatan ke pengadilan negeri atas persoalan pilkada seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima oleh pengadilan, karena bukan kompetensi absolutnya. Tetapi fakta bahwa pengadilan negeri bersedia memeriksanya adalah indikasi kuat adanya praktik mafia peradilan (jual-beli kasus) dalam perkara tersebut.
Dalam kasus hukum yang lain, KPU dengan mudahnya menyerah atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang memenangkan gugatan 4 partai politik yang gagal verifikasi. Akibatnya jumlah parpol peserta pemilu membengkak menjadi 44, terdiri dari 38 parpol nasional dan 6 parpol local di Aceh. Masukan saya agar KPU mengajukan upaya hukum banding tidak mendapatkan respons yang baik, utamanya, ternyata, karena KPU sendiri ternyata tidak merasa cukup pede dengan kualitas verifikasi yang mereka� lakukan. Singkat kata, dengan kualitas performa KPU yang demikian, saya menjadi sulit untuk optimis dalam meneropong pelaksanaan pemilu legislatif maupun eksekutif tahun 2009.
Saya makin realistis dan makin tidak optimis melihat kualitas parpol peserta pemilu. Sesuai hasil suara pemilu nasional tahun 2004, yang mencapai di atas 3 hanyalah Partai Golkar, PDI Perjuangan, PPP, PKB, Partai Demokrat, PAN dan PKS. Selayaknya hanya tujuh parpol tersebut yang bertarung di Pemilu 2009. Namun, aspirasi rakyat yang sudah mengerucut tersebut dimentahkan melalui rekayasa UU Pemilu yang akhirnya membengkakkan lagi parpol peserta Pemilu 2009.
Seharusnya dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan pasal UU Pemilu yang manjadi tiket gratis 9 (Sembilan) parpol yang tidak lolos electoral threshold, maka kalaupun akan ada perubahan jumlah peserta pemilu, yang seharusnya terjadi adalah berkurangnya 9 parpol peserta pemilu tersebut, bukannya justru bertambah. Tetapi itulah anehnya sistem pemilu kita yang masih saja berpolah bagai �keledai yang ikhlas terperosok ke dalam lubang yang sama�. Sistem pemilu hanya mengabdi bagi kepentingan elite parpol yang bersaing semata untuk mendapatkan kursi di parlemen semua tingkatan. Tetapi alpa untuk menjalankan secara sungguh-sungguh peran parpol sebagai jembatan perjuangan aspirasi kedaulatan rakyat.
Akibatnya, tidak mengherankan jika mayoritas parpol kemudian terbirit-birit ketika harus memenuhi syarat administratif para caleg-nya. Ada saja parpol yang mendaftarkan segelintir caleg untuk satu propinsi, suatu indikasi betapa tidak seriusnya sang parpol dalam bersaing memperebutkan suara rakyat. Dengan kualitas parpol yang demikian, saya semakin pesimis Pemilu 2009 akan dapat menjadi batu loncatan yang menghasilkan anggota legislatif yang lebih aspiratif ataupun - misalnya - antikorupsi.
Menjelang penyusunan caleg, keanehan justru terjadi dengan pernyataan pimpinan Golkar dan Demokrat yang akan mendasarkan keterpilihan anggota legislatif dari suara terbanyak. Kebijakan tersebut mengikuti langkah PAN yang sudah lebih dahulu menerapkannya pada Pemilu 2004. Padahal UU Pemilu jelas mengatur bahwa anggota legislatif terpilih berdasarkan nomor urut, bukan dengan suara terbanyak. Di satu sisi, penetapan pemenang dengan suara terbanyak itu melegakan. Namun di sisi lain, potensi sengketa hasil pemilu akan semakin tinggi dan rumit untuk diselesaikan di hadapan Mahkamah Konstitusi. Metode surat pernyataan mengundurkan diri dari para caleg, jika tidak mendapatkan suara terbanyak, amat mungkin menjadi tidak efektif, terutama jika sang caleg kemudian berubah pikiran dan menarik surat pernyataan demikian.
Seharusnya pengaturan dengan suara terbanyak diperjuangkan pada saat UU Pemilu disusun. Menjadi aneh ketika UU Pemilu sudah disahkan, perubahan metode penentuan pemenang - yang amat penting tersebut, justru baru dilakukan. Apalagi oleh partai terbesar semacam Golkar yang seharusnya dapat dengan mudah memenangkan pertarungan suara dalam proses legislasi rancangan UU Pemilu.
Tetapi sudahlah, nasi sudah menjadi bubur. Dengan kualitas KPU penyelenggara pemilu yang memprihatinkan, serta mutu parpol peserta pemilu yang pas-pasan, hanya kecerdasan rakyat pemilih yang bisa menyelamatkan kesuksesan pemilu. Rakyat wajib sadar untuk tidak memilih partai dan politikus busuk. Agaknya, kembali hanya rakyat yang tetap bijak dan - untuk kesekian kalinya - menjadi sekoci penyelamat pemilu. Semoga.
sumber : kr.co.id
No comments:
Post a Comment
Tulis komentar anda disini